Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 68
Biro Hukum terdiri atas:
Bagian Peraturan Transportasi Darat dan Perkeretaapian;
Bagian Peraturan Transporasi Laut;
Bagian Peraturan Transportasi Udara, Multimoda, dan Penunjang; dan
Bagian Perjanjian, Advokasi, dan Sosialisasi Hukum.
Pasal 69
Bagian Peraturan Transportasi Darat dan Perkeretaapian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi darat dan perkeretaapian, penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional terkait transportasi darat dan perkeretaapian, serta pengelolaan JDIH dan pengelolaan Jabatan Fungsional di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Pasal 70
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Bagian Peraturan Transportasi Darat dan Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan
evaluasi penyusunan peraturan, serta pelaksanaan
koordinasi dalam rangka pembentukan peraturan
perundang-undangan dan penyusunan peraturan
perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional
di bidang transportasi darat;
penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan
evaluasi penyusunan peraturan, serta pelaksanaan
koordinasi dalam rangka pembentukan peraturan
perundang-undangan dan penyusunan peraturan
perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional
di bidang perkeretaapian; dan
penyiapan bahan pengelolaan jaringan dokumentasi
JDIH, pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga,