Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/196

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

 4. Daerah-daerah jang berhak mengurus rumah-tangganja sendiri berdasarkan Undang-undang Negara Indonesia Timur No. 44 tahun 1950 dan lain-lain peraturan-perundangan berdjalan terus menurut ketentuan-ketentuan dalam peraturan-perundangan tersebut hingga Daerah itu dibentuk, diubah atau dihapuskan berdasarkan undangundang ini.

Pasal 74.

 1. Selama Pemerintah Daerah dari Daerah-daerah Swatantra termaksud dalam pasal 73 ajat 1 , 2 dan 3, jang pada saat mulai berlakunja undang-undang ini, belum terbentuk dan tersusun menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal 5 dan 6, pemerintahan Daerah diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah jang ada pada saat mulai berlakunja undang-undang ini, termasuk djuga Kepala Daerahnja.

 2. Dalam waktu selambat-lambatnja dua tahun terhitung mulai dari berlakunja undang-undang ini, pembentukan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah baru menurut ketentuan dimaksud dalam pasal 7 ajat 6 harus sudah selesai.

 3. Dalam waktu selambat-lambatnja tiga bulan sesudah pembentukan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah baru termaksud dalam ajat 2, harus sudah diadakan pemilihan dari:

a. Kepala Daerah,

b. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakjat Daerah,

c. Anggota-anggota Dewan Pemerintah Daerah, sebagai dimaksud dalam undang-undang ini.

 4. Apabila berhubung dengan keadaan dalam masing-masing Daerah, pemilihan Kepala Daerah belum dapat dilaksanakan menurut tjara termaksud dalam pasal 24 ajat 1, maka menjimpang dari ketentuan tersebut, Kepala Daerah diangkat sebagai berikut:

a. dalam hal Dewan Perwakilan Rakjat Daerah belum terbentuk dalam waktu jang ditetapkan dalam pasal 74 ajat 2 oleh:

  1. Presiden bagi Kepala Daerah tingkat ke- I,

  2. Menteri Dalam Negeri atau penguasa jang ditundjuk olehnja bagi Kepala Daerah tingkat ke- II dan III;

b. dalam hal Dewan Perwakilan Rakjat Daerah sudah terbentuk, akan tetapi pemilihan Kepala Daerah itu tidak dapat terlaksana dalam waktu jang ditetapkan dalam pasal 74 ajat 3, oleh Presiden bagi Kepala Daerah tingkat ke-I, dan oleh Menteri Dalam Negeri atau penguasa jang ditundjuk olehnja bagi Kepala Daerah tingkat ke-II dan III, pengangkatan mana sedapat-dapatnja diambil dari tjalon-tjalon sedikit- dikitnja dua dan sebanjak-banjaknja empat orang, jang dimadjukan oleh Dewan Perwakilan Rakjat Daerah jang bersangkutan.


188