Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
penyiapan bahan pembinaan, perumusan kebijakan,
pengendalian, pemberian dukungan administratif dan
bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang
fasilitasi dan kerja sama program pengembangan
kompetensi, serta pemberian tugas belajar pegawai; dan
penyiapan bahan pembinaan, perumusan kebijakan,
pengendalian, pemberian dukungan administratif dan
bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang
pengembangan kompetensi jabatan fungsional dan tata
usaha jabatan fungsional.
Pasal 37
Bagian Pengembangan Kompetensi Pegawai terdiri atas:
Subbagian Informasi dan Evaluasi Pengembangan
Kompetensi;
Subbagian Fasilitasi dan Kerja Sama Pengembangan
Kompetensi; dan
Subbagian Pengembangan Kompetensi dan Jabatan
Fungsional.
Pasal 38
Subbagian Informasi dan Evaluasi Pengembangan
Kompetensi mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan pembinaan, perumusan kebijakan, pengendalian,
pemberian dukungan administratif dan bimbingan
teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang
pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, analisis
kebutuhan, dan evaluasi pengembangan kompetensi
pegawai.
Subbagian Fasilitasi dan Kerja Sama Pengembangan
Kompetensi mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan pembinaan, perumusan kebijakan, pengendalian,
pemberian dukungan administratif dan bimbingan
teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi
dan kerja sama program pengembangan kompetensi,
serta pemberian tugas belajar pegawai.