Lompat ke isi

Resolusi Dewan Keamanan PBB 63

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Resolusi Dewan Keamanan PBB 63
oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa

Adopted by the Security Council at its 392nd meeting, by 7 votes to none, with 4 abstentions (Belgium, France, Ukrainian Soviet Socialist Republic, [1] Union of Soviet Socialist Republics), on 24 December 1948

The Security Council,

Noting with concern the resumption of hostilities in Indonesia,

Having taken note of the reports of the Committee of Good Offices,

1. Calls upon the parties:

(a) To cease hostilities forthwith;

(b) Immediately to release the President of the Republic of Indonesia and other political prisoners arrested since 18 December 1948;

2. Instructs the Committee of Good Offices to report to the Security Council fully and urgently by telegraph on the events which have transpired in Indonesia since 12 December 1948, and to observe and report to the Security Council on the compliance with sub-paragraphs (a) and (b) above.


[1] The representative of the Ukrainian Soviet Socialist Republic was absent, and the President ruled that he should be counted as having abstained.

Karya ini adalah cuplikan dari dokumen resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kebijakan organisasi ini adalah menyimpan sebagian besar dokumen dalam domain publik untuk menyebarkan "seluas mungkin pemikiran (yang terkandung) dalam Publikasi PBB".

Sesuai dengan ketentuan PBB Administrative Instruction ST/AI/189/Add.9/Rev.2 yang hanya tersedia dalam bahasa Inggris, dokumen berikut ini berada pada domain publik di seluruh dunia:

  1. Catatan resmi (hasil konferensi, ringkasan catatan dan notulensi sidang, ...)
  2. Dokumen PBB yang diterbitkan dengan simbol PBB
  3. Bahan informasi publik yang dirancang terutama untuk menginformasikan kepada publik mengenai kegiatan PBB (tidak termasuk bahan informasi publik yang ditawarkan untuk dijual).