Halaman ini belum diuji baca
- 8. Lagipula, semua langkah penting harus dilakukan guna melindungi kerahasian setiap informasi yang berhubungan dengan kegiatan-kegiatan dan fasilitas-fasilitas sipil dan militer yang didapat selama kegiatan verfikasi.
- 9. Berkenaan dengan ayat 8, informasi yang didapat oleh Organisasi melalui rejim verifikasi yang dibentuk oleh Traktat harus tersedia bagi seluruh Negara Pihak, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Traktat dan Protokol yang relevan.
- 10. Ketentuan-ketentuan Traktat ini jangan dianggap sebagai pembatasan terhadap pertukaran data internasional untuk tujuan-tujuan ilmiah.
- 11. Setiap Negara Pihak melakukan kerjasama dengan Organisasi dan Negara-negara Pihak lainnya dalam upaya memperbaiki rejim verifikasi, seperti pemantauan gelombang elekromagnetik atau pemantauan satelit dengan suatu pandangan untuk mengembangkan, bila layak, langkah-langkah khusus untuk meningkatkan verifikasi Traktat yang efisien dan lebih efektif. Apabila disetujui, langkahlangkah tersebut harus disatukan dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Traktat, Protokol atau sebagai bagian-bagian