PERATURAN PT BURSA EFEK SURABAYA

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikisumber.
Baca halaman bantuan ini sebelum mulai merapikan. Setelah dirapikan, Anda dapat menghapus pesan ini.

PERATURAN PT BURSA EFEK SURABAYA NOMOR III.A.1

No. Revisi : 1.0

(Lampiran Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Surabaya Nomor SK-005/HK/BES/III/2001 Tanggal 28 Maret 2001) Status : terkendali

PERATURAN KEANGGOTAAN NOMOR III.A.1 : PERSYARATAN ANGGOTA BURSA EFEK

A. DEFINISI

1. Kecuali diberikan pengertian secara khusus, maka semua kata dan atau istilah dalam Peraturan ini mempunyai pengertian yang sama sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya. 2. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

a. Bursa adalah PT Bursa Efek Surabaya; b. Firm Manager adalah Trader yang ditunjuk oleh Anggota Bursa Efek untuk mengkoordinasikan dan mengawasi para Trader dalam melaksanakan perdagangan Efek melalui sistem dan atau sarana Bursa Efek sesuai dengan Peraturan ini; c. Surat Persetujuan Anggota Bursa Efek (SPAB) adalah surat persetujuan yang diberikan oleh Bursa kepada Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam, sehingga mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan atau sarana Bursa Efek sesuai dengan Peraturan ini; d. Surat Izin Memperdagangkan (SIM) adalah surat izin yang diberikan oleh Bursa kepada Anggota Bursa Efek untuk dapat memperdagangkan Efek tertentu melalui Bursa sesuai dengan Peraturan ini; e. Trader adalah pegawai Anggota Bursa Efek yang ditunjuk oleh Anggota Bursa Efek untuk melaksanakan perdagangan Efek melalui sistem dan atau sarana Bursa Efek sesuai dengan Peraturan ini.

B. PERSYARATAN ANGGOTA BURSA EFEK

Pihak yang dapat menjadi Anggota Bursa Efek, wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :

1. memiliki izin usaha sebagai Perusahaan Efek yang bergerak di bidang Perantara Pedagang Efek dan atau Penjamin Emisi Efek dari Bapepam;

2. memiliki sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Direktur yang mempunyai izin orang perseorangan sebagai Wakil Perantara Pedagangan Efek (WPPE) dan atau Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) dari Bapepam;

3. memiliki 1 (satu) saham Bursa;

4. memiliki MKBD sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) atau sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;

5. mempunyai sendiri sistem dan atau sarana untuk menyampaikan penawaran jual dan atau penawaran beli secara on line atau menunjuk penyedia jasa aplikasi (Application Service Provider) yang telah memperoleh rekomendasi dari Bursa;

6. memenuhi persyaratan untuk memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) Surat Izin Memperdagangkan Efek tertentu (SIM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Keanggotaan Nomor III.B.1 dan III.D.1.; 7. membayar biaya Keanggotaan Awal (initial membership fee) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

C. PROSEDUR MENJADI ANGGOTA BURSA EFEK

Perusahaan Efek yang bermaksud menjadi Anggota Bursa Efek wajib mengajukan surat permohonan untuk menjadi Anggota Bursa Efek kepada Bursa, sesuai Lampiran III.A.1-1 Peraturan ini, dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :

1. copy Anggaran Dasar Perseroan serta seluruh perubahannya yang telah dilaporkan dan atau telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia serta copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP); 2. copy izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dan atau Penjamin Emisi Efek dari Bapepam; 3. riwayat perseroan yang meliputi riwayat kepemilikan saham perseroan, riwayat perubahan direksi dan perubahan komisaris (jika ada); 4. copy izin orang perseorangan sebagai WPPE dan atau WPEE dari Bapepam bagi seluruh direksi; 5. copy surat persetujuan dari Bapepam atas penunjukan direksi dan komisaris yang terakhir, yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup, copy bukti jati diri dan pas photo ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dari masing-masing direksi dan komisaris; 6. struktur organisasi dan nama pegawai yang bertanggungjawab atas masingmasing bagian; 7. surat penunjukan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang direksi atau 1 (satu) orang pegawai Perusahaan Efek sebagai Trader sesuai dengan Lampiran III.A.1-2 Peraturan ini; 8. surat penunjukan calon Firm Manager, apabila jumlah Trader lebih dari 1 (satu), sesuai dengan Lampiran III.A.1-3 Peraturan ini; 9. copy sertifikat Pelatihan Sistem Perdagangan Efek yang dikeluarkan oleh Bursa bagi Trader yang ditunjuk; 10. copy NPWP dan keterangan domisili Perusahaan Efek; 11. copy keterangan domisili anggota direksi Perusahaan Efek; 12. copy surat pernyataan dari masing-masing direksi dan komisaris sesuai dengan Peraturan Bapepam No. V.A.1 tentang Perizinan Perusahaan Efek; No. Revisi : 1.0 13. Laporan MKBD terakhir; 14. rencana kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun ke depan; 15. surat pernyataan direksi yang menyatakan bahwa Perusahaan Efek telah mempunyai sistem dan atau sarana untuk menyampaikan penawaran jual dan atau beli ecara on line atau menunjuk penyedia jasa aplikasi (application service provider) yang telah memperoleh rekomendasi dari Bursa; 16. Bukti pembayaran biaya keanggotaan awal (initial membership fee).

D. TATA CARA PEMBERIAN PERSETUJUAN ANGGOTA BURSA EFEK

1 Bursa melakukan penelaahan atas permohonan Perusahaan Efek untuk menjadi Anggota Bursa Efek selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Bursa sejak dokumen permohonan untuk menjadi Anggota Bursa Efek diterima secara lengkap. 2 Jika Bursa tidak meminta Perusahaan Efek untuk mengajukan perubahan dan tambahan informasi dalam jangka waktu 5 (lima) Hari Bursa setelah pengajuan, permohonan untuk menjadi Anggota Bursa Efek harus dianggap telah diajukan secara lengkap dan memenuhi persyaratan serta prosedur yang ditetapkan pada tanggal pengajuan. 3 Jika Bursa meminta Perusahaan Efek membuat perubahan atau penambahan atas permohonan untuk menjadi Anggota Bursa Efek, permohonan menjadi Anggota Bursa Efek tersebut dianggap telah diajukan kembali pada tanggal perubahan atau penambahan dimaksud diserahkan ke Bursa. 4 Persetujuan menjadi Anggota Bursa Efek dapat menjadi efektif, sesuai persyaratan untuk menjadi Anggota Bursa Efek, dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :

a. atas dasar lewatnya waktu, yakni : 1) 5 (lima) Hari Bursa sejak dokumen permohonan menjadi Anggota Bursa Efek diterima secara lengkap, atau; 2) 5 (lima) Hari Bursa sejak tanggal perubahan atau penambahan terakhir yang diajukan Perusahaan Efek atau yang diminta Bursa dipenuhi. b. atas dasar persetujuan dari Bursa bahwa tidak ada lagi keterangan lebih lanjut yang diperlukan. 5 Bursa dapat memberikan Surat Persetujuan Anggota Bursa Efek (SPAB) selambat-lambatnya dalam jangka waktu 5 (lima) Hari Bursa setelah kecukupan dan objektifitas informasi yang diungkapkan di dalam permohonan No. Revisi : 1.0 menjadi Anggota Bursa Efek selesai ditelaah oleh Bursa. Bentuk dan isi SPAB sesuai dengan Lampiran III.A.1-4 Peraturan ini. 6 Bersamaan dengan pemberian SPAB sebagaimana dimaksud dalam ketentuan huruf D.5 Peraturan ini, Bursa juga memberikan Surat Izin Memperdagangkan Efek tertentu (SIM) yang bentuk dan isinya sesuai dengan Lampiran III.B.1-2 Peraturan Nomor III.B.1 tentang Persyaratan Pemberian SIM Efek Bersifat Ekuitas (SIM-E) dan atau Lampiran III.D.1-2 Peraturan Nomor III.D.1 tentang Persyaratan Pemberian Surat Izin Memperdagangkan Efek Kontrak Berjangka Indeks Efek (SIM-KBIE). 7 Bagi Anggota Bursa Efek yang telah memiliki salah satu Surat Izin Memperdagangkan (SIM) untuk Efek tertentu dan ingin mengajukan permohonan untuk memperoleh SIM untuk Efek lainnya, maka Anggota Bursa Efek yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan kepada Bursa sesuai Peraturan Nomor III.B.1 tentang persyaratan Pemberian Surat Izin Memperdagangkan Efek Bersifat Ekuitas (SIM-E) atau Peraturan Nomor III.D.1 tentang Persyaratan Pemberian Surat Izin memperdagangkan Efek Kontrak Berjangka Indeks Efek (SIM-KBIE). 8 Setiap saat sebelum atau sesudah pemberian SPAB, jika dipandang perlu, Bursa dapat melakukan peninjauan ke kantor Perusahaan Efek atau Anggota Bursa Efek.

E. KOMITE DISIPLIN ANGGOTA

1. Bursa membentuk Komite Disiplin Anggota yang mempunyai tugas pokok untuk memberikan saran penyelesaian kepada Bursa atas setiap perselisihan yang terjadi antar Anggota Bursa Efek dan atau antara Anggota Bursa Efek dengan nasabah. 2. Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, tugas dan fungsi Komite Disiplin Anggota ditetapkan dalam Surat Keputusan Direksi.

F. KETENTUAN LAIN-LAIN

1. Perusahaan Efek yang telah menjadi Anggota Bursa Efek sebelum ditetapkannya Peraturan ini yang belum memiliki sistem dan atau sarana untuk menyampaikan penawaran jual dan atau penawaran beli secara on line diperbolehkan untuk mempergunakan sistem perdagangan S-MART dan FATS. Ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Direksi. 2. Perusahaan Efek yang telah memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) wajib menjadi anggota kliring sesuai dengan ketentuan LKP dan membuka Rekening Efek pada LPP sesuai dengan ketentuan LPP.

Ditetapkan di : Surabaya, 28 Maret 2001 Direksi


A. Natakoesoemah Hindarmojo Hinuri. K Direktur Utama Direktur