Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/36

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
8. Lagipula, semua langkah penting harus dilakukan guna melindungi kerahasian setiap informasi yang berhubungan dengan kegiatan-kegiatan dan fasilitas-fasilitas sipil dan militer yang didapat selama kegiatan verfikasi.
9. Berkenaan dengan ayat 8, informasi yang didapat oleh Organisasi melalui rejim verifikasi yang dibentuk oleh Traktat harus tersedia bagi seluruh Negara Pihak, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Traktat dan Protokol yang relevan.
10. Ketentuan-ketentuan Traktat ini jangan dianggap sebagai pembatasan terhadap pertukaran data internasional untuk tujuan-tujuan ilmiah.
11. Setiap Negara Pihak melakukan kerjasama dengan Organisasi dan Negara-negara Pihak lainnya dalam upaya memperbaiki rejim verifikasi, seperti pemantauan gelombang elekromagnetik atau pemantauan satelit dengan suatu pandangan untuk mengembangkan, bila layak, langkah-langkah khusus untuk meningkatkan verifikasi Traktat yang efisien dan lebih efektif. Apabila disetujui, langkahlangkah tersebut harus disatukan dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Traktat, Protokol atau sebagai bagian-bagian