Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
pelaksanaan koordinasi, evaluasi, serta penyusunan perjanjian/kontrak dan kesepakatan bersama/kesepahaman bersama di bidang transportasi.
Subbagian Advokasi melakukan tugas melakukan
penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan
koordinasi, evaluasi, dan pelaksanaan advokasi di
lingkungan Kementerian Perhubungan, penyiapan
pertimbangan hukum terhadap permasalahan hukum di
Kementerian Perhubungan, serta pengendalian
gratifikasi.
Subbagian Sosialisasi Hukum mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan, program, rencana,
pembiayaan, dan koordinasi, evaluasi, dan pelaksanaan
sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang
transportasi, serta reformasi birokrasi terkait penataan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara
Pasal 85
Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pembinaan administrasi, serta pelaporan kegiatan layanan pengadaan dan pengelolaan barang milik negara.
Pasal 86
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
penyiapan fasilitasi strategi pengelolaan barang/jasa,
pelaksanaan pengelolaan advokasi dan penyelesaian
masalah hukum, konsultasi dan/atau bimbingan teknis
pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan
secara elektronik, pengelolaan katalog elektronik, penyusunan pertimbangan terhadap