Halaman ini tervalidasi
Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 47/LPU/Tahun 1976 dengan personil yang disesuaikan dengan volume tugas pekerjaannya. | |||
KEDUA : | Mengangkat pejabat-pejabat yang namanya tercantum dalam ruang 2 untuk di samping tugas jabatan sehari-hari masing-masing ditunjuk dalam kedudukan seperti tercantum dalam ruang 4 Lampiran Keputusan ini. | ||
KETIGA : | Masa Kerja Team Perumus Peraturan Perundangundangan Pemilu 1 977 berlaku terhitung sejak 1 April 1977 sampai dengan selesai pelantikan MPR/DPR. | ||
KEEMPAT : | Segala biaya keperluan Team dibebankan pada Anggaran Belanja Lembaga Pemilihan Umum. | ||
KELIMA : | Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1977 dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya apabila terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 26 April 1 977 A.N. MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM SEKRETARIS UMUM
R. SOEPRAPTO |