Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2002
Halaman ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikisumber. Baca halaman bantuan ini sebelum mulai merapikan. Setelah dirapikan, Anda dapat menghapus pesan ini. |
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2002
TENTANG
PEMBENTUKAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa berhubung dengan pesatnya perkembangan dan kemajuan Provinsi Riau, terutama di wilayah Kepulauan Riau yang letaknya sangat strategis serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya di Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kepulauan Riau, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang, serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Provinsi Riau perlu dibentuk Provinsi Kepulauan Riau; c. bahwa pembentukan Provinsi Kepulauan Riau akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah dengan memperpendek rentang kendali dan meningkatkan stabilitas nasional serta untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; d. bahwa sesuai dengan butir a, b, dan c serta berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan Provinsi Kepulauan Riau harus ditetapkan dengan undang-undang;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25);
3. Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-
daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75);
4. Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang
Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra
Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1957 Nomor 75), sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1646);
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3811);
6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3839);
7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
8. Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak,
Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota
Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902);
9. Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung
Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903);
10. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3959);
11. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang
Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten
Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun,
Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3968);
12. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tanjung Pinang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 85, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4112);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Wilayah administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Provinsi Riau adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagai undang-undang; 4. Kabupaten Kepulauan Riau adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah; 5. Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kota Batam adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2000; 6. Kota Tanjung Pinang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tanjung Pinang.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Pasal 2
Dengan undang-undang ini dibentuk Provinsi Kepulauan Riau dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
Provinsi Kepulauan Riau berasal dari sebagian wilayah Provinsi Riau yang terdiri atas: 1. Kabupaten Kepulauan Riau; 2. Kabupaten Karimun; 3. Kabupaten Natuna; 4. Kota Batam; 5. Kota Tanjung Pinang. Pasal 4
Dengan dibentuknya Provinsi Kepulauan Riau, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Provinsi Riau dikurangi dengan wilayah Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5
(1) Provinsi Kepulauan Riau mempunyai batas wilayah :
a. sebelah utara dengan Laut Cina Selatan;
b. sebelah timur dengan Negara Malaysia dan Provinsi Kalimantan Barat;
c. sebelah selatan dengan Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Jambi; dan
d. sebelah barat dengan Negara Singapura, Malaysia, dan Provinsi Riau.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini. (3) Penentuan batas wilayah Provinsi Kepulauan Riau secara pasti di lapangan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6
(1) Dengan dibentuknya Provinsi Kepulauan Riau, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yang wilayahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Sistem Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Pasal 7
Ibukota Provinsi Kepulauan Riau berkedudukan di Tanjung Pinang.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 8
(1) Dengan terbentuknya Provinsi Kepulauan Riau, kewenangan provinsi sebagai Daerah Otonom mencakup bidang peme- rintahan yang bersifat lintas kabupaten dan kota, serta kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Di samping kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Provinsi Kepulauan Riau juga mempunyai kewenangan pemerintahan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten dan kota. (3) Kewenangan Provinsi Kepulauan Riau sebagai wilayah Administrasi mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur Kepulauan Riau selaku wakil Pemerintah.
Pasal 9
Dengan terbentuknya Provinsi Kepulauan Riau, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 10
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Provinsi Kepulauan Riau, dipilih dan disahkan seorang Gubernur dan Wakil Gubernur, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan, di Provinsi Kepulauan Riau dibentuk Sekretariat Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dinas-dinas Provinsi, dan lembaga teknis provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
(1) Dengan terbentuknya Provinsi Kepulauan Riau, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, ditetapkan berdasarkan hasil pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau terdiri atas :
a. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dari partai politik
peserta pemilihan umum;
b. anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang diangkat.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan
berdasarkan hasil pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan
Riau untuk pertama kali ditetapkan berdasarkan hasil pemilihan umum 1999, yang
dilaksanakan di daerah tersebut.
(5) Dengan terbentuknya Provinsi Kepulauan Riau, jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Riau disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Pada saat terbentuknya Provinsi Kepulauan Riau, penjabat Gubernur Provinsi Kepulauan Riau untuk pertama kali diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Dalam Negeri. (2) Untuk sementara, pengendalian penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau berada di Kota Batam, sampai dilantiknya Gubernur definitif.
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kepulauan Riau, Gubernur Riau sesuai dengan wewenang dan tugasnya menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, meliputi: a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau; b. tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau diman- faatkan oleh Pemerintah Provinsi Riau, yang berada dalam Provinsi Kepulauan Riau; c. badan usaha milik daerah Provinsi Riau yang kedudukan dan sifatnya diperlukan serta kegiatannya berada di Provinsi Kepulauan Riau; d. utang piutang Provinsi Riau yang kegunaannya untuk Provinsi Kepulauan Riau; dan e. perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Provinsi Kepulauan Riau. (2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat- lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak diresmikannya Provinsi Kepulauan Riau. (3) Inventarisasi dan pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 15
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Provinsi Kepulauan Riau,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Provinsi Kepulauan
Riau, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun
Anggaran Pendapatan dan Belanja
(3) Daerah Provinsi Kepulauan Riau, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Riau berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari
Provinsi Kepulauan Riau, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten/Kota yang masuk dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Pasal 16
Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, Pemerintah memberikan bantuan pembiayaan sebagai akibat pembentukan Provinsi Kepulauan Riau selama 2 (dua) tahun berturut-turut terhitung sejak peresmiannya.
Pasal 17
Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Provinsi Riau tetap berlaku bagi Provinsi Kepulauan Riau, sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Ketentuan yang diperlukan dalam pelaksanaan Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Oktober 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO