Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/46

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

sebagai anggota merangkap Ketua dan sekurang-kurangnya empat orang anggota.

(2) Setelah memberitahukan dengan tulisan dan dengan ijin Ketua, maka, untuk rapat-rapat Panitia tertentu, setiap anggota Panitia Permusyawaratan berhak menunjuk seorang anggota Senat yang lain untuk mewakilinya.

(3) Panitia Permusyawaratan pada umumnya berwajib mengadakan Permusyawaratan dengan Pemerintah mengenai semua urusan, apabila hal itu dianggap perlu oleh Pemerintah atau oleh Senat.

(4) Ketua dapat mempersilahkan Panitia Permusyawaratan memberikan nasihat kepadanya dalam semua hal yang dianggap perlu olehnya.

Pasal 34.

(1) Senat mengangkat selekas-lekasnya dari antaranya sebuah Panitia Rumah Tangga, yang terdiri dari Ketua Senat sebagai anggota merangkap Ketua dan sekurang-kurangnya dua orang anggota,

(2) Panitia Rumah Tangga melakukan penilikan tertinggi atas pengurusan yang dimaksud dalam pasal 31 .

(3) Panitia tersebut mengangkat dan memberhentikan pegawai-pegawai Senat terkecuali Sekretaris dan Ajun Sekretaris (2).

(4) Panitia tersebut setiap tahun merancangkan anggaran belanja yang diajukan oleh Ketua kepada Pemerintah.

(5) Panitia tersebut memutuskan perselisihan-perselisihan, yang timbul mengenai isi Iaporan-Iaporan resmi.

Pasal 35

(1) Panitia-panitia lain dibentuk oleh Senat, apabila ternyata dibutuhkan.

(2) Ketua Senat berhak untuk hadir dan berbicara da1am rapat Panitia-panitia yang dibentuk oleh Senat.

§ 4. Tentang Majelis Persiapan

Pasal 36.

Menurut keperluannya Senat menetapkan Majelis-majelis Persiapan untuk urusan-urusan yang tertentu atau kumpulan beberapa urusan; Majelis ini terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota dan sekurang-kurangnya empat orang anggota.

42