Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1994
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1994
TENTANG
PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION ON BIOLOGICAL DIVERSITY
(KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA MENGENAI KEANEKARAGAMAN HAYATI)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa keanekaragaman hayati di dunia, khususnya di Indonesia,
berperan penting untuk berlanjutnya proses evolusi serta
terpeliharanya keseimbangan ekosistem dan sistem kehidupan
biosfer;
b. bahwa keanekaragaman hayati yang meliputi ekosistem, jenis dan
genetik yang mencakup hewan, tumbuhan, dan jasad renik
(micro-organism), perlu dijamin keberadaan dan keberlanjutannya
bagi kehidupan;
c. bahwa keanekaragaman hayati sedang mengalami pengurangan
dan kehilangan yang nyata karena kegiatan tertentu manusia yang
dapat menimbulkan terganggunya keseimbangan sistem kehidupan
di bumi, yang pada gilirannya akan mengganggu berlangsungnya
kehidupan manusia;
d. bahwa diakui adanya peranan masyarakat yang berciri tradisional
seperti tercermin dalam gaya hidupnya, diakui pula adanya
peranan penting wanita, untuk memanfaatkan kekayaan
keanekaragaman hayati dan adanya keinginan untuk membagi
manfaat yang adil dalam penggunaan pengetahuan tradisional
tersebut melalui inovasi-inovasi, dan praktik-praktik yang
berkaitan dengan konservasi keanekaragaman hayati dan
pemanfaatannya secara berkelanjutan;
e. bahwa adanya kesanggupan negara-negara maju untuk
menyediakan sumber dana tambahan dan dana baru serta
kemudahan akses untuk memperoleh alih teknologi bagi kebutuhan
negara berkembang dan memperhatikan kondisi khusus negara
terbelakang serta negara berkepulauan kecil sebagaimana diatur
dalam United Nations Convention on Biological Diversity
merupakan peluang yang perlu ditanggapi secara positif oleh
Pemerintah Indonesia;
f. bahwa dalam rangka melestarikan keanekaragaman hayati,
memanfaatkan setiap unsurnya secara berkelanjutan, dan
meningkatkan kerja sama internasional di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi guna kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang, Konferensi Tingkat Tinggi Bumi di Rio de Janeiro, Brazil, pada tanggal 3 sampai dengan 14 Juni 1992 telah menghasilkan komitmen internasional dengan ditandatanganinya United Nations Convention on Biological Diversity oleh sejumlah besar negara di dunia, termasuk Indonesia yang kaya akan keanekaragaman hayati; g. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Pemerintah Indonesia memandang perlu untuk mengesahkan United Nations Convention on Biological Diversity tersebut dengan Undang-undang; Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION ON BIOLOGICAL DIVERSITY (KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA MENGENAI KEANEKARAGAMAN HAYATI). Pasal 1 Mengesahkan United Nations Convention on Biological Diversity (konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati) yang selain naskah aslinya dalam bahasa Inggeris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Undang-undang ini. Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 1994 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 1994 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1994 TENTANG PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION ON BIOLOGICAL DIVERSITY (KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA MENGENAI KEANEKARAGAMAN HAYATI) I. UMUM Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 antara lain menggariskan agar Pemerintah Negara Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Selain itu Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menggariskan bahwa "bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran Rakyat: Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1993 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara khususnya tentang Lingkungan Hidup dan Hubungan Luar Negeri, antara lain, menegaskan sebagai berikut : a. Pembangunan lingkungan hidup yang merupakan bagian penting dari ekosistem yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan seluruh makhluk hidup di muka bumi diarahkan pada terwujudnya kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam keseimbangan dan keserasian yang dinamis dengan perkembangan kependudukan agar dapat menjamin pembangunan nasional yang berkelanjutan. Pembangunan lingkungan hidup bertujuan meningkatkan mutu, memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan, merehabilitasi kerusakan lingkungan, mengendalikan pencemaran, dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup. b. Sumber daya alam di darat, di laut maupun di udara dikelola dan dimanfaatkan dengan memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup agar dapat mengembangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan yang memadai untuk memberikan manfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik bagi generasi masa kini maupun bagi generasi masa depan.
Kesadaran masyarakat mengenai pentingnya peranan lingkungan hidup dalam kehidupan manusia terus ditumbuhkembangkan melalui penerangan dan pendidikan dalam dan luar sekolah, pemberian rangsangan, penegakan hukum, dan disertai dengan dorongan peran aktif masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dalam setiap kegiatan ekonomi sosial. c. Konservasi kawasan hutan nasional termasuk flora dan faunanya serta keunikan alam terus ditingkatkan untuk melindungi keanekaragaman plasma nutfah, jenis spesies, dan ekosistem. Penelitian dan pengembangan potensi manfaat hutan bagi kepentingan kesejahteraan bangsa, terutama bagi pengembangan pertanian, industri, dan kesehatan terus ditingkatkan. Inventarisasi, pemantauan, dan penghitungan nilai sumber daya alam dan lingkungan hidup terus dikembangkan untuk menjaga keberlanjutan pemanfaatannya. d. Kerja sama regional dan internasional mengenai pemeliharaan dan perlindungan lingkungan hidup, dan peran serta dalam pengembangan kebijaksanaan internasional serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi tentang lingkungan perlu terus ditingkatkan bagi kepentingan pembangunan berkelanjutan. e. Hubungan luar negeri merupakan kegiatan antarbangsa baik regional maupun global melalui berbagai forum bilateral dan multilateral yang diabdikan pada kepentingan nasional, dilandasai prinsip politik luar negeri bebas aktif dan diarahkan untuk turut mewujudkan tatanan dunia baru berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial serta ditujukan untuk lebih meningkatkan kerjasama internasional, dengan lebih memantapkan dan meningkatkan peranan Gerakan Nonblok. f. Peranan Indonesia di dunia internasional dalam membina dan mempererat persahabatan dan kerjasama yang saling menguntungkan antara bangsa-bangsa terus diperluas dan ditingkatkan. Perjuangan bangsa Indonesia di dunia internasional yang menyangkut kepentingan nasional, seperti upaya lebih memantapkan dasar pemikiran kenusantaraan, memperluas ekspor dan penanaman modal dari luar negeri serta kerja sama ilmu pengetahuan dan teknologi, perlu terus ditingkatkan. g. Langkah bersama antar negara berkembang untuk mempercepat terwujudnya perjanjian perdagangan internasional dan meniadakan hambatan serta pembatasan yang dilakukan oleh negara industri terhadap
ekspor negara berkembang, dan untuk meningkatkan kerjasama ekonomi dan kerjasama teknik antarnegara berkembang, terus dilanjutkan dalam rangka mewujudkan tata ekonomi serta tata informasi dan komunikasi dunia baru. A. Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang berkaitan dan mendukung Konvensi. Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan yang berkaitan dan mendukung untuk meratifikasi Konvensi dan pelaksanaannya. Peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain : a. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823); b. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2994), jo Pengumuman Pemerintah Republik Indonesia tentang Landas Kontinen Indonesia tanggal 17 Pebruari 1969; c. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215); d. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3260); e. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299); f. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Conventions on the Law of the Sea (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3319); g. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419); h. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3478); i. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501); j. Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1978 tentang Pengesahan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 51); k. Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1989 tentang Pengesahan Convention Concerning the Protection of the World Cultural and Natural Heritage (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 17); l. Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengesahan Convention on Wetlands of International Importance Especially as Waterfowl Habitat (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 73); Ketentuan-ketentuan dalam undang-undang yang telah berlaku dan konvensi-konvensi yang telah disahkan tersebut sejalan dengan isi United Nations Convention on Biological Diversity. Dengan demikian, pengesahan Konvensi ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. B. Latar Belakang Lahirnya Konvensi Konvensi Keanekaragaman Hayati yang selanjutnya disebut Konvensi, dalam bahasa aslinya bernama United Nations Convention on Biological Diversity. Konvensi ini telah ditandatangani oleh 157 kepala negara dan/atau kepala pemerintahan atau wakil negara pada waktu naskah Konvensi ini diresmikan di Rio de Janeiro, Brazil. Penandatanganan ini terlaksana selama penyelenggaraan United Nations Conference on Environment and Development (UNCED), pada tanggal 3 sampai dengan 14 Juni 1992. Indonesia merupakan negara kedelapan yang menandatangani Konvensi di Rio de Janeiro, Brazil, pada tanggal 5 Juni 1992. Tanggal inilah yang tercantum pada naskah Konvensi sebagai tanggal peresmiannya. Naskah akhir Konvensi terbentuk setelah melalui beberapa tahap perundingan yang dilakukan di berbagai tempat dengan melibatkan berbagai kelompok kepakaran.
Konferensi di Rio de Janeiro, Brazil, yang sebelumnya didahului oleh tiga pertemuan kepakaran teknis dan tujuh sidang, diselenggarakan antara Nopember 1988 sampai dengan Mei 1992. Pertemuan dan sidang tersebut selalu dihadiri oleh delegasi Indonesia. Sebagai tindak lanjut keputusan Governing Council No. 14/17 tanggal 17 Juni 1987, dibentuk Ad Hoc Working Group of Experts on Biological Diversity, yang kemudian diselenggarakan tiga sidang dalam masa antara Nopember 1988 hingga Juli 1990. Berdasarkan laporan akhir Ad Hoc Working Group of Experts, Governing Council, dengan keputusan No. 15/34 tanggal 25 Mei 1989, membentuk Ad Hoc Working Group of Legal and Technical Experts. Ad Hoc Working Group ini mempunyai kewenangan merundingkan perangkat hukum internasional untuk pelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati. Ad Hoc Working Group ini menyelenggarakan sidang-sidang sebagai berikut : a. First Session Ad Hoc Working Group of Legal and Technical Experts on Biological Diversity di Nairobi, Kenya, pada tanggal 19 sampai dengan 23 Nopember 1990; b. Second Session Ad Hoc Working Group of Legal and Technical Experts on Biological Diversity di Nairobi, Kenya, pada tanggal 25 Februari sampai dengan 6 Maret 1991; c. Third Session of Intergovernmental Negotiating Commitee for a Convention on Biological Diversity (INC-CBD) di Madrid, Spanyol, pada tanggal 24 Juni sampai dengan 3 Juli 1991. Dalam sidang ini disajikan dan dibahas konsep (draft) Konvensi Keanekaragaman Hayati; d. Fourth Session INC-CBD di Nairobi, Kenya, pada tanggal 23 September sampai dengan 2 Oktober 1991; e. Fifth Session of INC-CBD di Geneva, Swiss, pada tanggal 25 Nopember sampai dengan 4 Desember 1991; f. Sixth Session of INC-CBD di Nairobi, Kenya, pada tanggal 6 sampai dengan 15 Pebruari 1992; g. Sidang terakhir diadakan di Nairobi, Kenya, pada tanggal 11 sampai
dengan 22 Mei 1992. Pada sidang terakhir ini disusun Nairobi Final Act of the Conference for the Adoption of the Agreed Text of the Convention on Biological Diversity. Semua negara diundang untuk berpartisipasi dalam pertemuan pengesahan teks Konvensi yang telah disetujui. Selain negara-negara ini, ikut hadir pula Masyarakat Ekonomi Eropa dan beberapa badan dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Lembaga Swadaya Masyarakat internasional sebagai peninjau. Sesudah pengesahan ini dikeluarkan empat Resolutions Adopted by the Conference for the Adoption of the Agreed Text of the Convention on Biological Diversity. Semuanya disahkan pada tanggal 22 Mei 1992. Keempat resolusi tersebut ialah : a. Interim Financial Agreement; b. International Cooperation for the Conservation of Biological Diversity and the Sustainable use of Its Components Pending the Entry into Force of the Convention on Biological Diversity; c. The Interrelationship between the Convention on Biological Diversity and the Promotion of Sustainable Agriculture; d. Tribute to the Government of the Republic of Kenya. Selain itu, dikeluarkan juga Declaration Made at the Time of Adoption of the Agreed Text of the Convention on Biological Diversity, yang di antaranya berisi saran, keberatan, usul perubahan, dan penyempurnaan. C. Naskah Konvensi Naskah Konvensi terdiri atas : a. Batang Tubuh yang berisi pembukaan dan 42 pasal, yaitu : 1. Tujuan; 2. Pengertian; 3. Prinsip; 4. Lingkup Kedaulatan; 5. Kerja sama Internasional; 6. Tindakan Umum bagi Konservasi dan Pemanfaatan secara Berkelanjutan; 7. Identifikasi dan Pemantauan; 8. Konservasi In-situ; 9. Konservasi Ex-situ; 10. Pemanfaatan secara Berkelanjutan Komponen-komponen
Keanekaragaman Hayati; 11. Tindakan Insentif; 12. Penelitian dan Pelatihan; 13. Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat; 14. Pengkajian Dampak dan Pengurangan Dampak yang Merugikan; 15. Akses pada Sumber Daya Genetik; 16. Akses pada Teknologi dan Alih Teknologi; 17. Pertukaran Informasi; 18. Kerja Sama Teknis dan Ilmiah; 19. Penanganan Bioteknologi dan Pembagian Keuntungan; 20. Sumber Dana; 21. Mekanisme Pendanaan; 22. Hubungan dengan Konvensi Internasional yang Lain; 23. Konferensi Para Pihak; 24. Sekretariat; 25. Badan Pendukung untuk Nasihat-nasihat Ilmiah, Teknis dan Teknologis; 26. Laporan; 27. Penyelesaian Sengketa; 28. Pengesahan Protokol; 29. Amandemen Konvensi atau Protokol; 30. Pengesahan dan Lampiran Amandemen; 31. Hak Suara; 32. Hubungan antara Konvensi dan Protokolnya; 33. Penandatanganan; 34. Ratifikasi, Penerimaan atau Persetujuan; 35. Aksesi; 36. Hal Berlakunya; 37. Keberatan-keberatan (Reservasi); 38. Penarikan Diri; 39. Pengaturan Pendanaan Interim; 40. Pengaturan Sekretariat Interim; 41. Depositari; 42. Teks Asli b. Lampiran
Lampiran I : Indentifikasi dan Pemantauan (Indentification and Monitoring); Lampiran II : Bagian 1. Arbitrase (Arbitration) dan Bagian 2. Konsiliasi (Conciliation). Uraian secara lengkap naskah Konvensi tersebut di atas dapat dilihat
pada salinan naskah asli Konvensi dalam bahasa Inggeris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia terlampir. D. Manfaat Konvensi Dengan meratifikasi Konvensi, Indonesia akan memperoleh manfaat berupa : 1. Penilaian dan pengakuan dari masyarakat internasional bahwa Indonesia peduli terhadap masalah lingkungan hidup dunia, yang menyangkut bidang keanekaragaman hayati, dan ikut bertanggung jawab menyelamatkan kelangsungan hidup manusia pada umumnya dan bangsa Indonessia pada khususnya; 2. Penguasaan dan pengendalian dalam mengatur akses terhadap alih teknologi, berdasarkan asas perlakuan dan pembagian keuntungan yang adil dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan nasional; 3. Peningkatan kemampuan pemanfaatan dan pengembangan teknologi yang diperlukan untuk memanfaatkan secara lestari dan meningkatkan nilai tambah keanekaragaman hayati Indonesia dengan mengembangkan sumber daya genetik; 4. Peningkatan pengetahuan yang berkenaan dengan keanekaragaman hayati Indonesia sehingga dalam pemanfaatannya Indonesia benar-benar menerapkan Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi seperti yang diamanatkan dalam GBHN 1993; 5. Jaminan bahwa Pemerintah Indonesia dapat menggalang kerja sama di bidang teknis ilmiah baik antarsektor pemerintah maupun dengan sektor swasta, di dalam dan di luar negeri, memadukan sejauh mungkin pelestarian dan pemanfaatan keanekaragaman hayati ke dalam rencana, program, dan kebijakan baik secara sektoral maupun lintas sektoral; 6. Pengembangan dan penanganan bioteknologi sehingga Indonesia tidak dijadikan ajang uji coba pelepasan organisme yang telah direkayasa secara bioteknologi oleh negara-negara lain; 7. Pengembangan sumber dana untuk penelitian dan pengembangan keanekaragaman hayati Indonesia; 8. Pengembangan kerja sama internasional untuk peningkatan kemampuan
dalam konservasi dan pemanfaatan keanekaragaman hayati, meliputi : a) Penetapan dan pemanfaatan keanekaragaman hayati baik in-situ maupun ex-situ; b) Pengembangan pola-pola insentif baik secara sosial budaya maupun ekonomi untuk upaya perlindungan dan pemanfaatan secara lestari; c) Pertukaran Informasi; d) Pengembangan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan peningkatan peran serta masyarakat. Dengan meratifikasi Konvensi ini, kita tidak akan kehilangan kedaulatan atas sumber daya alam keanekaragaman hayati yang kita miliki karena Konvensi ini tetap mengakui bahwa negara-negara, sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan prinsip hukum Internasional, mempunyai hak berdaulat untuk memanfaatkan sumber daya alam keanekaragaman hayati secara bekelanjutan sejalan dengan keadaan lingkungan serta sesuai dengan kebijakan pembangunan dan tanggung jawab masing-masing sehingga tidak merusak lingkungan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahannya dalam bahasa Indonesia, maka dipergunakan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris. Pasal 2 Cukup jelas