Halaman ini tervalidasi
dalam Pemilihan Umum 1977, yang selanjutnya disingkat Panitia Raker Pencalonan.
KEDUA : | Mengangkat Pejabat-pejabat yang namanya tersebut dalam ruang 2 untuk disamping jabatan sehari-hari masing-masing ditunjuk dalam jabatan seperti tercantum dalam ruang 4 Lampiran Keputusan ini. |
KETIGA : | Untuk kelancaran tugas Panitia Rapat Kerja, Ketua Panitia Rapat Kerja diberi wewenang membentuk Sekretariat Panitia Raker Pemilu 1977. |
KEEMPAT : | Panitia Raker Pencalonan sebagai Pembantu Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum dalam penyelenggaraan tugas Rapat Kerja di bagi dalam : a. Steering Committee. |
KELIMA : | Steering Committee tersebut dalam Diktum KEEMPAT bertugas : 1. Mempersiapkan materi Rapat Kerja; |
KEENAM : | Organizing Committee tersebut dalam Diktum KEEMPAT bertugas : 1 .Mempersiapkan tata ruang sidang Rapat Kerja; 788 |