Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/794

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

dalam Pemilihan Umum 1977, yang selanjutnya disingkat Panitia Raker Pencalonan.

KEDUA : Mengangkat Pejabat-pejabat yang namanya tersebut dalam ruang 2 untuk disamping jabatan sehari-hari masing-masing ditunjuk dalam jabatan seperti tercantum dalam ruang 4 Lampiran Keputusan ini.
KETIGA : Untuk kelancaran tugas Panitia Rapat Kerja, Ketua Panitia Rapat Kerja diberi wewenang membentuk Sekretariat Panitia Raker Pemilu 1977.
KEEMPAT : Panitia Raker Pencalonan sebagai Pembantu Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum dalam penyelenggaraan tugas Rapat Kerja di bagi dalam :

a. Steering Committee.
b. Organizing Committee.

KELIMA : Steering Committee tersebut dalam Diktum KEEMPAT bertugas :

1. Mempersiapkan materi Rapat Kerja;
2. Mengolah/membahas dan merumuskan hasil pembicaraan selama berlangsungnya Rapat Kerja;
3. Menyelesaikan hasil-hasil keputusan Rapat Kerja.

KEENAM : Organizing Committee tersebut dalam Diktum KEEMPAT bertugas :

1 .Mempersiapkan tata ruang sidang Rapat Kerja;
2. Mempersiapkan akomodasi/penginapan, dan logistik lainnya untuk para peserta Rapat Kerja dari Daerah selama Rapat Kerja;

3. Menyediakan alat-alat tulis untuk para peserta Rapat Kerja;

788