Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/143

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 137.

(1) Apabila pada waktu mengambil keputusan, jumlah suara sama banyaknya, sedang rapat itu lengkap anggotanya, maka usul yang bersangkutan dianggap ditolak.

(2) Jika rapat itu tidak lengkap, keputusan ditangguhkan sampai rapat yang berikut.

Apabila jumlah suara sama banyaknva lagi, maka usul itu dianggap ditolak.

B. Mengenai orang.

Pasal 138.

Kecuali jika Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan lain, setiap keputusan mengenai orang diambil dengan tertulis, menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal-pasal 7 sampai 12.

§ 8. Cara mengubah acara rapat-rapat yang
sudah ditetapkan.

Pasal 139.

Acara rapat-rapat yang sudah ditetapkan oleh Panitia Permusyawaratan segera diperbanyak dan dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat, selambat-lambatnya seminggu sebelum acara tersebut mulai berlaku.

Pasal 140.

Usul-usul perubahan mengenai acara rapat-rapat yang sudah ditetapkan oleh Panitia Permusyawaratan, baik berupa perubahan waktu dan/atau pokok-pokok pembicaraan, maupun yang menghendaki supaya pokok-pokok pembicaraan baru dimasukkan kedalam acara, disampaikan dengan tertulis kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam hal yang berhalangan ini harus disebutkan pokok pembicaraan yang diusulkan untuk dimasukkan kedalam acara dan waktu yang diminta disediakan dalam acara untuk membicarakan pokok tersebut.

Pasal 141.

(1) Usul perubahan itu harus ditanda-tangani oleh sekurang-kurangnya lima orang anggota atau oleh Ketua Komisi dalam hal usul perubahan diajukan oleh sesuatu Komisi.

(2) Usul perubahan itu harus diajukan selambat-lambatnya dua hari sebelum acara rapat-rapat yang bersangkutan mulai berlaku.

142