Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2008
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 2008
TENTANG
BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURABAYA - MADURA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : |
| |
---|---|---|---|
Mengingat | : | Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; | |
MEMUTUSKAN: | |||
Menetapkan | : | PERATURAN PRESIDEN TENTANG BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURABAYA - MADURA | |
(1) Untuk melaksanakan pengembangan wilayah Surabaya - Madura (Suramadu), dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan Pengembangan Wilayah Surabaya - Madura, yang untuk selanjutnya disebut Badan Pengembangan Suramadu.
(2) Wilayah Suramadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup wilayah Surabaya, Pulau Madura dan sekitarnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.
(3) Badan Pengembangan Suramadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan Lembaga Pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(1) Badan Pengembangan Suramadu berkedudukan di Surabaya.
(2) Dalam hal diperlukan, Badan Pengembangan Suramadu dapat membuka perwakilan di Jakarta atau di tempat lain.
Badan Pengembangan Suramadu terdiri dari:
a. Dewan Pengarah; dan
b. Badan Pelaksana.
(1) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, mempunyai tugas:
a. menetapkan kebijakan umum, memberikan arahan dan melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan kebijakan pengembangan dan pengendalian pembangunan dan pengelolaan wilayah Suramadu;
b. mensinkronkan kebijakan instansi-instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang berhubungan dengan pengembangan wilayah Suramadu;
c. memberikan petunjuk pelaksanaan kepada Badan Pelaksana mengenai pengembangan wilayah Suramadu sesuai dengan kebijakan umum Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan
d. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengembangan wilayah Suramadu yang dilakukan oleh Badan Pelaksana.
(2) Dewan Pengarah melaporkan perkembangan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan wilayah Suramadu secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Presiden.
Dewan Pengarah terdiri dari:
a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Ketua Pelaksana Harian : Menteri Pekerjaan Umum; merangkap anggota
c. Sekretaris : Sekretaris Jenderal Departemen Pekerjaan Umum;
d. Anggota : 1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Perhubungan;
3. Menteri Perindustrian;
4. Menteri Komunikasi dan Informatika;
5. Menteri Perdagangan;
6. Menteri Dalam Negeri;
7. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas;
8. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
9. Kepala Badan Pertanahan Nasional;
10. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan
11. Gubernur Provinsi Jawa Timur.
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, Dewan Pengarah dapat membentuk Sekretariat.
(2) Rincian tugas, susunan organisasi dan keanggotaan Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengarah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Dewan Pengarah berwenang untuk:
a. meminta penjelasan kepada Badan Pelaksana terhadap segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pengembangan wilayah Suramadu;
b. meminta masukan dan/atau mengadakan konsultasi dengan pihak lain yang dipandang perlu.
(1) Susunan organisasi Badan Pelaksana, terdiri dari:
a. Kepala Badan Pelaksana;
b. Sekretaris Badan Pelaksana;
c. Deputi Bidang Perencanaan; dan
d. Deputi Bidang Pengendalian.
(2) Kepala Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usulan Ketua Dewan Pengarah.
(3) Sekretaris Badan Pelaksana dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pelaksana setelah mendapat persetujuan Dewan Pengarah.
(4) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Badan Pelaksana, Kepala Badan Pelaksana dapat mengangkat pejabat lainnya.
(1) Kepala Badan, Sekretaris Badan Pelaksana, Deputi dan pejabat lain di lingkungan Badan Pelaksana, dapat berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS), tenaga profesional, dan/atau tenaga ahli.
(2) PNS yang ditempatkan pada Badan Pelaksana dimaksud pada ayat (1) berstatus diperbantukan.
(3) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberhentikan dari jabatan organik di instansi induknya tanpa kehilangan status sebagai PNS.
(4) Proses kepangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh instansi induk yang bersangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya, kembali kepada instansi induknya apabila belum mencapai usia pensiun.
(6) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberhentikan dengan hormat sebagai PNS apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberi hak-hak kepegawaian, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Kepala Badan Pelaksana diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk paling lama 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Kepala Badan Pelaksana dapat diberhentikan dari jabatannya sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir oleh Presiden, apabila:
a. berhalangan tetap;
b. berdasarkan penilaian kinerja tidak mampu menjalankan tugas dengan baik;
c. terbukti secara hukum dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap melakukan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme serta tindak pidana lainnya; atau
d. mengundurkan diri.
(3) Masa jabatan pejabat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), ditentukan oleh Kepala Badan Pelaksana.
Remunerasi, hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala Badan Pelaksana, Sekretaris Badan Pelaksana, Deputi serta pejabat lain pada Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengarah setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, mempunyai tugas:
a. menyusun rencana induk dan rencana kegiatan pengembangan sarana dan prasarana serta kegiatan pengembangan wilayah Suramadu;
b. melaksanakan pengusahaan Jembatan Tol Suramadu dan Jalan Tol Lingkar Timur (Simpang Juanda - Tanjung Perak) melalui kerja sama dengan badan usaha pemenang pelelangan pengusahaan jembatan tol dan jalan tol dimaksud;
c. melaksanakan pengusahaan pelabuhan petikemas di Pulau Madura;
d. membangun dan mengelola :
1) wilayah kaki Jembatan Surabaya - Madura, yang meliputi:
a) wilayah di sisi Surabaya + 600 Ha (enam ratus hektar); dan
b) wilayah di sisi Madura + 600 Ha (enam ratus hektar).
2) kawasan khusus di Pulau Madura seluas + 600 Ha (enam ratus hektar) dalam satu kesatuan dengan wilayah pelabuhan petikemas dengan perumahan dan industri termasuk jalan aksesnya.
e. menerima dan melaksanakan pelimpahan sebagian wewenang dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
f. menyelenggarakan pelayanan satu atap untuk urusan perizinan di wilayah Suramadu;
g. melakukan fasilitasi dan stimulasi percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat Jawa Timur, antara lain dalam:
1) pembangunan jalan akses menuju Jembatan Tol Suramadu, baik di wilayah sisi Surabaya maupun di wilayah sisi Madura;
2) pembangunan jalan pantai utara Madura (Bangkalan - Sumenep);
3) pembangunan jalan lintas selatan Madura (Bangkalan - Sumenep);
4) pembangunan jalan penghubung pantai utara Madura dengan lintas selatan Madura;
5) pembangunan infrastruktur perhubungan antarwilayah kepulauan;
6) pengembangan sumber daya manusia dalam rangka industrialisasi di Pulau Madura; dan
7) penyediaan infrastruktur air baku, air minum, sanitasi, energi, dan telekomunikasi di wilayah Suramadu.
h. melakukan tugas lain terkait dengan pengembangan wilayah Suramadu yang ditetapkan lebih lanjut oleh Dewan Pengarah.
(1) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengarah.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pelaksana dapat berkonsultasi kepada Dewan Pengarah sewaktu-waktu bila diperlukan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Kepala Badan Pelaksana:
a. berkoordinasi dengan Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Pemerintah Daerah dan Pimpinan Lembaga lainnya yang terkait;
b. melibatkan secara langsung Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait; dan
c. memperhatikan aspirasi dan masukan dari masyarakat.
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Badan Pelaksana ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana setelah terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Dewan Pengarah dan mendapat persetujuan dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Badan Pelaksana berpedoman pada Rencana Tata Ruang yang berlaku pada wilayah Suramadu.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Badan Pelaksana serta mengefektifkan dan mengefisienkan pengembangan wilayah Suramadu, Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang terkait, mendelegasikan sebagian kewenangannya yang terkait dengan tugas Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, kepada Kepala Badan Pelaksana.
Kegiatan dekonsentrasi yang terkait dengan pengembangan wilayah Suramadu dikoordinasikan dengan Badan Pelaksana.
(1) Untuk menyelenggarakan pembangunan, pengelolaan sarana dan prasarana dan/atau pengusahaan kegiatan usaha dan/atau operasional lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, huruf c, dan huruf d, dibentuk Badan Usaha Milik Negara berbentuk Perusahaan Perseroan.
(2) Badan Usaha Milik Daerah dan/atau badan usaha swasta selain Perusahaan Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diikutsertakan dalam pengembangan dan pengusahaan atas dasar kerja sama dengan Perusahaan Perseroan.
(1) Pendanaan untuk pelaksanaan pengembangan wilayah Suramadu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber pendanaan lain yang sah.
(2) Dana pengembangan wilayah Suramadu yang dikelola Badan Pelaksana dipertanggungjawabkan oleh Kepala Badan Pelaksana, dan dilaporkan kepada Menteri Keuangan.
(3) Alokasi dana untuk seluruh kegiatan pengembangan wilayah Suramadu yang dibiayai APBN dan non-APBN dikoordinasikan dengan Badan Pelaksana.
(1) Kepala Badan Pelaksana merupakan Pengguna Anggaran.
(2) Rencana kerja dan anggaran Badan Pelaksana dituangkan ke dalam Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga.
(1) Badan Pelaksana menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Badan Pengembangan Suramadu.
(2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan dan laporan kinerja.
(3) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Presiden melalui Dewan Pengarah dalam bentuk laporan semesteran, tahunan dan laporan akhir atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(4) Penyusunan laporan keuangan didasarkan pada standar akuntansi pemerintahan.
(5) Apabila diperlukan, Badan Pelaksana dapat diaudit oleh auditor independen.
(6) Masyarakat dapat memperoleh akses terhadap laporan keuangan, laporan kinerja dan laporan audit mengenai pelaksanaan pengembangan wilayah Suramadu.
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini:
1. Pelaksanaan pembangunan Jembatan Surabaya - Madura tetap dilaksanakan oleh instansi yang mendapatkan penugasan pembangunan Jembatan Surabaya - Madura berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 2003 tentang Pembangunan Jembatan Surabaya - Madura, dan untuk selanjutnya diserahkan pengelolaannya beserta aset yang digunakan dan dimanfaatkan untuk pelaksanaan pembangunan Jembatan Surabaya - Madura kepada Badan Pengembangan Suramadu, setelah ditetapkannya badan usaha pemenang pelelangan jembatan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b;
2. Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan kawasan dalam wilayah-wilayah kedua sisi ujung Jembatan Surabaya - Madura, termasuk aset yang digunakan dan dimanfaatkan untuk pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan tersebut, diserahkan dan dialihkan kepada Badan Pengembangan Suramadu oleh Tim Pembangunan Jembatan Surabaya - Madura;
3. Penyerahan dan pengalihan aset sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4. Ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 2003 tentang Pembangunan Jembatan Surabaya - Madura masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum,
Dr. M. Iman Santoso