Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/12

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

dan tujuannya. Konferensi juga harus mengamati kegiatan-kegiatan Dewan Eksekutif dan Sekretariat Teknis serta dapat mengeluarkan pedoman bagi pelaksanaan fungsi-fungsi kedua badan ini.

26.Konferensi harus :
(a)Memikirkan dan menyetujui laporan Organisasi tentang pelaksanaan Traktat serta program dan anggaran tahunan Organisasi, yang disampaikan oleh Dewan Eksekutif, maupun mempertimbangkan laporan-laporan lainnya;
(b)Memutuskan skala kontribusi keuangan yang harus dibayar oleh Negaranegara Pihak sesuai dengan ayat 9;
(c)Memilih anggota Dewan Eksekutif;
(d)Mengangkat Direktur Jenderal Sekretariat Teknis (selanjutnya disebut "Direktur Jenderal");
(e)Memikirkan dan menyetujui aturan-aturan prosedur Dewan Eksekutif yang disampaikan olehnya;