Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/307

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Kepala Negara dikuasakan untuk mengambil sumpah/janji, mengangkat sumpah/janji menurut agamanya masing-masing. Rumusan sumpah/janji berbunyi seperti tercantum dalam lampiran I Peraturan Tata-tertib ini.

BAB II

TENTANG PELAKSANAAN HIKMAT KEBIJAKSANAAN

DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN

Pasal 2.

(1) Hakekat daripada musyawarah untuk mufakat dalam kemurniannya adalah suatu tata cara khas yang bersumber pada inti faham Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan untuk merumuskan dan atau memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat dengan jalan mengemukakan-hikmat kebijaksanaan yang tiada lain daripada pikiran (ratio) yang sehat yang mengungkapkan dan mempertimbangkan persatuan dan kesatuan Bangsa, kepentingan Rakyat sebagaimana yang menjadi tujuan pembentukan Pemerintah Negara termaksud dalam alinea ke IV Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, pengaruh-pengaruh waktu, oleh semua wakil/utusan yang mencerminkan penjelmaan seluruh Rakyat, untuk mencapai keputusan berdasarkan kebulatan pendapat (mufakat) yang diitikadkan untuk dilaksanakan secara jujur bertanggung jawab.

(2) Musyawarah menuju ke arah persatuan dengan mengutamakan ikut sertanya semua perwakilan/Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong serta berpangkal tolak pada harga menghargai pendirian masing-masing antara peserta.

(3) Di dalam musyawarah para anggota mendapat kesempatan yang wajar mengemukakan pendapat dan pikirannya dengan rnengindahkan keselamatan Negara dan Proklamasi 17 Agustus 1945, kepentingan rakyat, kepribadian bangsa, kesusilaan dan pertanggungan jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menginsafi akan kedudukannya sebagai pengemban dan pelaksana amanat penderitaan rakyat.

Pasal 3.

(1) Setelah dipandang cukup diberikan kesempatan para anggota untuk mengemukakan pendapat dan saran serta setelah dipandang cukup diterima sumbangan pendapat dan pikiran bagi penyelesaian masalah

313