Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/126

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
(b)Nama Negara Pihak atau Negara-negara Pihak yang diinspeksi atau suatu indikasi bahwa daerah atau sebagian daerah tersebut berada di bawah yuridiksi atau pengawasan suatu Negara.
(c)Lokasi dan batas-batas daerah inspeksi yang dispesifikasikan pada peta, dengan memperhitungkan seluruh informasi yang dipakai sebagai dasar permintaan dan seluruh informasi teknis yang tersedia, melalui konsultasi dengan Negara Pihak yang meminta;
(d)Jenis-jenis kegiatan yang direncanakan tim inspeksi di daerah inspeksi;
(e)Titik masuk yang digunakan oleh tim inspeksi;
(f)Setiap titik transit atau markas, bilamana perlu;
(g)Nama ketua tim inspeksi
(h)Nama-nama anggota tim inspeksi;
(i)Nama pengamat yang diusulkan, bila ada; dan
(j)Daftar peralatan yang digunakan di