Halaman ini belum diuji baca
dan tujuannya. Konferensi juga harus mengamati kegiatan-kegiatan Dewan Eksekutif dan Sekretariat Teknis serta dapat mengeluarkan pedoman bagi pelaksanaan fungsi-fungsi kedua badan ini.
- 26.Konferensi harus :
- (a)Memikirkan dan menyetujui laporan Organisasi tentang pelaksanaan Traktat serta program dan anggaran tahunan Organisasi, yang disampaikan oleh Dewan Eksekutif, maupun mempertimbangkan laporan-laporan lainnya;
- (b)Memutuskan skala kontribusi keuangan yang harus dibayar oleh Negaranegara Pihak sesuai dengan ayat 9;
- (c)Memilih anggota Dewan Eksekutif;
- (d)Mengangkat Direktur Jenderal Sekretariat Teknis (selanjutnya disebut "Direktur Jenderal");
- (e)Memikirkan dan menyetujui aturan-aturan prosedur Dewan Eksekutif yang disampaikan olehnya;