Halaman:KHI id.pdf/133

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf seperti diikrarkan oleh wakif;
  2. karena kepentingan umum.


Bagian Kedua
Penyelesaian Perselisihan Benda Wakaf


Pasal 226
Penyelesaian perselisihan sepanjang yang menyangkut persoalan benda wakaf dan Nadzir diajukan kepada Pengadilan Agama setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Bagian Ketiga
Pengawasan


Pasal 227
Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Nadzir dilakukan secara bersama-sama oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Majelis Ulama Kecamatan dan Pengadilan agama yang mewilayahinya.