Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Pasal 18
|
- Pemrosesan Data Pribadi dapat dilakukan oleh 2 (dua) atau lebih Pengendali Data Pribadi.
- Dalam hal Pemrosesan Data Pribadi dilakukan oleh 2 (dua) atau lebih Pengendali Data Pribadi harus memenuhi syarat minimal:
- terdapat perjanjian antara para Pengendali Data Pribadi yang memuat peran, tanggung jawab, dan hubungan antar-Pengendali Data Pribadi;
- terdapat tujuan yang saling berkaitan dan cara pemrosesan Data Pribadi yang ditentukan secara bersama; dan
- terdapat narahubung yang ditunjuk secara bersama-sama.
|
BAB VI
KEWAJIBAN PENGENDALI DATA PRIBADI DAN PROSESOR DATA PRIBADI DALAM PEMROSESAN DATA PRIBADI
Bagian Kesatu
UMUM
Pasal 19
|
Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi meliputi:
- Setiap Orang;
- Badan Publik; dan
- Organisasi Internasional.
|
Bagian Kedua
Kewajiban Pengendali Data Pribadi
Pasal 20
|
- Pengendali Data Pribadi wajib memiliki dasar pemrosesan Data Pribadi.
|