Perjanjian politik 17 Maret 1813
Kontrak/Perjanjian Politik yang dibuat oleh BPH Notokusumo Paku Alam I dan Pemerintah Kerajaan Inggris pada tahun 1813, menurut catatan Soedarisman Poerwokoesoemo, adalah sebagai berikut:
"Perjanjian yang dibuat antara John Crawfurd Residen Yogyakarta, untuk itu diberi kuasa penuh oleh Thomas Stamford Raffles Letnan Gubernur Jendral dari Pulau Jawa dan sekitarnya di satu fihak dan Pangeran Paku Alam di fihak lain:
Pasal 1
[sunting]Karena gubemen Inggeris sepenuhnya yakin tentang kesetiaan da jasa-jasa Pangeran Paku Alam, maka gubermen Inggeris akan memberi perlindungan secara langsung kepada Sri Paku Alam dan keluarganya.
Pasal 2
[sunting]Gubermen Inggeris berjanji, selama Pangeran Paku Alam bersikan dengan kehendak Inggeris, akan memberikan tunjangan bulanan kepada Sri Paku Alam sebesar 750 real seumur hidup, dan gubermen Inggeris akan mengusahakan agar Sri Sultan Hamengku Buwono III memberi tanah kepada Sri Paku Alam sebesar 4000 cacah, dan bahwa tunjangan bulanan dan tanah itu setelah Sri Paku Alam mangkat, akan beralih kepada putranya yang tertua Pangeran Suryaningrat.
Pasal 3
[sunting]Pemberian tanah kepada Sri Paku Alam itu akan tetap dijamin oleh gubermen Inggeris, dan tanah itu akan diatur serta diperintah sesuai dengan kehendak gubermen Inggeris.
Pasal 4
[sunting]Di daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan Sri Paku Alam, tidak akan dipungut pajak-pajak baru, dan penghasilan tanahnya tidak boleh ditambah atau dirubah, kecuali jika sudah mendapatkan ijin terlebih dahulu dari gubermen Inggeris.
Pasal 5
[sunting]Sri Paku Alam berjanji untuk memelihara korps dragonders sebanyak 100 orang untuk kepentingan gubermen Inggeris, berdasarkan syarat-syarat seperti diatur dalam pasal-pasal dibawah ini.
Pasal 6
[sunting]Korps tersebut akan dipersenjatai dan diberi uniform oleh gubermen Inggeris, sedangkan Sri Paku Alam mengurus kuda dan perlengkapannya.
Pasal 7
[sunting]Sri Paku Alam berjanji, kecuali akan memberi supply kepada korps juga untuk memberi gaji bulanan sebagai berikut:
- Sersan : 3 real
- Kopral : 2½ real
- Serdadu : 2 real
Pasal 8
[sunting]Korps secara teratur akan mendapat latihan dari seorang Inggeris yang diangkat untuk tugas itu, dan tidak akan ada serdadu yang dapat dipecat oleh Sri Paku Alam tanpa ijin gubermen Inggeris.
Pasal 9
[sunting]Pada akhirnya ditentukan, bahwa kecuali korps di atas Sri Paku Alam atau keluarganya dengan alasan apapun juga tidak diperkenankan memlihara atau mengerahkan sebuah pasukan militer.
Ditandatangani, dibubuhi segel dan dibikin
di Yogyakarta pada 17 Maret 1813.
Tertanda
(J. Crawfurd)"
Referensi
[sunting]Soedarisman Poerwokoesoemo, KPH, Mr (1985) KADIPATEN PAKUALAMAN, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.