Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1976

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1976 (UU/1976/7)  (1976) 
tentang Pengesahan Penyatuan Timor-Timur Ke Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor-Timur

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1976
TENTANG
PENGESAHAN PENYATUAN TIMOR-TIMUR KE DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN PEMBENTUKAN PROPINSI DAERAH TINGKAT I TIMOR-TIMUR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
  1. bahwa delegasi Rakyat dan Pemerintah Sementara Timor Timur telah mengajukan petisi kepada Pemerintah Republik Indonesia, yang menyatakan kehendaknya secara resmi untuk menyatukan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. bahwa berdasarkan peninjauan yang telah dilakukan oleh Delegasi Pemerintah Republik Indonesia di wilayah Timor Timur, telah diperoleh keyakinan, bahwa Rakyat Timor Timur benar-benar mempunyai kehendak yang kuat dan bebas untuk menyatukan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. bahwa kehendak Rakyat dan Pemerintah Sementara Timor Timur tersebut dalam huruf a telah diterima oleh Pemerintah dan Rakyat Indonesia dan karena itu perlu ditetapkan undang-undang yang mengesahkan penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan yang membentuk Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur.
Mengingat:
  1. Pasal 1 ayat (1), Pasal 5 ayat (1) Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
  3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037).

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:


Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PENYATUAN TIMOR TIMUR KE DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN PEMBENTUKAN PROPINSI DAERAH TINGKAT I TIMOR TIMUR.

Pasal 1
Mengesahkan penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 2
Membentuk propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur yang wilayahnya meliputi wilayah bekas koloni Portugis di Timor.

Pasal 3
Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan tersebut dalam Pasal 2 diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan tersendiri, dengan memperhatikan keadaan dan perkembangan di wilayah Timor Timur.

Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 1976

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 1976

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

SUDHARMONO, SH.

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1976
TENTANG
PENGESAHAN PENYATUAN TIMOR-TIMUR KE DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN PEMBENTUKAN PROPINSI DAERAH TINGKAT I TIMOR-TIMUR

UMUM
  1. Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD 1945) menegaskan dalam Pembukaannya, "bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan". Oleh karena itu kehendak Rakyat Timor Timur untuk membebaskan diri dari penjajahan Portugis memperoleh simpati dan dukungan dari Pemerintah dan Rakyat Indonesia.
  2. Dalam rangka dekolonisasi wilayah bekas koloni Portugis di Timor itu, Rakyat Timor Timur telah menyatakan kehendaknya untuk menyatukan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini dinyatakan dengan tegas baik dalam Proklamasi Rakyat Timor Timur di Balibo tanggal 30 Nopember 1975 maupun dalam Petisi Rakyat dan Pemerintah Sementara Timor Timur di Dili tanggal 31 Mei 1976 yang telah disampaikan kepada Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta pada tanggal 7 Juni 1976. Untuk menyaksikan serta memperoleh gambaran secara langsung tentang kenyataan-kenyataan yang sebenarnya di wilayah Timor Timur, maka Pemerintah Republik Indonesia telah mengirim Delegasi ke Timor Timur berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 113/LN/1976, tanggal 22 Juni 1976 yang terdiri dari unsur-unsur Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan unsur organisasi masyarakat. Hasil peninjauan itu telah memberi keyakinan kepada Pemerintah dan Rakyat Indonesia, bahwa Rakyat Timor Timur benar-benar mempunyai kehendak yang kuat dan yang dinyatakan secara bebas untuk menyatukan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sudah sepantasnyalah apabila kehendak Rakyat Timor Timur tersebut diterima oleh Pemerintah dan Rakyat Indonesia, sehingga oleh karenanya Presiden Republik Indonesia telah menyetujui dan menerimanya yang didasarkan atas rasa tanggung jawab terhadap peri-kemanusiaan, tanggung jawab terhadap sejarah, tanggung jawab terhadap dasar-dasar dan cita-cita kemerdekaan, serta tanggung jawab terhadap hati nurani Rakyat dan Bangsa Indonesia, yang kesemuanya itu didasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  3. Untuk memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, maka dipandang perlu untuk mengesahkan penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, agar supaya penyatuan tersebut menjadi sah menurut hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Dengan penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dengan sendirinya wilayah Timor Timur menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Rakyat Timor Timur menjadi Rakyat dan Warganegara Republik Indonesia, dan semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia berlaku juga bagi wilayah Timor Timur.
  5. Sebagai tindak lanjut dari penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dibentuk Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur yang wilayahnya meliputi wilayah bekas koloni Portugis di Timor. Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur adalah sesuai dengan sistem tatanegara dan tata pemerintahan Negara Republik Indonesia yang berbentuk kesatuan. Disamping itu pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur berarti memberikan otonomi kepadanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sama halnya dengan Propinsi Daerah Tingkat I di bagian-bagian lain dari wilayah Republik Indonesia.
  6. Namun demikian, perlu kiranya disadari, bahwa sebelum penyatuannya dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Timor Timur selama ini telah mempunyai sejarah dan pertumbuhan yang berlainan dengan wilayah-wilayah lain dalam lingkungan Republik

Indonesia. Keadaan masyarakatnya, sistem hukumnya, sistem pemerintahannya, sistem perekonomiannya, sistem pendidikannya, serta sistem pertahanan dan keamanannya mempunyai latar belakang, sifat, dan perkembangan yang berlainan, sehingga perlu diatur secara khusus. Hal-hal tersebut memerlukan penyesuaian dengan keadaan-keadaan di Republik Indonesia. Usaha penyesuaian ini harus dilaksanakan dengan penuh kebijaksanaan, namun harus pula terlaksana dalam waktu yang tidak terlalu lama.


PASAL DEMI PASAL


Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Cukup jelas.

Pasal 3
Mengenai pelaksanaan hal-hal yang berhubungan dengan pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur, perlu diatur lebih lanjut dengan memperhatikan keadaan dan perkembangan yang khusus di wilayah Timor Timur.
Sambil menunggu penyesuaian-penyesuaian lebih lanjut, maka aparatur-aparatur pemerintahan yang sekarang ada menjalankan pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dan Kepala Pemerintah Sementara Timor Timur menjadi Gubernur Kepala Daerah Timor Timur. Demikian juga badan-badan Perwakilan Rakyat yang ada di Timor Timur menjadi Dewan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 4
Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3084