Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/135

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

antara lain :

(a)Hak membuat rekomendasi sewaktu-waktu kepada tim inspeksi mengenai kemungkinan perubahan rencana inspeksi;
(b)Hak dan kewajiban menyediakan wakil untuk menjadi penghubung dengan tim inspeksi;
(c)Hak untuk mempunyai wakil yang menemani tim inspeksi selama pelaksanaan tugas-tugasnya dan mengobservasi semua kegiatan inspeksi yang dilakukan oleh tim inspeksi. Hal ini tidak boleh ditunda atau sebaliknya akan menghalangi pelaksanaan tim inspeksi;
(d)Hak menyediakan tambahan informasi dan meminta pengumpulan dan penyimpanan data tambahan yang dipercayainya relevan terhadap inspeksi;
(e)Hak memeriksa semua foto dan hasil pengukuran maupun sampel, dan untuk memepertahankan foto atau bagian yang menunjukkan tempat sensitif yang tidak berkaitan dengan tujuan inspeksi. Negara Pihak yang diinspeksi harus mempunyai hak untuk menerima salinan penggandaan