Halaman ini tervalidasi
diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya, jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.
PETIKAN Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 18 Pebruari 1976.
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
ttd
AMIRMACHMUD
SALINAN surat keputusan ini dikirimkan kepada :
- Presiden R.I. di Jakarta;
- Pimpinan M.P.R./D.P.R. di Jakarta;
- Pimpinan D.P.A. di Jakarta;
- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta;
- Ketua Mahkamah Agung di Jakarta;
- Jaksa Agung di Jakarta;
- Para Menteri Kabinet Pembangunan II di Jakarta;
- Panglima KOPKAMTIB di Jakarta;
- Dewan Pimpinan Daerah/Wilayah Partai-partai Politik dan #Golongan Karya di Jambi;
- Muspida Daerah Tingkat I Jambi di Telanaipura,
- KODAM IV/Sriwijaya di Palembang;
- KADAPOL VI/Sumbangsel di Palembang;
- Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi di Jambi;
- Kepala Kantor Wilayah Departemen Penerangan Propinsi Jambi di Jambi;
- Gubernur Kepala Daerah/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Jambi di Telanaipura.
357