Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950
Dari Wikisource Indonesia, perpustakaan bebas berbahasa Indonesia
| Artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikisource. "Merapikan" bisa berupa membagi artikel ke dalam paragraf atau mewikifisasi artikel. Setelah dirapikan, Anda boleh menghapus pesan ini. |
| Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1950 |
|
[sunting] Naskah Peraturan Pemerintah
PERATURAN PEMERINTAH No. 31 TAHUN 1950
TENTANG
BERLAKUNJA:
1. UNDANG-UNDANG No. 2 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI DJAWA TIMUR;
2. UNDANG-UNDANG No. 3 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH ISTIMEWA JOGJAKARTA;
3. UNDANG-UNDANG No. 10 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI DJAWA TENGAH;
4. UNDANG-UNDANG No. 11 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI DJAWA BARAT.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
[sunting] Menimbang:
bahwa telah tiba saatnja untuk menentukan hari mulai berlakunja:
1. Undang-undang No. 2 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Djawa Timur;
2. Undang-undang No. 3 tahun 1950 tentang pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta;
3. Undang-undang No. 10 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Djawa Tengah;
4. Undang-undang No. 11 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Djawa Barat.
[sunting] Mengingat:
pasal 5 ajat (2), Undang-undang Dasar Republik Indonesia, Undang-undang No. 22 tahun 1948 (pasal 12 Undang-undang No. 1 Tahun 1950) [sic!] pasal 7 Undang-undang No. 2 tahun 1950, pasal [7] Undang-undang No. 3 tahun 1950, pasal 7 Undang-undang No. 10 tahun 1950, pasal 7 Undang-undang No. 11 tahun 1950.
[sunting] M E M U T U S K A N :
[sunting] Menetapkan Peraturan sebagai berikut:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BERLAKUNJA:
UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 1950;
UNDANG-UNDANG NO. 3 TAHUN 1950;
UNDANG-UNDANG NO. 10 TAHUN 1950 DAN
UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 1950.
[sunting] PASAL 1.
Undang-undang No. 2 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Djawa Timur, Undang-undang No. 3 tahun 1950 tentang pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-undang No. 10 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Djawa Tengah dan Undang-undang No. 11 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Djawa Barat mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus tahun 1950.
[sunting] PASAL 2.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1950.
Agar peraturan ini diketahui oleh umum, maka diperintahkan supaja diundangkan dalam Berita Negara.
Ditetapkan di Jogjakarta
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA [ sic! ]
pada tanggal 14 Agustus 1950. [ sic! ]
(PEMANGKU DJABATAN),
ASSAAT.
MENTERI DALAM NEGERI,
SOESANTO TIRTOPRODJO.
Diundangkan pada tanggal 14 Agusutus 1950.
MENTERI KEHAKIMAN,
A.G. PRINGGODIGDO.
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1950 NOMOR 58
[sunting] Referensi
Kumpulan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Koleksi Badan Perpustakaan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
[sunting] Catatan
Naskah PP terdapat pada Berita Negara halaman 1-3

