Lompat ke isi

Resolusi Dewan Keamanan PBB 35

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Resolusi Dewan Keamanan PBB 35
oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa

Adopted by the Security Council at its 207th meeting, by 9 votes to none, with 2 abstentions (Poland, Union of Soviet Socialist Republics), on 3 October 1947

The Security Council,

Resolves:

1. That the Secretary-General be requested to act as convener of the Committee of three [1] and arrange for the organization of its work;

2. That the Committee of Three be requested to proceed to exercise its functions with the utmost dispatch.


[1] See resolution 31 (1947).

Karya ini adalah cuplikan dari dokumen resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kebijakan organisasi ini adalah menyimpan sebagian besar dokumen dalam domain publik untuk menyebarkan "seluas mungkin pemikiran (yang terkandung) dalam Publikasi PBB".

Sesuai dengan ketentuan PBB Administrative Instruction ST/AI/189/Add.9/Rev.2 yang hanya tersedia dalam bahasa Inggris, dokumen berikut ini berada pada domain publik di seluruh dunia:

  1. Catatan resmi (hasil konferensi, ringkasan catatan dan notulensi sidang, ...)
  2. Dokumen PBB yang diterbitkan dengan simbol PBB
  3. Bahan informasi publik yang dirancang terutama untuk menginformasikan kepada publik mengenai kegiatan PBB (tidak termasuk bahan informasi publik yang ditawarkan untuk dijual).