BAB IV
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
Bagian Pertama
Kedudukan
Pasal 37
(1) Panitia Pemungutan Suara adalah suatu Panitia yang ada pada Lembaga Pemilihan Umum untuk menyelenggarakan pemungutan suara di wilayah Kecamatan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II.
(2) Panitia Pemungutan Suara berkedudukan di Ibukota Kecamatan/di Kantor Wilayah Kecamatan yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Tugas Pokok
Pasal 38
Tugas pokok Panitia Pemungutan Suara adalah :
a. Membantu tugas-tugas Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II ;
b. Menyelenggarakan pemungutan suara untuk Pemilihan Umum Anggota-anggota DPR, DPRD *I dan DPRD II di wilayah Kecamatan.
Bagian Ketiga
Fungsi
Pasal 39
(1) Perencanaan, yaitu merencanakan dan mempersiapkan segala sesuatu yang perlu untuk penyelenggaraan pemungutan suara.
(2) Penyelenggaraan, adalah memimpin dalam arti mengendalikan, mengarahkan dan mengkordinasikan kegiatan-kegiatan Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pendaftaran Pemilih dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk menjamin294