Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1962
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 1962
TENTANG
PERDAGANGAN BARANG-BARANG DALAM PENGAWASAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
Bahwa berhubung dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 8 tahun 1962 perlu diadakan Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut di atas.
Mengingat:
a. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;
b. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 8 tahun 1962.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERDAGANGAN BARANG-BARANG DALAM PENGAWASAN
Pasal 1
(1) Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan "Menteri" ialah Menteri Perdagangan;
(2) jika hal yang diatur termasuk pula dalam bidang Departemen lain, Menteri Perdagangan mendengar Menteri yang bersangkutan dan jika dianggap perlu, Menteri Perdagangan menyerahkan wewenang yang menyangkut hal tersebut kepada Menteri yang bersangkutan.
Pasal 2
(1) Dalam hal yang tersebut pada pasal 2 dan 4 Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 8 tahun 1962 Menteri melakukan/menetapkan: a. Penunjukan barang-barang dalam pengawasan;
b. Syarat-syarat pemberian izin untuk melakukan perdagangan dalam pengawasan;
c. Ketentuan-ketentuan mengenai organisasi-organisasi dan/atau golongan-golongan yang bekerja dalam lapangan perdagangan barang-barang dalam pengawasan;
d. Besarnya jumlah retribusi.
(2) Kewajiban memiliki izin untuk melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan oleh Menteri dapat dinyatakan tidak berlaku bagi orang atau badan, yang untuk itu diatur dalam peraturan pelaksanaan.
Pasal 3
Oleh Menteri dapat diatur ketentuan-ketentuan lain yang diperlukan untuk melaksanakan pasal 2 dengan sebaik-baiknya.
Pasal
Oleh Menteri dapat ditunjuk Penguasa atau Penguasa bersama-sama dengan pengusaha/organisasi swasta atau pengusaha/organisasi swasta untuk melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan.
Pasal 5
Peraturan pelaksanaan tentang bimbingan serta bantuan Penguasa kepada dan koordinasi antara pengusaha/organisasi swasta ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 6
Untuk melaksanakan ketentuan pada pasal 2 ayat (1) sub b dan c maka atas biaya yang bersangkutan, Menteri dapat mempergunakan bantuan alat-alat Negara, jika yang bersangkutan tidak pada waktunya atau tidak menurut cara yang ditetapkan oleh Menteri, memenuhi kewajibannya.
Pasal 7
Pelanggaran-pelanggaran terhadap syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah ini adalah tindak pidana ekonomi.
Pasal 8
Ketentuan-ketentuan lain dalam melaksanakan Peraturan ini diatur oleh Menteri.
Pasal 9
Segala peraturan terdahulu yang tidak bertentangan dengan peraturan ini serta peraturan-peraturan pelaksanaannya masih tetap berlaku sampai dicabut kembali atau diatur lain.
Pasal 10
Peraturan ini dinamakan: "Peraturan Perdagangan Barang-barang dalam pengawasan tahun 1962".
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 3 Agustus 1962
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUKARNO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 3 Agustus 1962
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MOHD. ICHSAN