PETIKAN
Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal: 31 Maret 1976.
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
ttd.
AMIRMACHMUD
SALINAN surat keputusan ini dikirimkan kepada :
1. Presiden R.I. di Jakarta;
2. Pimpinan M.P.R./D.P.R. di Jakarta;
3. Pimpinan D.P.A. di Jakarta;
4. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta;
5. Ketua Mahkamah Agung di Jakarta;
6. Jaksa Agung di Jakarta;
7. Para Menteri Kabinet Pembangunan II di Jakarta;
8. Panglima KOPKAMTIB di Jakarta;
9. Dewan Pimpinan Daerah/Wilayah Partai-partai Politik dan Golongan Karya di Kendari;
10. Ketua Muspida Daerah Tingkat 1 Sulawesi Tenggara di Kendari;
11. KODAM XIV Hasanuddin di Ujungpandang;
12. Ketua D.P.R.D. Tingkat I Sulawesi Tengara di Kendari;
13. KADAPOL XVIII Sulawesi Tenggara di Ujungpandang;
14. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari;
15. DAN REM 143 di Kendari;
16. Kantor Wilayah Deppen Pro. Sulawesi Tenggara di Kendari;
17. Kantor Wilayah Dep. Pendidikan dan Kebudayaan Prop. Sulawesi Tenggara di Kendari;
18. Gubernur Kepala Daerah/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara di Kendari.595