Halaman ini tervalidasi
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1 970 tentang Lembaga Pemilihan Umum dan Panitia Pemilihan Indonesia ;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1970 tentang Pembentukan Badan Perbekalan dan Perhubungan pada Lembaga Pemilihan Umum ;
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 05/LPU/Tahun 1975 tentang Pemberhentian, Pemindahan dan Pengangkatan Pejabat-pejabat pada Lembaga Pemilihan Umum.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : | KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PERBEKALAN DAN PERHUBUNGAN LEMBAGA PEMILIHAN UMUM. |
BAB I
PENGERTIAN
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksd dengan :
- Tahap Operasionil ialah masa .kegiatan Lembaga Pemilihan Umum yang terdiri dari kegiatan routine dan kegiatan pelaksanaan pemilihan umum terhitung mulai persiapan penyelenggaraan pemilihan umum sampai dengan pelantikan/peresmian keanggotaan MPR ;
- Tahap Non Operasionil ialah masa kegiatan routine Lembaga Pemilihan Umum terhitung mulai setelah pelantikan/peresmian keanggotaan MPR sampai dimulainya persiapan penyelenggaraan pemilihan umum beriktunya.
222