Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/795

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
KETUJUH : Untuk kelancaran penyelenggaraan Rapat Kerja,

maka pelaksanaan tugas Organizing Committee dibagi dalam- kelompok yaitu :
1. Kelompok Akomodasi;
2. Kelompok Perjalanan dan Angkutan;
3. Kelompok Persidangan/Protokol.

KEDELAPAN : Penyediaan bahan-bahan Rapat Kerja dan penyediaan tempat persidangan, penginapan dan lain sebagainya supaya diselenggarakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan rencana.
KESEMBILAN : Biaya penyelenggaraan Rapat Kerja ini dibe

bankan pada anggaran belanja Lembaga Pemilihan Umum.

KESEPULUH : Keputusan ini mulai i berlaku pada tanggal di

tetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diatur kembali sebagai mana mestinya apabila terdapat kekeliruan.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 8 Desember 1976.

AN. MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

SEKRETARIS UMUM

ttd

(R. SOEPRAPTO)

789