Ciptaan yang berakhir hak ciptanya karena diumumkan lebih dari 50 tahun yang lalu adalah: karya fotografi; potret; karya sinematografi; permainan video; Program Komputer; perwajahan karya tulis; terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi; terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional; kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer atau media lainnya; kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli (Pasal 59(1)).
Ciptaan yang berakhir hak ciptanya karena diumumkan lebih dari 25 tahun yang lalu berlaku pada karya seni terapan (Pasal 59(2)).