Halaman:Inpres Nomor 4 Tahun 2023.pdf/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


  1. Menteri Komunikasi dan Informatika:
    memfasilitasi perizinan untuk broadcast dan frekuensi, mengoordinasikan dan mendukung penyediaan media center, jaringan internet, solusi teknologi informasi (information technology solution), dan publikasi kegiatan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 di dalam negeri.
  2. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional:
    mengoordinasikan perencanaan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 sesuai dengan arah kebijakan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023.
  3. Menteri Badan Usaha Milik Negara:
    memfasilitasi:
    1. promosi Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 melalui badan usaha milik negara;
    2. penyediaan fasilitas penyambutan (hospitality) pada bandara yang dikelola badan usaha milik negara; dan
    3. dukungan sponsorship oleh badan usaha milik negara yang dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan perusahaan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif:
    1. menyediakan fasilitas dukungan promosi di dalam negeri dan di luar negeri serta kegiatan ekonomi kreatif dalam rangka mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023; dan
    2. mendukung persiapan pembukaan dan penutupan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
  5. Menteri Pemuda dan Olahraga:
    1. merencanakan, menyiapkan, menyusun, dan mengalokasikan anggaran yang diperlukan dalam rangka persiapan dan dukungan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023;