Halaman ini tervalidasi
dengan ketentuan, bahwa partai-partai tersebut diatas wadjib memenuhi ketentuan-ketentuan jang tertjantum dalam BAB II peraturan Presiden tersebut diatas.
Petikan dari Keputusan Presiden ini disampaikan kepada Pimpinan Partai jang berkepentingan.
Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengumuman Keputusan Presiden ini dengan penempatan dalam Berita-Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Djakarta pada tanggal 27 Djuli 1961. Pedjabat Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. |
Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 27 Djuli 1961. Presiden Republik Indonesia, SUKARNO. |
440