Lompat ke isi

Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Y.M.E. atas karunia dan perkenan-Nya sehingga kami dapat melaksanankan kegiatan penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional selaku unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang penyelarasan naskah akademik pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, melaksanakan penyelarasan Naskah Akademik yang diterima dari pemrakarsa sebagai amanat Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perampasan Aset Tindak Pidana dilaksanakan oleh Tim Penyelarasan yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PHNHN.01-03-113 Tahun 2015, setelah menerima surat permohonan penyelarasan Nomor PPE.PP.01.01-230 dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku pemrakarsa. Tim Penyelarasan bertugas untuk melakukan penyelarasan terhadap sistematika dan materi muatan Naskah Akademik dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan. Penyelarasan penyusunan naskah dilakukan akademik sesuai rancangan dengan teknik undang-undang sebagaimana diatur dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Materi muatan dalam Naskah Akademik yang diselaraskan telah memuat pokok-pokok pikiran yang mendasari

i