Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 41
Bagian Mutasi, Kesejahteraan dan Disiplin Pegawai terdiri atas:
Subbagian Mutasi dan Kepangkatan;
Subbagian Perawatan dan Kesejahteraan Pegawai; dan
Subbagian Disiplin dan Pemberhentian Pegawai.
Pasal 42
Subbagian Mutasi dan Kepangkatan mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan pembinaan, pemberian
dukungan administrasi, pengendalian, serta evaluasi dan
pelaporan di bidang pengangkatan, pemindahan dan
pemberhentian dari dan dalam jabatan struktural,
mutasi wilayah kerja, asessment pengisian jabatan
struktural, pelaksanaan seleksi terbuka jabatan
pimpinan tinggi, administrasi tenaga perbantuan dan
dipekerjakan, dan kepangkatan pegawai.
Subbagian Perawatan dan Kesejahteraan Pegawai
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
pembinaan, pemberian dukungan administrasi,
pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan di bidang
perawatan dan kesejahteraan pegawai dalam bentuk fisik
dan non fisik, serta pemberian tanda penghargaan.
Subbagian Disiplin dan Pemberhentian Pegawai
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
pembinaan, pemberian dukungan administrasi,
pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan penyiapan
bahan pembinaan, pemberian dukungan administrasi,
pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan di bidang
disiplin pegawai, pemantauan pelaksanaan penilaian
prestasi kerja pegawai, konseling pegawai,
pemberhentian, dan pensiun pegawai.
Pasal 43
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana, serta administrasi reformasi birokrasi.