Lompat ke isi

Undang-Undang Pokok Agraria dan Landreform R.I./Bab 4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Pokok Agraria dan Landreform R.I.
Bab 4
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang2 No. 56/1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI

UNDANG-UNDANG No. 56/1960

TENTANG

PENETAPAN LUAS TANAH PERTANIAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

  1. bahwa perlu ditetapkan luas maksimum dan minimum tanah pertanian sebagai jang dimaksud dalam pasal 17 Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara th. 1960 No. 104);
  2. bahwa oleh karena keadaan memaksa soal tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;

Mengenai:

  1. pasal 22 ajat (1) Undang-undang Dasar;
  2. pasal 2, 7, 17 dan 53 Undang-undang No. 5 tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 No. 104);

Mendengar: Musjawarah Kabinet Kerdja pada tgl. 28.12.1960.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN LUAS TANAH PERTANIAN


Pasal 1
  1. Seorang atau orang-orang jang dalam penghidupannja merupakan satu keluarga bersama sama hanja diperbolehkan menguasai tanah-pertanian , baik miliknja sendiri atau kepunjaan orang lain ataupun miliknja sendiri bersama kepunjaan orang lain, jang djumlah luasnja tidak melebihi batas maksimum sebagai jang ditetapkan dalam ajat (2) pasal ini.
  2. Dengan memperhatikan djumlah penduduk, luas daerah dan faktor-faktor lainnja, maka luas maksimum jang dimaksud dalam ajat (1) pasal ini ditetapkan sebagai berikut :
teks
Didaerah daerah jang Sawah
(hektar)
atau Tanah kering
(hektar)
1. Tidak padat 15 20
2. Padat
a. kurang padat 10 12
b. tjukup padat 7.5 9
c. sangat padat 5 6
Djika tanah pertanian jang dikuasai itu merupakan sawah dan tanah kering, maka untuk menghitung luas maksimum
tersebut, luas sawah didjumlah dengan luas tanah kering dengan menilai tanah kering sama dengan sawah ditambah 30% didaerah-daerah jang tidak padat dan 20 % didaerah-daerah jang padat dengan ketentuan, bahwa tanah-pertanian jang dikuasai seluruhnja tidak boleh lebih dari 20 hektar.
  1. Atas dasar ketentuan dalam ajat (2) pasal ini maka penetapan luas maksimum untuk tiap-tiap daerah dilakukan menurut perhitungan sebagai jang tertjantum dalam daftar jang dilampirkan pada Peraturan ini.
  2. Luas maksimum tersebut pada ajat (2) pasal ini tidak berlaku terhadap tanah pertanian:
    1. jang dikuasai dengan hak guna usaha atau hak.hak lainnja jang bersifat sementara dan terbatas jang didapat dari Pemerintah;
    2. jang dikuasai oleh badan-badan hukum.

Pasal 2.
  1. Djika djumlah anggota suatu keluarga melebihi 7 orang, maka bagi keluarga itu luas maksimum sebagai jang ditetapkan dalam pasal 1 untuk setiap anggota jang selebihnja ditambah dengan 10%, dengan ketentuan bahwa djumlah tambahan tersebut tidak boleh lebih dari 50%, sedang djumlah tanah pertanian jang dikuasai seluruhnja tidak boleh lebih dari 20 hektar, baik sawah, tanah kering maupun sawah dan tanah kering.
  2. Dengan mengingat keadaan daerah jang sangat chusus Menteri Agraria dapat menambah luas maksimum 20 hektar tersebut pada ajat (1) pasal ini dengan paling banjak 5 hektar.

Pasal 3.
Orang orang dan kepala kepala keluarga jang anggota-anggota keluarganja menguasai tanah-pertanian jang djumlah luasnja melebihi luas maksimum wadjib melaporkan hal itu kepada Kepala Agraria Daerah Kabupaten/Kota jang bersangkutan didalam waktu 3 bulan sedjak mulai berlakunja Peraturan ini. Kalau dipandang perlu maka djangka waktu tersebut dapat diperpandjang oleh Menteri Agraria.

Pasal 4.
Orang- orang sekeluarga jang memiliki tanah pertanian jang djumlah luasnja melebihi luas maksimum dilarang untuk memindahkan hak miliknja atas seluruh atau sebagian tanah tersebut, ketjuali dengan izin Kepala Agraria Daerah Kabupaten/Kota jang bersangkutan. Izin tersebut hanja dapat diberikan djika tanah jang haknja dipindahkan itu tidak melebihi luas maksimum dan dengan memperhatikan pula ketentuan pasal 9 ajat (1) dan (2).

Pasal 5.
Penjelesaian mengenai tanah jang merupakan kelebihan dari luas maksimum diatur dengan Peraturan Pemerintah. Penjelesaian tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan keinginan fihak jang bersangkutan.

Pasal 6.
Barangsiapa sesudah mulai berlakunja Peraturan ini memperoleh tanah-pertanian, hingga tanah pertanian jang dikuasai olehnja dan anggota-anggota keluarga berdjumlah lebih dari luas maksimum, wadjib berusaha supaja paling lambat 1 tahun sedjak diperolehnja tanah tersebut djumlah tanah pertanian jang dikuasai itu luasnja tidak melebihi batas maksimum.

Pasal 7.
  1. Barangsiapa menguasai tanah-pertanian dengan hak gadai jang pada waktu mulai berlakunja Peraturan ini sudah ber-langsung 7 tahun atau lebih wadjib mengembalikan tanah itu kepada pemiliknja dalam waktu sebulan setelah tanaman jang ada selesai dipanen, dengan tidak ada hak untuk menuntut pembajaran uang tebusan.
  2. Mengenai hak gadai jang pada mulai berlakunja Peraturan ini belum berlangsung 7 tahun, maka pemilik tanahnja berhak untuk memintanja kembali setiap waktu setelah tanaman jang ada selesai dipanen, dengan membajar uang tebusan jang besarnja dihitung menurut rumus:

    (7+½) - waktu berlangsungnja hak gadai/7 × uang gadai


    dengan ketentuan bahwa sewaktu-waktu hak gadai itu telah berlangsung 7 tahun maka pemegang-gadai wadjib mengembalikan tanah tersebut tanpa pembajaran uang tebusan, dalam waktu sebulan setelah tanaman jang ada selesai dipanen.
  3. Ketentuan dalam ajat (2) pasal ¡ni berlaku djuga terhadap hak gadai jang diadakan sesudah mulai berlakunja Peraturan ini.

Pasal 8.
Pemerintah mengadakan usaha-usaha agar supaja setiap petani sekeluarga memiliki tanah pertanian minimum 2 heiktar.

Pasal 9.
  1. Pemindahan hak atas tanah pertanian, ketjuali pembagian warisan, dilarang apabila pemindahan hak itu mengakibatkan timbulnja atau berlangsungnja pemilikan tanah jang luasnja kurang dari dua hektar. Larangan termaksud tidak berlaku kalau sipendjual hanja memiliki bidang tanah jang luasnja kurang dari dua hektar tanah itu didjual sekaligus.
  2. Djika dua orang atau lebih pada waktu mulai berlakunja Peraturan ini memiliki tanah pertanian jang luasnja kurang dari dua hektar, didalam waktu 1 tahun mereka itu wadjib menundjuk salah seorang dari antaranja jang selandjutnja akan memiliki tanah itu, atau memindahkannja kepada fihak lain, dengan mengingat ketentuan ajat (1).
  3. Djika mereka jang dimaksud dalam ajat (2) pasal inį tidak melaksanakan kewadjiban tersebut diatas, maka dengan memperhatikan keinginan mereka, Menteri Agraria atau pedjabat jang ditundjuknja, menundjuk salah seorang dari antara mere
ka itu, jang selandjutnja akan memiliki tanah jang bersangkutan, ataupun mendjualnja kepada fihak lain.
  1. Mengenai bagian warisan tanah pertanian jang luasnja kurang dari dua hektar, akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 10.
  1. Dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanja 3 bulan dan/atau denda sebanjak-banjaknja Rp. 10.000,—:
    1. Barangsiapa melanggar larangan jang tertjántum dalam pasal 4;
    2. barangsiapa tidak melaksanakan kewadjiban tersebut pada pasal 3, 6 dan 7 (1);
    3. barang siapa melanggar larangan jang tertjantum dalam pasal 9 ajat (1) atau tidak melaksanakan kewadjiban tersebut pada pasal itu ajat (3).
  2. Tindak pidana tersebut pada ajat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
  3. Djika terdjadi tindak pidana sebagai jang dimaksud dalam ajat (1) huruf a pasal ini maka pemindahan hak itu batal karena hukum, sedang tanah jang bersangkutan djatuh pada Negara, tanpa hak untuk menuntut ganti-kerugian berupa apapun.
  4. Djika terdjadi tindak-pidana sebagai jang dimaksud dalam ajat (1) huruf b pasal ini, maka ketjuali didalam hak termaksud dalam pasal 7 ajat (1) tanah jang selebihnja dari luas maksimum djatuh pada Negara jaitu djika tanah tersebut semuanja milik terhukum dan/atau anggota-anggota keluarganja, dengan ketentuan, bahwa ia diberi kesempatan untuk mengemukakan keinginannja mengenai bagian tanah jang mana jang akan dikenakan ketentuan ajat ini, Mengenai tanah jang djatuh pada Negara itu ia tidak berhak atas ganti kerugian berupa apapun.

Pasal 11.
  1. Peraturan Pemerintah jang disebut dalam pasal 5 dan dalam Pasal 12 dapat memberikan antjaman pidana atas pelanggaran peraturannja dengan hukuman kurungan selama-lamanja 3 bulan dan/atau denda sebanjak-banjaknja Rp. 10.000,—
  2. Tindak pidana jang dimaksud dalam ajat (1) pasal ini adalah pelanggaran.

Pasal 12.
Maksimum luas dan djumlah tanah untuk perumahan dan pembangunan lajnnja serta pelaksanaan selandjutnja dari Peraturan Pengganti Undang-undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 13.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Djanuari 1961. Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja memerintah.
memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Djakarta
pada tanggal 29 Desember 1960.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
(SOEKARNO).

Sesuai dengan salinannja, Wk. Kepala Biro
Perentjanaan dan Perundang- undangan,
Departemen Agraria.
R. (Mr. Boedi Harsono).

Diundangkan di Dajkarta
pada tanggal 29 Desember 1960.
Pd. SEKRETARIS NEGARA,
ttd.
(SANTOSO).
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1960 NO. 174.


DAFTAR lampiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 56 tahun 1960 (sebagai jang dimaksud dalam pasal 1 ajat 3).

Kepadatan penduduk tiap
kilometer persegi
Golongan daerah.
a. 33 sampai 50 tidak padat
b. 51 "" 250 kurang padat
c. 251 "" 400 tjukup padat
d. 401 keatas sangat padat

Keterangan:

  1. Jang dimaksudkan dengan "daerah" ialah Daerah Tingkat II.
  2. Atas dasar keterangan dalam pasal 1 ajat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 56 tahun 1960 dan ke̱tentuan dalam daftar diatas untuk tiap.tiap Daerah Tingkat II luas maksimumnja ditegaskan oleh Menteri Agraria.
  3. Menteri Agraria dapat menjimpang dari dasar perhitungan tersebut diatas dengan memasukkan sesuatu daerah kedalam golongan jang setingkat lebih tinggi atau setingkat lebih rendah, djika hal itu perlu berhubungan dengan keadaan jang sangat chusus didaerah itu, dengan memperhatikan luas persediaan tanah_pertanian, djumlah petani, djenis dan kesuburan tanahnja serta keadaan perekonomian daerah tersebut.
  4. Semua Kotapradja digolongkan daerah jang sangat padat karena pada umumnja keadaannja menjatakan demikian.


Sesuai dengan salinannja,
Wk. Kepala Biro Perentjanaan dan Perundangundangan
Departemen Agraria,
(Mr. Boedi Harsono).