Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/33

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
PASAL IV

VERIFIKASI

A. KETENTUAN-KETENTUAN UMUM



1.Dalam upaya untuk memverifikasi kepatuhan terhadap Traktat, rejim verifikasi harus dibentuk yang terdiri dari unsur-unsur :
(a) Suatu Sistem Pemantauan Internasional (International Monitoring System/IMS);
(b)Konsultasi dan klarifikasi;
(c)Inspeksi di tempat (On-Site Inspectioan/OSI : dan
(d)Upaya-upaya membangun rasa saling percaya Pada saat Traktat berlaku, rejim verfikasi harus mampu memenuhi persyaratan-persyaratan verifikasi Traktat ini.


2.Kegiatan-kegiatan verifikasi harus berdasarkan informasi yang obyektif, harus dibatasi pada masalah Traktat,dan harus dilakukan dengan menghormati