Undang-Undang Pokok Agraria dan Landreform R.I./Bab 3
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1960
TENTANG
PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa didalam Negara Republik Indonesia jang susunan kehidupan rakjatnja, termasuk perekonomiannja, terutama masih bertjorak agraris, bumi, air dan ruang angkasa, sebagai karunia Tuhan Jang Maha Esa mempunja funksi jang amat penting untuk membangun masjarakat jang adil dan makmur;
- bahwa hukum agraria jang masih berlaku sekarang ini sebagian tersusun berdasarkan tudjuan dan sendi-sendi dari pemerintah djadjahan dan sebagai dipengaruhi olehuja, hingga bertentangan dengan kepentingan rakjat dan Negara didalam menjelesaikan revolusi nasional sekarang ini serta pembangunan semesta;
- bahwa hukum agraria tersebut mempunjai sifat dualisme, dengan berlakunja hukum adat disamping hukum agraria jang didasarkan atas hukum barat;
- bahwa bagi rakjat asli hukum agraria pendjadjahan itu tidak mendjamin kepastian hukum;
Berpendapat:
- bahwa berhubung dengan apa jang tersebut dalam pertimbangan-pertimbangan diatas perlu adanja hukum agraria nasional, jang sederhana dan mendjamin kepastian hukum bagi seluruh rakjat Indonesia, dengan tidak mengabaikan unsur-unsur jang bersandar pada hukum agama;
- bahwa hukum agraria nasional harus memberi kemungkinan akan tertjapainja funksi bumi, air dan ruang angkasa, sebagai jang dimaksudkan diatas dan harus sesuai dengan kepentingan rakjat Indonesia serta memenuhi pula keperluan menurut permintaan zaman dalam segala soal agraria;
- bahwa hukum agraria nasional itu harus mewudjudkan Esa, dari pada Ke-Tuhanan Jang Maha pendjelmaan Perikemanusiaan, Kebangsaan, Kerakjatan dan Keadilan Sosial, sebagai azas kerochanian Negara dan tjita-tjita Bangsa, seperti jang tertjantum didalam Pembukaan Undang-undang Dasar;
- bahwa hukum agraria tersebut harus pula merupakan pelaksanaan dari pada Dekrit Presiden tanggal 5 Djuli 1959, ketentuan dalam pasal 33 Undang-undang Dasar dan Manifesto Politik Republik Indonesia, sebagai jang ditegaskan dalam Pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1960, jang mewadjibkan Negara untuk mengatur pemilikan tanah dan memimpin penggunaannja, hingga semua tanah diseluruh wilajah kedaulatan Bangsa dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakjat, baik setjara perseorangan maupun setjara gotong rojong;
|
Memperhatikan: Usul Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik Indonesia No. I/Kpts/Sd/II/60 tentang Perombakan Hak Tanah dan penggunaan Tanah;
Mengingat:
|
Dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong.
Memutuskan:
Dengan mentjabut:
|
Menetapkan:
Undang-undang tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok
Agraria.
Pertama
BAB I.
DASAR-DASAR DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK
Pasal 1
|
Pasal 2
|
|
Pasal 3
| Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak-ulajat dan hak-hak jang serupa itu dari masjarakat-masjarakat hukum adat, sepandjang menurut kenjataannja masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, jang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-udang dan peraturan-peraturan lain jang lebih tinggi. |
Pasal 4
|
Pasal 5
| Hukum agraria jang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepandjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, jang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan jang tertjantum dalam Undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnja, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur jang bersandar pada hukum agama. |
Pasal 6
| Semua hak atas tanah mempunjai funksi-sosial. |
Pasal 7
| Untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan dan penguasaan tanah jang melampaui batas tidak diperkenankan. |
Pasal 8
| Atas dasar hak menguasai dari Negara sebagai jang dimaksud dalam pasal 2 diatur pengambilan kekajaan alam jang terkandung dalam bumi, air dan ruang angkasa. |
Pasal 9
|
Pasal 10
|
Pasal 11
|
Pasal 12
|
Pasal 13
|
Pasal 14
|
Pasal 15
| Memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannja serta mentjegah kerusakannja adalah kewadjiban tiap-tiap orang, badan hukum atau instansi jang mempunjai hubungan-hukum dengan tanah itu, dengan memperhatikan pihak jang ekonomis lemah. |
BAB II.
HAK-HAK ATAS TANAH, AIR DAN RUANG ANGKASA SERTA PENDAFTARAN TANAH
Bagian I : Ketentuan-ketentuan umum.
Pasal 16.
|
Pasal 17.
|
Pasal 18
| Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakjat, hak-hak atas tanah dapat ditjabut, dengan memberi ganti kerugian jang lajak dan menurut tjara jang diatur dengan undang-undang. |
Bagian II: Pendaftaran Tanah.
Pasal 19
|
Bagian III : Hak milik
Pasal 20
|
Pasal 21
|
dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnja djatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain jang membebaninja tetap berlangsung.
(4). Selama seseorang disamping kewarganegaraan Indonesianja mempunjai kewarganegaraan asing maka ia tidak dapat mempunjai tanah dengan hak milik dan baginja berlaku ketentuan dalam ajat )3) pasal ini.
Pasal 22
|
Pasal 23
|
Pasal 24
| Penggunaan tanah-milik oleh bukan pemiliknja dibatasi dan diatur dengan peraturan perundangan. |
Pasal 25
| Hak milik dapat didjadikan djaminan hutang dengan dibebani hak tanggungan. |
Pasal 26
|
|
Pasal 27
| Hak milik hapus bila:
a. tanahnja djatuh kepada Negara: 1. karena pentjabutan hak berdasarkan pasal 18; 2. karena penjerahan dengan sukarela oleh pemiliknja; 3. karena diterlantarkan; 4. karena ketentuan pasal 21 ajat (3) dan 26 ajat (2). b. tanahnja musnah. |
Bagian IV: Hak guna-usaha
Pasal 28
|
Pasal 29
|
Pasal 30
| Jang dapat mempunjai hak guna-usaha ialah:
a. warganegara Indonesia; b. badan-hukum jang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. |
|
Pasal 31.
| Hak gua-usaha terdjadi karena penetapan Pemerintah. |
Pasal 32.
|
Pasal 33.
| Hak guna-usaha dapat didjadikan djaminan hutang dengan dibebani hak tanggungan. |
Pasal 34.
| Hak guna-usaha hapus karena: |
- djangka waktunja berachir;
- dihentikan sebelum djangka waktunja berachir karena
- sesuatu sjarat tidak dipenuhi;
- dilepaskan oleh pemegang haknja sebelum djangka waktunja berachir.
- ditjabut untuk kepentingan umum;
- diterlantarkan;
- tanahnja musnah;
- ketentuan dalam pasal 30 ajat (2).
Bagian V: Hak guna-bangunan.
Pasal 35.
|
|
Pasal 36
|
Pasal 37
| Hak guna-bangunan terdjadi:
a. mengenai tanah jang dikuasai langsung oleh Negara: karena penetapan Pemerintah; b. mengenai tanah milik: karena perdjandjian jang berbentuk otentik antara pemilik tanah jang bersangkutan dengan pihak jang akan memperoleh hak guna-bangunan itu, jang bermaksud menimbulkan hak tersebut. |
Pasal 38
|
Pasal 39
| Hak guna-bangunan dapat didjadikan djaminan hutang dengan dibebani hak tanggungan. |
Pasal 40
Hak guna-bangunan hapus karena:
|
Bagian VI: Hak pakai.
Pasal 41
|
Pasal 42
Jang dapat mempunjai hak pakai ialah:
|
Pasal 43
|
Bagian VII: Hak sewa untuk bangunan.
Pasal 44
|
Pasal 45
Jang dapat mendjadi pemegang hak sewa ialah:
|
Bagian VIII: Hak membuka-tanah dan memungut hasil hutan.
Pasal 46
|
Bagian IX: Hak guna-air, pemeliharaan dan penangkapan ikan.
Pasal 47
|
Bagian X: Hak guna-ruang-angkasa.
Pasal 48
|
Bagian XI: Hak-hak tanah untuk keperluan sutji dan sosial.
Pasal 49
|
Bagian XII: Ketentuan-ketentuan lain.
Pasal 50
|
Pasal 51
| Hak tanggungan jang dapat dibebankan pada hak milik, hak guna-usaha dan hak guna-bangunan tersebut dalam pasal 25, 33 dan 39 diatur dengan undang-undang. |
BAB III.
KETENTUAN PIDANA.
Pasal 52
|
|
BAB IV.
KETENTUAN-KETENTUAN PERALIHAN.
Pasal 53.
|
Pasal 54.
| Berhubung dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal 21 dan 26, maka djika seseorang jang disamping kewarganegaraan Indonesia-nja mempunjai kewarganegaraan Republik Rakjat Tiongkok, telah menjatakan menolak kewarganegaraan Republik Rakjat Tiongkok itu jang disahkan menurut peraturan perundangan jang bersangkutan, ia dianggap hanja berkewarganegaraan Indonesia sadja menurut pasal 21 ajat (1). |
Pasal 55.
|
Pasal 56.
| Selama undang-undang mengenai hak milik sebagai tersebut dalam pasal 50 ajat (1) belum terbentuk, maka jang berlaku adalah ketentuan-ketentuan hukum adat setempat dan peraturan peraturan lainnja mengenai hak-hak atas tanah jang memberi wewenang sebagaimana atau mirip dengan jang dimaksud dalam pasal 20, sepandjang tidak bertentangan dengan djiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini. |
Pasal 57.
| Selama undang-undang mengenai hak-tanggungan tersebut dalam pasal 51 belum terbentuk, maka jang berlaku ialah ketentuan-ketentuan mengenai hypotheek tersebut dalam Kitab Undangundang Hukum Perdata Indonesia dan Credietverband tersebut dalam S. 1908-542 sebagai jang telah diubah dengan S. 1937-190. |
Pasal 58.
| Selama peraturan-peraturan pelaksanaan Undang-undang ini belum terbentuk, maka peraturan- peraturan baik jang tertulis maupun jang tidak tertulis mengenai bumi dan air serta kekajaan alam jang terkandung didalamnja dan hak-hak atas tanah, jang ada pada mulai berlakunja Undang-undang ini, tetap berlaku sepandjang tidak bertentangan dengan djiwa dari ketentuan ketentuan dalam Undang-undang ini serta diberi tafsiran jang sesuai dengan itu. |
Kedua
KETENTUAN-KETENTUAN KONVERSI.
Pasal 1.
|
|
Pasal 2.
|
Pasal 3.
|
Pasal 4.
|
|
Pasal 5.
| Hak opstal dan hak erfpacht untuk perumahan, jang ada pada mulai berlaku Undang-undang ini, sedjak saat tersebut mendjadi hak-guna-bangunan tersebut dalam pasal 35 ajat (1) jang berlangsung selama sisa waktu hak opstal dan hak erfpacht tersebut, tetapi selama-lamanja 20 tahun. |
Pasal 6.
| Hak-hak atas tanah jang memberi wewenang sebagaimana atau mirip dengan hak jang dimaksud dalam pasal 41 ajat (1) seperti jang disebut dengan nama sebagai dibawah, jang ada pada mulai berlakunja Undang-undang ini, jaitu: hak vrucht
gebruik, gebruik, grand controleur, bruikleen, ganggam bauntuik, anggaduh, bengkok, lungguh, pituwas, dan hak-hak lain dengan nama apapun djuga, jang akan ditegaskan lebih landjut oleh Menteri Agraria, sedjak mulai berlakunja Undang- undang ini mendjadi hak pakai tersebut dalam pasal 41 ajat (1) jang memberi wewenang dan kewadjiban sebagaimana jang dipunjai oleh pemegang haknja pada mulai berlakunja Undang-undang ini, sepandjang tidak bertentangan dengan djiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini. |
Pasal 7.
|
Pasal 8.
|
|
Pasal 9.
| Hal-hal jang perlu untuk menjelenggarakan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal diatas diatur lebih landjut oleh Menteri Agraria. |
Ketiga
| Perubahan susunan pemerintahan desa untuk menjelenggarakan perombakan hukum agraria menurut undang-undang ini akan diatur tersendiri. |
Keempat
|
Kelima
| Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Pokok Agraria dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
| Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan penggunaan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Djakarta
pada tanggal 24 September 1960.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
pada tanggal 24 September 1960.
Sekretaris Negara,
TAMZIL.
MEMORI PENDJELASAN
atas
RANTJANGAN UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA
A. Pendjelasan Umum:
I. Tudjuan Undang-undang Pokok Agraria.
Didalam Negara Republik Indonesia, jang susunan kehidupan rakjatnja, termasuk perekonomiannja, terutama masih bertjorak agraris, bumi, air dan ruang angkasa, sebagai karunia Tuhan Jang Maha Esa mempunjai funksi jang amat penting untuk membangun masjarakat jang adil dan makmur sebagai jang kita tjita-tjitakan. Dalam pada itu hukum Agraria jang berlaku sekarang ini, jang seharusnja merupakan salah satu alat jang penting untuk membangun masjarakat jang adil dan makmur tersebut, ternjata bahkan sebaliknja, dalam banjak hal djustru merupakan penghambat dari pada tertjapainja tjita-tjita diatas. Hal itu disebabkan terutama:
a. Karena hukum agraria jang berlaku sekarang ini sebagian tersusun berdasarkan tudjuan dan sendi-sendi dari pemerintah djadjahan, dan sebagian lainnja lagi dipengaruhi olehnja, hingga bertentangan dengan kepentingan rakjat dan Negara didalam melaksanakan pembangunan semesta dalam rangka menjelesaikan revolusi nasional sekarang ini;
b. Karena sebagai akibat dari politik hukum pemerintah djadjahan itu hukum agraria tersebut mempunjai sifat dualisme, jaitu dengan berlakunja peraturan-peraturan dari hukum adat disamping peraturan-peraturan dari dan jang didasarkan atas hukum barat, hal mana selain menimbulkan pelbagai mas’alah antar-golongan jang serba sulit, djuga tidak sesuai dengan tjita-tjita persatuan Bangsa;
c. Karena bagi rakjat asli hukum agraria pendjadjahan itu tidak mendjamin kepastian hukum.
Berhubung dengan itu maka perlu adanja hukum agraria baru jang nasional, jang akan mengganti hukum jang berlaku sekarang ini, jang tidak lagi bersifat dualisme, jang sederhana dan jang mendjamin kepastian hukum bagi seluruh rakjat Indonesia.
Hukum agraria jang baru itu harus memberi kemungkinan akan tertjapainja funksi bumi, air dan ruang angkasa sebagai jang dimaksudkan diatas dan harus sesuai pula dengan kepentingan rakjat dan Negara serta memenuhi keperluannja menurut permintaan zaman dalam segala soal agraria. Lain dari itu hukum agraria nasional harus mewudjudkan pendjelmaan dari pada azas kerochanian Negara dan tjita-tjita Bangsa, jaitu ke Tuhanan Jang Maha Esa, Perikemanusiaan, Kebangsaan, Kerakjatan dan Keadilan Sosial serta chususnja harus merupakan pelaksanaan daripada ketentuan dalam pasal 33 Undang-undang Dasar dan Garis garis besar dari pada haluan Negara jang tertjantum didalam 21 Manifesto Politik Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1959 dan ditegaskan didalam Pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1960.
Berhubung dengan segala sesuatu itu maka hukum jang baru tersebut sendi-sendi dan ketentuan-ketentuan pokoknja perlu disusun didalam bentuk Undang-undang, jang akan merupakan dasar bagi penjusunan peraturan-peraturan lainnja.
Sungguhpun undang-undang itu formil tiada bedanja dengan undang-undang lainnja ――――――― jaitu suatu peraturan jang dibuat oleh Pemerintah dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat tetapi mengingat akan sifatnja sebagai peraturan dasar bagi hukum agraria jang baru, maka jang dimuat didalamnja hanja lah azas-azas serta soal-soal dalam garis besarnja sadja dan oleh karenanja disebut Undang-Undang Pokok Agraria. Adapun pelaksanaannja akan diatur didalam berbagai undang-undang, peraturan Pemerintah dan peraturan perundangan lainnja.
Demikianlah maka pada pokoknja tudjuan Undang-undang Pokok Agraria ialah:
a. meletakkan dasar-dasar bagi penjusunan hukum agraria nasional, jang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakjat, terutama rakjat tani, dalam rangka masjarakat jang adil dan makmur;
b. meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan;
c. meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakjat seluruhnja.
II. Dasar- dasar dari hukum agraria nasional.
(1). Pertama-tama dasar kenasionalan itu diletakkan dalam pasal 1ajat (1) , jang menjatakan, bahwa: „ Seluruh wilajah Indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh rakjat Indonesia, jang bersatu sebagai bangsa Indonesia” dan pasal 1 ajat (2) jang berbunji bahwa: „ Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekajaan alam jang terkandung didalamnja dalam wilajah Republik Indonesia sebagaimana karunia Tuhan Jang Maha Esa, adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekajaan nasional”.
Ini berarti bahwa bumi, air dan ruang angkasa dalam wilajah Republik Indonesia jang kemerdekaannja diperdjuangkan oleh bangsa sebagai keseluruhan, mendjadi hak pula dari bangsa Indonesia, djadi tidak semata-mata mendjadi hak dari para pemiliknja sadja. Demikian pula tanah-tanah didaerah derah dan pulau-pulau tidaklah semata-mata mendjadi hak rakjat asli dari daerah atau pulau jang bersangkutan sadja. Dengan Pengertian demikian maka hubungan bangsa Indonesia dengan bumi, air dan ruang angkasa Indonesia merupakan sematjam hubungan hak ulajat jang diangkat pada tingkatan jang mengenai seluruh wilajah Negara.
Adapun hubungan antara bangsa dan bumi, air serta ruang angkasa Indonesia itu adalah hubungan jang bersifat abadi [pasai 1 ajat (3)]. Ini berarti bahwa selama rakjat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia masih ada dan selama bumi, air serta ruang angkasa Indonesia itu masih ada pula, dalam keadaan jang bagaimanapun tidak ada sesuatu kekuasan yang akan dapat memutuskan atau meniadakan hubungan tersebut. Dengan demikian maka biarpun sekarang ini daerah Irian Barat, jang merupakan bagian dari bumi, air dan ruang angkasa Indonesia berada dibawah kekuasaan pendjadjah, atas dasar ketentuan pasal ini bagian tersebut menurut hukum tetap merupakan bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia djuga.
Adapun hubungan antara bangsa dan bumi, air serta ruang angkasa tersebut diatas tidak berarti bahwa hak milik perseorangan atas (sebagian dari) bumi tidak dimungkinkan lagi. Diatas telah dikemukakan, bahwa hubungan itu adalah sematjam hubungan hak ulajat, djadi bukan berarti hubungan milik. Dalam rangka hak ulajat dikenal adanja hak milik perseorangan. Kiranja dapat ditegaskan bahwa dalam hukum agraria jang baru dikenal pula hak milik jang dapat dipunjai seseorang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain atas bagian dari bumi Indonesia (pasal 4 jo pasal 20). Dalam pada itu hanja permukaan bumi sadja, jaitu jang disebut tanah, jang dapat dihaki oleh seseorang.
Selain hak milik sebagai hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh jang dapat dipunjai orang atas tanah, diadakan pula hak guna-usaha, hak guna-bangunan, hak pakai, hak sewa, dan hak-hak lainnja jang akan ditetapkan dengan Undang-undang lain (pasal 4 jo 16).
Bagaimana kedudukan hak-hak tersebut dalam hubungannja dengan hak bangsa (dan Negara) itu akan diuraikan dalam nomor 2 dibawah.
(2). „ Azas domein" jang dipergunakan sebagai dasar daripada perundang-undangan agraria jang berasal dari Pemerintah djadjahan tidak dikenal dalam hubungan agraria jang baru.
Azas domein adalah bertentangan dengan kesadaran hukum rakjat Indonesia dan azas dari pada Negara jang merdeka dan modern.
Berhubung dengan ini maka azas tersebut, jang dipertegas dalam berbagai pertanjaan domein", jaitu misalnja dalam pasal 1 Agrarisch Besluit (S. 1870 118), S. 1875-119a, S. 1874-94f, S. 1877-55 S. 1888 58 ditinggalkan dan pernjataan-pernjataan domein itu ditjabut kembali. - Undang-undang Pokok Agraria berpangkal pada pendirian, bahwa untuk mentjapai apa jang ditentukan dalam pasal 33 ajat (3) Undang-undang Dasar tidak perlu dan tidaklah pula pada tempatnja, bahwa bangsa Indonesia ataupun Negara bertindak sebagai pemilik tanah. Adalah lebih tepat djika Negara, sebagai organisasi kekuasaan dari seluruh rakjat (bangsa) bertindak selaku Badan Penguasa. Dari sudut inilah harus dilihat arti ketentuan dalam pasal 2 ajat (1) jang menjatakan, bahwa „ Bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekajaan alam jang terkandung didalamnja, pada tingkatan jang tertinggi dikuasai oleh Negara". Sesuai dengan pangkal pendirian tersebut diatas perkataan dikuasai" dalam pasal ini bukanlah berarti „dimiliki”, akan tetapi adalah pengertian, jang memberi wewenang kepada Negara, sebagai organisasi kekuasaan dari Bangsa Indonesia itu, untuk pada tingkatan jang tertinggi:
- mengatur dan menjelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharannja;
- menentukan dan mengatur hak-hak jang dapat dipunjai atas (bagian dari) bumi, air dan ruang angkasa itu;
- menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum jang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Segala sesuatunja dengan tudjuan: untuk mentjapai sebesar besar kemakmuran rakjat dalam rangka masjarakat jang adil dan makmur (pasal 2 ajat (2) dan (3).
Adapun kekuasaan Negara jang dimaksudkan itu mengenai semua bumi, air dan ruang angkasa, djadi baik jang sudah dihaki oleh seseorang maupun jang tidak. Kekuasaan Negara mengenai tanah jang sudah dipunjai orang dengan sesuatu hak dibatasi oleh isi dari hak itu, artinja sampai seberapa Negara memberi kekuasaan kepada jang mempunjainja untuk menggunakan haknja, sampai disitulah batas kekuasaan Negara tersebut. Adapun isi hak-hak berikut pembatasan-pembatasannja dinjatakan dalam pasal 4 dan pasal-pasal berikutnja serta pasal pasal dalam Bab II.
Kekuasaan Negara atas tanah jang tidak dipunjai dengan sesuatu hak oleh seseorang atau pihak lainnja adalah lebih luas dan penuh. Dengan berpedoman pada tudjuan jang disebutkan diatas Negara dapat memberikan tanah jang demikian itu kepada seseorang atau badan-hukum dengan sesuatu hak menurut peruntukan dan keperluannja, misalnia hak milik, hak guna-usaha, hak guna-bangunan atau hak pakai atau memberikannja dalam pengelolaan kepada sesuatu Badan Penguasa (Departemen, Djawatan atau Daerah Swatantra) untuk dipergunakan bagi pelaksanaan tugasnja masing-masing (pasal 2 ajat (4)). Dalam pada itu kekuasaan Negara atas tanah-tanah inipun sedikit atau banjak dibatasi pula oleh hak ulajat dari kesatuan-kesatuan masjarakat hukum, sepandjang menurut kenjataannja hak ulajat itu masih ada, hal mana akan diuraikan lebih landjut dalam nomor 3 dibawah ini.
(3). Bertalian dengan hubungan antara bangsa dan bumi serta air dan kekuasaan Negara sebagai jang disebut dalam pasal 1 dan 2 maka didalam pasal 3 diadakan ketentuan mengenai hak ulajat dari kesatuan-kesatuan masjarakat hukum, jang dimaksud akan mendudukkan hak itu pada tempat jang sewadjarnja didalam alam bernegara dewasa ini. Pasal 3 itu menentukan, bahwa: „Pelaksanaan hak ulajat dan hak-hak jang serupa itu dari masjarakat-masjarakat hukum adat, sepandjang menurut kenjataannja masih ada, harus sedemikian rupa hingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, jang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain jang lebih tinggi".
Ketentuan ini pertama-tama berpangkal pada pengakuan adanja hak ulajat itu dalam hukum-agraria jang baru. Sebagaimana diketahui biarpun menurut kenjataannja hak ulajat itu ada dan berlaku serta diperhatikan pula didalam keputusan-keputusan hakim, belum pernah hak tersebut diakui setjara resmi didalam Undang-undang, dengan akibat bahwa didalam melaksanakan peraturan-peraturan agraria hak ulajat itu pada zaman pendjadjahan dulu sering kali diabaikan. Berhubung dengan disebutnja hak ulajat didalam Undang-undang Pokok Agraria, jang pada hakekatnja berarti pula pengakuan hak itu, maka pada dasarnja hak ulajat itu akan diperhatikan, sepandjang hak tersebut menurut kenjataannja memang masih ada pada masjarakat hukum jang bersangkutan. Misalnja didalam pemberian sesuatu hak atas tanah (umpamanja hak guna-usaha) masjarakat hukum jang bersangkutan sebelumnja akan didengar pendapatnja dan akan diberi „recognitie“, jang memang ia berhak menerimanja selaku pemegang hak ulajat itu.
Tetapi sebaliknja tidaklah dapat dibenarkan, djika berdasarkan hak ulajat itu masjarakat hukum tersebut menghalang-halangi pemberian hak guna-usana itu, sedangkan pemberian hak tersebut didaerah itu sungguh perlu untuk kepentingan jang lebih luas. Demikian pula tidaklah dapat dibenarkan djika sesuatu masjarakat hukum berdasarkan hak ulajatnja, misalnja menolak begitu sadja dibukanja hutan setjara besar-besaran dan teratur untuk melaksanakan projek-projek jang besar dalam rangka pelaksanaan rentjana menambah hasil bahan makanan dan pemindahan penduduk. Pengalaman menundjukkan pula, bahwa pembangunan daerah-daerah itu sendiri seringkali terhambat karena mendapat kesukaran mengenai hak ulajat. Inilah jang merupakan pangkal pikiran kedua dari pada ketentuan dari pasal 3 tersebut diatas. Kepentingan sesuatu masjarakat hukum harus tunduk pada kepentingan nasional dan Negara jang lebih luas dan hak ulajatnja pun pelaksanaannja harus sesuai dengan kepentingan jang lebih luas itu. Tidaklah dapat dibenarkan, djika didalam alam bernegara dewasa ini sesuatu masjarakat hukum masih mempertahankan isi dan pelaksanaan hak ulajatnja setjara Tetapi sebagaimana telah djelas dari uraian diatas, ini tidak berarti, bahwa kepentingan masjarakat hukum jang bersangkutan tidak akan diperhatikan sama sekali.
(4). Dasar jang keempat diletakkan dalam pasal 6, jaitu bahwa: „Semua hak atas tanah mempunjai funksi sosial”.
Ini berarti, bahwa hak atas tanah apapun jang ada pada seseorang, tidaklah dapat dibenarkan, bahwa tanahnja itu akan dipergunakan (atau tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinja, apalagi kalau hal itu menimbulkan kerugian bagi masjarakat. Penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaannja dan sifat dari pada haknja, hingga bermanfaat baik bagi kesedjahteraan dan kebahagiaan jang mempunjainja maupun bermanfaat pula bagi masjarakat dan Negara.
Tetapi dalam pada itu ketentuan tersebut tidak berarti, bahwa kepentingan perseorangan akan terdesak sama sekali oleh kepentingan umum (masjarakat). Undang-undang Pokok Agraria memperhatikan pula kepentingan-kepentingan perseorangan.
Kepentingan masjarakat dan kepentingan perseorangan haruslah saling mengimbangi, hingga pada achirnja akan tertjapailah tudjuan pokok: kemakmuran, keadilan dan kebahagiaan bagi rakjat seluruhnja (pasal 2 ajat (3)).
Berhubung dengan funksi sosialnja, maka adalah suatu hal jang sewadjarnja bahwa tanah itu harus dipelihara baik-baik, agar bertambah kesuburannja serta ditjegah kerusakannja. Kewadjiban memelihara tanah ini tidak sadja dibebankan kepada pemiliknja atau pemegang haknja jang bersangkutan, melainkan mendjadi beban pula dari setiap orang, badan-hukum atau instansi jang mempunjai suatu hubungan hukum dengan tanah itu (pasal 15). Dalam melaksanakan ketentuan ini akan diperhatikan kepentingan fihak jang ekonomis lemah.
(5). Sesuai dengan azas kebangsaan tersebut dalam pasal 1 maka menurut pasal 9 jo pasal 21 ajat (1) hanja warganegara Indonesia sadja jang dapat mempunjai hak milik atas tanah. Hak milik tidak dapat dipunjai oleh orang asing dan pemindahan hak milik kepada orang asing dilarang (pasal 26 ajat (2). Orang- orang asing dapat mempunjai tanah dengan hak pakai jang luasnja terbatas . Demikian djuga pada dasarnja badan-badan hukum tidak dapat mempunjai hak milik (pasal 21 ajat (2)). Adapun pertimbangan untuk (pada dasarnja) melarang badan-badan hukum mempunjai hak milik atas tanah, ialah karena badan-badan hukum tidak perlu mempunjai hak milik tetapi tjukup hak-hak lainnja, asal sadja ada djaminan-djaminan jang Meskipun pada dasarnja badan-badan hukum tidak dapat mempunjai hak milik atas tanah, tetapi mengingat akan keperluan masjarakat jang sangat erat hubungannja dengan faham keagamaan, sosial dan hubungan perekonomian, maka diadakanlah suatu „escape-clause” jang memungkinkan badan-badan hukum tertentu mempunjai hak milik. Dengan adanja „escape-clause” ini maka tjukuplah nanti bila ada keperluan akan hak milik bagi sesuatu atau sesuatu matjam badan hukum diberikan dispensasi oleh Pemerintah, dengan djalan menundjuk badan hukum tersebut sebagai badan-badan hukum jang dapat mempunjai hak milik atas tanah [pasal 21 ajat (2)]. Badan-badan hukum jang bergerak dalam lapangan sosial dan keagamaan ditundjuk dalam pasal 49 sebagai badan-badan jang dapat mempunjai hak milik atas tanah, tetapi sepandjang tanahnja diperlukan untuk usahanja dalam bidang sosial dan keagamaan itu. Dalam hal-hal jang tidak langsung berhubungan dengan bidang itu mereka dianggap sebagai badan hukum biasa.
(6). Kemudian dalam hubungannja pula dengan azas ke bangsaan tersebut diatas ditentukan dalam pasal 9 ajat (2), bahwa: „Tiap-tiap warganegara Indonesia baik laki-laki maupun wanita mempunjai kesempatan jang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dan hasilnja, baik bagi diri sendiri maupun keluarganja”.
Dalam pada itu perlu diadakan perlindungan bagi golongan warganegara jang lemah terhadap sesama warganegara jang kuat kedudukan ekonominja. Maka didalam pasal 26 ajat (1) ditentukan, bahwa: „Djual beli, penukaran penghibahan, pemberian dengan wasiat dan perbuatan-perbuatan lain jang dimaksudkan untuk memindahkan hak milik serta pengawasannja diatur dengan Peraturan Pemerintah”. Ketentuan inilah jang akan merupakan alat untuk melindungi golongan-golongan jang lemah jang dimaksudkan itu.
Dalam hubungan itu dapat ditundjuk pula pada ketentuan-ketentuan jang dimuat dalam pasal 11 ajat (1), jang bermaksud mentjegah terdjadinja penguasaan atas kehidupan dan pekerdjaan orang lain jang melampaui batas dalam bidang-bidang usaha agraria, hal mana bertentangan dengan azas keadilan sosial jang berperikemanusiaan. Segala usaha bersama dalam lapangan agraria harus didasarkan atas kepentingan bersama dalam rangka kepentingan nasional (pasal 12 ajat (1)) dan Pemerintah berkewadjiban untuk mentjegah adanja organisasi dan usaha-usaha perseorangan dalam lapangan agraria jang bersifat monopoli swasta (pasal 13 ajat (2)).
Bukan sadja usaha swasta, tetapi djuga usaha-usaha Pemerintah jang bersifat monopoli harus ditjegah djangan sampai merugikan rakjat banjak. Oleh karena itu usaha-usaha Pemerintah jang bersifat monopoli hanja dapat diselenggarakan dengan undang-undang (pasal 13 ajat (3)).
(7). Dalam pasal 10 ajat (1) dan (2) dirumuskan suatu azas jang pada dewasa ini sedang mendjadi dasar dari pada perubahan-perubahan dalam struktur pertanahan hampir diseluruh dunia, jaitu dinegara-negara jang telah/sedang menjeleng garakan apa jang disebut „landreform” atau „agrarian reform” jaitu, bahwa „Tanah pertanian harus dikerdjakan atau diusahakan setjara aktip oleh pemiliknja sendiri”.
Agar supaja sembojan ini dapat diwudjudkan perlu diadakan ketentuan-ketentuan lainnja. Misalnja perlu ada ketentuan tentang batas minimum luas tanah jang harus dimiliki oleh orang tani, supaja ia mendapat penghasilan jang tjukup untuk hidup lajak bagi diri sendiri dan keluarganja (pasal 13 jo pasal 17). Pula perlu ada ketentuan mengenai batas maksimum luas tanah jang boleh dipunjai dengan hak milik (pasal 17), agar ditjegah tertumpuknja tanah ditangan golongan-golongan jang tertentu sadja. Dalam hubungan ini pasal 7 memuat suatu azas jang penting, jaitu bahwa pemiliknja dan penguasaan tanah jang melampaui batas tidak diperkenankan, karena hal jang demikian itu adalah merugikan kepentingan umum. Achirnja ketentuan itu perlu dibarengi pula dengan pemberian kredit, bibit dan bantuan-bantuan lainnja dengan sjarat-sjarat jang ringan, sehingga pemiliknja tidak akan terpaksa bekerdja dalam lapangan lain, dengan menjerahkan penguasaan tanahnja kepada orang lain.
Dalam pada itu mengingat akan susunan masjarakat pertanian kita sebagai sekarang ini kiranja sementara waktu jang akan datang masih perlu dibuka kemungkinan adanja penggunaan tanah pertanian oleh orang-orang jang bukan pemiliknja, misalnja setjara sewa, berbagi hasil, gadai dan lain sebagainja. Tetapi segala sesuatu harus diselenggarakan menurut ketentuan-ketentuan undang-undang dan peraturan-peraturan lainnja, jaitu untuk mentjegah hubungan hubungan hukum jang bersifat penindasan si-lemah oleh si-kuat (pasal 24, 41 dan 53). Begitulah misalnja pemakaian tanah atas dasar sewa, perdjandjian bagi-hasil, gadai dan sebagainja itu tidak boleh diserahkan pada persetudjuan pihak-pihak jang berkepentingan sendiri atas dasar „free-fight”, akan tetapi penguasa akan memberi ketentuan-ketentuan tentang tjara dan sjarat-sjaratnja, agar dapat memenuhi pertimbangan keadilan dan ditjegah tjara-tjara pemerasan (exploitation de l'homme par l'homme). Sebagai misal dapat dikemukakan ketentuan-ketentuan didalam Undang-undang No. 2 tahun 1960 tentang „Perdjandjian Bagi Hasil” (L.N. 1960-2).
Ketentuan pasal 10 ajat (1) tersebut adalah suatu azas, jang pelaksanaannja masih memerlukan pengaturan lebih landjut (ajat (2)). Dalam keadaan susunan masjarakat kita sebagai sekarang ini maka peraturan pelaksanaan itu nanti kiranja masih perlu membuka kemungkinan diadakannja dispensasi. Mitsalnja seorang pegawai-negeri jang untuk persediaan hari-tuanja mempunjai tanah satu dua hektar dan berhubung dengan nja tidak mungkin dapat mengusahakannja sendiri kiranja harus dimungkinkan untuk terus memiliki tanah tersebut. Selama itu tanahnja boleh diserahkan kepada orang lain untuk diusahakan dengan perdjandjian sewa, bagi-hasil dan lain sebagainja. Tetapi setelah ia tidak bekerdja lagi, mitsalnja setelah pensiun, tanah itu harus diusahakannja sendiri setjara aktip (ajat (3)).
(8). Achirnja untuk mentjapai apa jang mendjadi tjita-tjita bangsa dan Negara tersebut diatas dalam bidang agraria, perlu adanja suatu rentjana („planning”) mengenai peruntukan, penggunaan dan persediaan bumi, air dan ruang angkasa untuk pelbagai kepentingan hidup rakjat dan Negara: Rentjana Umum („National planning”) jang meliputi seluruh wilajah Indonesia, jang kemudian diperintji mendjadi rentjana-rentjana chusus („regional planning”) dari tiap-tiap daerah (pasal 14). Dengan adanja planning itu maka penggunaan tanah dapat dilakukan setjara terpimpin dan teratur hingga dapat membawa manfaat jang sebesar-besarnja bagi Negara dan rakjat.
III. Dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederharaan hukum.
Dasar-dasar untuk mentjapai tudjuan tersebut nampak djelas didalam ketentuan-ketentuan jang dimuat dalam Bab II.
(1) . Sebagaimana telah diterangkan diatas hukum agraria sekarang ini mempunjai sifat „dualisme” dan mengadakan perbedaan antara hak-hak tanah menurut hukum-adat dan hak-hak tanah menurut hukum-barat, jang berpokok pada ketentuan-ketentuan dalam Buku II Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Undang-undang Pokok Agraria bermaksud menghilangkan dualisme itu dan setjara sadar hendak mengadakan kesatuan hukum, sesuai dengan keinginan rakjat sebagai bangsa jang satu dan sesuai pula dengan kepentingan perekonomian.
Dengan sendirinja hukum agraria baru itu harus sesuai dengan kesadaran hukum dari pada rakjat banjak. Oleh karena rakjat Indonesia sebagian terbesar tunduk pada hukum adat, maka hukum agraria jang baru tersebut akan didasarkan pula pada ketentuan-ketentuan hukum-adat itu, sebagai hukum jang asli, jang disempurnakan dan disesuaikan dengan kepentingan masjarakat dalam Negara jang modern dan dalam hubungannja dengan dunia internasional, serta disesuaikan dengan sosialisme Indonesia. Sebagaimana dimaklumi maka hukum adat dalam pertumbuhannja tidak terlepas maka hukum adat dalam per tumbuhannja tidak terlepas pula dari pengaruh politik dan masjarakat kolonial jang kapitalistis dan masjarakat swapradja jang feodal.
(2). Didalam menjelenggarakan kesatuan hukum itu Undang-undang Pokok Agraria tidak menutup mata terhadap masih ada nja perbedaan dalam keadaan masjarakat dan keperluan hukum dari golongan-golongan rakjat. Berhubung dengan itu ditentukan dalam pasal 11 ajat (2), bahwa: „Perbedaan dalam keadaan masjarakat dan keperluan hukum golongan rakjat dimana perlu dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional diperhatikan”. Jang dimaksud dengan perbedaan jang didasarkan atas golongan rakjat mitsalnja perbedaan dalam keperluan hukum rakjat kota dan rakjat perdesaan, pula rakjat jang ekonominja kuat dan rakjat jang lemah ekonominja. Maka ditentukan dalam ajat (2) tersebut selandjutnja, bahwa didjamin perlindungan terhadap kepentingan golongan jang ekonomis lemah.
(3). Dengan hapusnja perbedaan antara hukum-adat dan hukum-barat dalam bidang hukum agraria, maka maksud untuk mentjapai kesederhanaan hukum pada hakekatnja akan terselenggarakan pula. Sebagai jang telah diterangkan diatas, selain hak milik sebagai hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh jang dapat dipunjai orang atas tanah, hukum agraria jang baru pada pokoknja mengenal hak-hak atas tanah menurut hukum adat sebagai jang disebut dalam pasal 16 ajat (1) huruf d sampai dengan g. Adapun untuk memenuhi keperluan jang telah terasa dalam masjarakat kita sekarang diadakan 2 hak baru, jaitu hak guna usaha (guna perusahaan pertanian, perikanan dan peternakan) dan hak guna-bangunan (guna mendirikan/mempunjai bangunan diatas tanah orang lain) (pasal 16 ajat (1) huruf b dan c).
Adapun hak-hak jang ada pada mulai berlakunja Undang-undang ini semuanja akan dikonversi mendjadi salah satu hak jang baru menurut Undang-undang Pokok Agraria.
IV. Dasar-dasar untuk mengadakan kepastian hukum.
Usaha jang menudju kearah kepastian hak atas tanah ternjata dari ketentuan dari pasal-pasal jang mengatur pendaftaran tanah. Pasal 23, 32 dan 38, ditudjukan kepada para pemegang hak jang bersangkutan, dengan maksud agar mereka memperoleh kepastian tentang haknja itu. Sedangkan pasal 19 ditudjukan kepada Pemerintah sebagai suatu instruksi, agar diseluruh wilajah Indonesia diadakan pendaftaran tanah jang bersifat „rechtskadaster”, artinja jang bertudjuan mendjamin kepastian hukum.
Adapun pendaftaran itu akan diselenggarakan dengan mengingat pada kepentingan serta keadaan Negara dan masjarakät, keperluan lalu-lintas sosial ekonomi dan kemungkinan-kemungkinannja dalam bidang personil dan peralatannja. Oleh karena itu maka akan didahulukan penjelenggaraannja dikota-kota untuk lambat-laun meningkat pada kadaster jang meliputi seluruh wilajah Negara.
Sesuai dengan tudjuannja jaitu akan memberikan kepastian hukum maka pendaftaran itu diwadjibkan bagi para pemegang hak jang bersangkutan. Djika tidak diwadjibkan maka diadakannja pendaftaran tanah, jang terang akan memerlukan banjak tenaga, alat dan biaja itu, tidak akan ada artinja sama sekali. B. Pendjelasan pasal demi pasal :
Pasal 1
Sudah didjelaskan dalam Pendjelasan Umum (II angka 1). Dalam Undang-undang Pokok Agraria diadakan perbedaan antara pengertian ,,bumi” dan „ tanah", sebagai jang dirumuskan dalam pasal 1 ajat (3) dan pasal 4 ajat (1).Jang dimaksud dengan „tanah” ialah permukaan bumi. Perluasan pengertian „ bumi” dan „ air” dengan ruang angkasa adalah bersangkutan dengan kemadjuan tehnik dewasa ini dan kemungkinan-kemungkinannja dalam waktu-waktu jang akan datang. |
Pasal 2
Sudah diuraikan dalam Pendjelasan Umum (II angka 2). Ketentuan dalam ajat (4 ) adalah bersangkutan dengan azas otonomi dan medebewind dalam penjelenggaraan pemerintahan daerah. Soal agraria menurut sifatnja dan pada azasnja merupakan tugas Pemerintah Pusat ( pasal 33 ajat (3) Undang-undang Dasar). Dengan demikian maka pelimpahan wewenang untuk melaksanakan hak penguasaan dari Negara atas tanah itu adalah merupakan medebewind. Segala sesuatunja akan diselenggarakan menurut keperluannja dan sudah barang tentu tidak boleh bertentangan dengan kepentingan nasional. Wewenang dalam bidang agraria dapat merupakan sumber keuangan bagi daerah itu. |
Pasal 3
Jang dimaksud dengan „hak ulajat dan hak-hak jang serupa itu" ialah apa jang didalam perpustakaan hukum adat disebut ,,beschikkingsrecht". Selandjutnja lihat Pendjelasan Umum (II angka 3) . |
Pasal 4
Sudah didjelaskan dalam Pendjelasan Umum (II angka 1). |
Pasal 5
Penegasan, bahwa hukum adat didjadikan dasar dari hukum agraria jang baru. Selandjutnja lihat Pendjelasan Umum (III angka 1). |
Pasal 6
Tidak hanja hak milik tetapi semua hak atas tanah mempunjai funksi sosial. Hal ini telah diuraikan dalam Pendjelasan Umum (II angka 4 ). |
Pasal 7
Azas jang menegaskan dilarangnja „groot-grondbezit" sebagai jang telah diuraikan dalam Pendjelasan Umum (II angka 7). Soal pembatasan itu diatur lebih landjut dalam pasal 17. Terhadap azas ini tidak ada pengetjualiannja. |
Pasal 8.
| Karena menurut ketentuan dalam pasal 4 ajat (2) hak-hak atas tanah itu hanja memberi hak atas permukaan bumi sadja, maka wewenang-wewenang jang bersumber dari padanja tidaklah mengenai kekajaan-kekajaan alam jang terkandung didalam tubuh bumi, air dan ruang angkasa. Oleh karena itu maka pengambilan kekajaan jang dimaksudkan itu memerlukan pengaturan tersendiri . Ketentuan ini merupakan pangkal bagi perundang-undangan pertambangan dan lain-lainnja. |
Pasal 9.
| Ajat (1) telah didjelaskan dalam Pendjelasan Umum (II angka 5). Ketentuan dalam ajat (2) adalah akibat dari pada ketentuan dalam pasal 1 ajat (1) dan (2). |
Pasal 10.
| Sudah didjelaskan didalam Pendjelasan Umum (II angka 7). Kata-kata pada „azasnja“ menundjuk pada kemungkinan diadakannja pengetjualian-pengetjualian sebagai jang disebutkan sebagai mitsal didalam Pendjelasan Umum itu. Tetapi pengetjualian-pengetjualian itu perlu diatur didalam peraturan perundangan (Bandingkan pendjelasan pasal 7). Penggunaan tanah milik oleh bukan pemiliknja masih dimungkinkan oleh pasal 24, tetapi dibatasi dan akan diatur. |
Pasal 11.
| Pasal ini memuat prinsip perlindungan kepada golongan jang ekonomis lemah terhadap jang kuat. Golongan jang ekonomis lemah itu bisa warganegara asli maupun keturunan asing. Demikian pula sebaliknja. Lihat Pendjelasan Umum (III angka 2). |
Pasal 12.
| Ketentuan dalam ajat (1) bersangkutan dengan ketentuan ketentuan dalam pasal 11 ajat (1). Bentuk usaha bersama jang sesuai dengan ketentuan ini adalah bentuk koperasi dan bentuk-bentuk gotong-rojong lainnja. Ketentuan dalam ajat (2) memberi kemungkinan diadakannja suatu „usaha bersama" antara Negara dan Swasta dalam bidang agraria. Jang dimaksud dengan „fihak lain" itu ialah pemerintah daerah, pengusaha swasta jang bermodal nasionai atau swasta dengan „domestic-capital“ jang progresip. |
Pasal 13.
| Ajat (1), (2) dan (3). Sudah didjelaskan dalam Pendjelasan Umum (II angka 6)
Ketentuan dalam ajat (4) adalah pelaksanaan dari pada azas keadilan sosial jang berperikemanusiaan dalam bidang agraria. |
Pasal 14.
| Pasal ini mengatur soal perentjanaan persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air dan ruang angkasa sebagai jang telah dikemukakan dalam pendjelasan umum (II angka 8). Mengingat akan tjorak perekonomian Negara dikemudian hari dimana industri dan pertambangan akan mempunjai peranan jang penting, maka disamping perentjanaan untuk pertanian perlu diperhatikan, pula keperluan untuk industri dan pertambangan (ajat (1) huruf d dan e). Perentjanaan itu tidak sadja bermaksud menjediakan tanah untuk pertanian, peternakan, perikanan, industri dan pertambangan, tetapi djuga ditudjukan untuk memadjukannja. Pengesahan peraturan Pemerintah Daerah harus dilakukan dalam rangka rentjana umum jang dibuat oleh Pemerintah Pusat dan sesuai dengan kebidjaksanaan Pusat. |
Pasal 15.
| Sudah didjelaskan dalam Pendjelasan Umum (II angka 4). Tanah wadjib dipelihara dengan baik, jaitu dipelihara menurut tjara-tjara jang lazim dikerdjakan didaerah jang bersangkutan, sesuai dengan petundjuk-petundjuk dari Djawatan-djawatan jang bersangkutan. |
Pasal 16.
| Pasal ini adalah pelaksanaan dari pada ketentuan dalam pasal 4. Sesuai dengan azas jang diletakkan dalam pasal 5, bahwa hukum pertanahan jang Nasional didasarkan atas hukum adat, maka penentuan hak-hak atas tanah dan air dalam pasal ini didasarkan pula atas sistimatik dari hukum adat. Dalam pada itu hak guna-usaha dan hak guna-bangunan diadakan untuk memenuhi keperluan masjarakat modern dewasa ini. Perlu kiranja ditegaskan, bahwa hak guna usaha bukan hak erfpacht dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak guna-bangunan bukan hak opstal. Lembaga erfpacht dan opstal ditiadakan dengan ditjabutnja ketentuan-ketentuan dalam Buku ke II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Dalam pada itu hak-hak adat jang sifatnja bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini (pasal 7 dan 10) tetapi berhubung dengan keadaan masjarakat sekarang ini belum dapat dihapuskan diberi sifat sementara dan akan diatur (ajat (1) huruf h fo pasal 53). |
Pasal 17.
| Ketentuan pasal ini merupakan pelaksanaan dari apa jang ditentukan dalam pasal 7. Penetapan batas luas maksimum akan dilakukan didalam waktu jang singkat dengan peraturan perundangan. Tanah-tanah jang merupakan kelebihan dari batas maksimum itu tidak akan disita, tetapi akan diambil oleh Pemerintah dengan ganti-kerugian. Tanah-tanah tersebut selandjutnja akan dibagi-bagikan kepada rakjat jang membutuhkannja. Ganti kerugian kepada bekas pemilik tersebut diatas pada |
Ditetapkannja batas minimum tidaklah berarti bahwa orang orang jang mempunjai tanah kurang dari itu akan dipaksa untuk melepaskan tanahnja. Penetapan batas minimum itu pertama-tama dimaksudkan untuk mentjegah pemetjah-belahan („versplintering“) tanah lebih landjut.
Disamping itu akan diadakan usaha-usaha mitsalnja: transmigrasi, pembukaan tanah besar-besaran diluar Djawa dan industrialisasi, supaja batas minimum tersebut dapat ditjapai setjara berangsur-angsur.
Jang dimaksud dengan „keluarga” ialah suami, isteri serta anak-anaknja jang belum kawin dan mendjadi tanggungannja dan jang djumlahnja berkisar sekitar 7 orang. Baik laki-laki maupun wanita dapat mendjadi kepala keluarga.
Pasal 18.
| Pasal ini merupakan djaminan bagi rakjat mengenai hak-haknja atas tanah. Pentjabutan hak dimungkinkan, tetapi diikat dengan sjarat-sjarat, mitsalnja harus disertai pemberian ganti kerugian jang lajak. |
Pasal 19.
| Pendaftaran tanah ini akan diselenggarakan dengan tjara jang sederhana dan mudah dimengerti serta didjalankan oleh rakjat jang bersangkutan (Lihat Pendjelasan Umum IV ). |
Pasal 20.
| Dalam pasal ini disebutkan sifat-sifat dari pada hak milik jang membedakannja dengan hak-hak lainnja. Hak milik adalah hak jang „terkuat“ dan terpenuh jang dapat dipunjai orang atas tanah. Pemberian sifat ini tidak berarti, bahwa hak itu merupakan hak jang „mutlak, tak terbatas dan tidak dapat diganggu gugat" sebagai hak eigendom menurut pengertiannja jang asli dulu . Sifat jang demikian akan terang bertentangan dengan sifat hukum-adat dan funksi sosial dari tiap-tiap hak. Kata-kata „terkuat“ dan terpenuh itu bermaksud untuk membedakannja dengan hak guna-usaha, hak guna-bangunan, hak pakai dan lain-lainnja, jaitu untuk menundjukkan, bahwa diantara hak-hak atas tanah jang dapat dipunjai orang hak miliklah jang „ter”(artinja: paling)-kuat dan terpenuh. |
Pasal 21.
| Ajat (1) dan (2) sudah diuraikan dalam Pendjelasan Umum (II angka 5). |
Sudah selajaknja kiranja bahwa selama orang-orang warga negara membiarkan diri disamping kewarganegaraan Indonesianja mempunjai kewarganegaraan Negara lain, dalam hal pemilikan tanah ia dibedakan dari warganegara Indonesia lainnja.
Pasal 22.
| Sebagai mitsal dari tjara terdjadinja hak milik menurut hukum adat ialah pembukaan tanah. Tjara-tjara itu akan diatur supaja tidak terdjadi hal-hal jang merugikan kepentingan umum dan Negara. |
Pasal 23.
| Sudah didjelaskan dalam Pendjelasan Umum (angka IV). |
Pasal 24.
| Sebagai pengetjualian dari azas jang dimuat dalam pasal 10. Bentuk-bentuk hubungan antara pemilik dan penggarap/pemakai itu ialah misalnja : sewa, bagi -hasil, pakai atau hak guna bangunan. |
Pasal 25.
| Tanah milik jang dibebani hak tanggungan ini tetap ditangan pemiliknja. Pemilik tanah jang memerlukan uang dapat pula (untuk sementara) menggadaikan tanahnja menurut ketentuan ketentuan dalam pasal 53. Didalam hal ini maka tanahnja beralih pada pemegang gadai. |
Pasal 26.
| Ketentuan dalam ajat (1) sudah didjelaskan dalam Pendjelasan Umum (II angka 6) dengan tudjuan untuk melindungi fihak jang ekonomis lemah. Dalam Undang-undang Pokok ini perbedaannja tidak lagi diadakan antara warganegara asli dan tidak asli, tetapi antara jang ekonomis kuat dan lemah. Fihak jang
kuat itu bisa warganegara jang asli maupun tidak asli. Sedangapa jang disebut dalam ajat (2) adalah akibat dari pada ketentuan dalam pasal 21 mengenai siapa jang tidak dapat memiliki tanah. |
Pasal 27.
| Tanah diterlantarkan kalau dengan sengadja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaannja atau sifat dan tudjuan dari pada haknja. |
Pasal 28.
| Hak ini adalah hak jang chusus untuk mengusahakan tanah jang bukan miliknja sendiri guna perusahaan pertanian, perikanan dan peternakan. Bedanja dengan hak pakai ialah, bahwa hak guna usaha ini hanja dapat diberikan untuk keperluan diatas itu dan atas tanah jang luasnja paling sedikit 5 hektar. Berlainan
dengan hak pakai maka hak guna-usaha dapat beralih dan dialihkan kepada fihak lain dan dapat dibebani dengan hak tanggungan. Hak guna-usaha pun tidak dapat diberikan kepada orang-orang asing, sedang kepada badan-badan hukum jang bermodal asing hanja mungkin dengan pembatasan jang disebutkan dalam pasal 55.Untuk mendorong supaja pemakaian dan pengusahaan tanahnja ( dilakukan dengan efficient, maka ditentukan bahwa mengenai tanah jang luasnja 25 hektar atau lebih harus ada investasi modal jang lajak dan tehnik perusahaan jang baik . Ini tidak berarti bahwa tanah-tanah jang luasnja kurang dari 25 hektar itu pengusahaannja boleh dilakukan setjara jang tidak baik, karena didalam hal jāng demikian hak guna-usahanja dapat ditjabut (pasal 34 ). |
Pasal 29.
| Menurut sifat dan tudjuan hak guna-usaha adalah hak jang waktu berlakunja terbatas. Djangka waktu 25 atau 35 tahun dengan kemungkinan memperpandjang dengan 25 tahun dipandang sudah tjukup lama untuk keperluan pengusahaan tanaman-tanaman jang berumur pandjang. Penetapan djangka-waktu 35 tahun misalnja mengingat pada tanaman kelapa sawit. |
Pasal 30.
| Hak guna-usaha tidak dapat dipunjai oleh orang asing. Badan hukum jang dapat mempunjai hak itu, hanjalah badan-badan hukum jang bermodal nasional jang progressip, baik asli maupun tidak asli. Bagi badan-badan hukum jang bermodal asing hak guna-usaha hanja dibuka kemungkinannja untuk diberikan djika hal itu diperlukan oleh Undang-undang jang mengatur pembangunan nasional semesta berentjana (pasal 55). |
Pasal 31 s/d 34.
| Tidak memerlukan pendjelasan. Mengenai ketentuan dalam pasal 32 sudah didjelaskan dalam Pendjelasan Umum (angka IV). |
Pasal 35.
| Berlainan dengan hak guna-usaha maka hak guna-bangunan tidak mengenai tanah pertanian. Oleh karena itu selain atas tanah jang dikuasai langsung oleh Negara dapat pula diberikan atas tanah milik seseorang. |
Pasal 36.
| Pendjelasannja sama dengan pasal 30. |
Pasal 37 s/d 40.
| Tidak memerlukan pendjelasan. Mengenai apa jang ditentukan dalam pasal 38 sudah didjelaskan didalam Pendjelasan Umum (angka IV). |
Pasal 41 dan 42.
| Hak pakai adalah suatu „kumpulan pengertian“ dari pada hak-hak jang dikenal dalam hukum pertanahan dengan berbagai nama, jang semuanja dengan sedikit perbedaan berhubung dengan keadaan daerah sedaerah, pada pokoknja memberi wewenang kepada jang mempunjainja sebagai jang disebutkan dalam pasal ini. Dalam rangka usaha penjederhanaan sebagai jang dikemukakan dalam Pendjelasan Umum, maka hak-hak tersebut dalam hukum agraria jang baru disebut dengan satu nama sadja.Untuk gedung-gedung kedutaan Negara-negara Asing dapat diberikan pula hak pakai, oleh karena hak ini dapat berlaku selama tanahnja dipergunakan untuk itu. Orang-orang dan badan-badan hukum asing dapat diberi hak-pakai, karena hak ini hanja memberi wewenang jang terbatas. |
Pasal 43.
| Tidak memerlukan pendjelasan. |
Pasal 44 dan 45.
| Oleh karena hak sewa merupakan hak pakai jang mempunjai sifat-sifat chusus maka disebut tersendiri. Hak sewa hanja disediakan untuk bangunan-bangunan berhubung dengan ketentuan pasal 10 ajat (1). Hak sewa tanah pertanian hanja mempunjai sifat sementara (pasal 16 jo 53). Negara tidak dapat menjewakan tanah, karena Negara bukan pemilik tanah. |
Pasal 46.
| Hak membuka tanah dan hak memungut hasil hutan adalah hak-hak dalam hukum adat jang menjangkut tanah. Hak-hak ini perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah demi kepentingan umum jang lebih luas dari pada kepentingan orang atau masjarakat hukum jang bersangkutan. |
Pasal 47.
| Hak guna-air dan hak pemeliharaan dan penangkapan ikan adalah mengenai air jang tidak berada diatas tanah miliknja sendiri. Djika mengenai air jang berada diatas tanah miliknja sendiri maka hal-hal itu sudah termasuk dalam isi dari pada hak milik atas tanah. |
Pasal 48.
| Hak guna-ruang-angkasa diadakan mengingat kemadjuan tehnik dewasa ini dan kemungkinan-kemungkinannja dikemudian hari. |
Pasal 49.
| Untuk menghilangkan keragu-keraguan dan kesangsian maka pasal ini memberi ketegasan, bahwa soal-soal jang bersangkutan dengan peribadatan dan keperluan-keperluan sutji lainnja dalam hukum agraria jang baru akan mendapat perhatian sebagaimana mestinja. Hubungkan pula dengan ketentuan dalam pasal 5 dan
pasal 14 ajat (1) huruf b. |
Pasal 50 dan 51.
| Sebagai konsekwensi, bahwa dalam undang-undang ini hanja dimuat pokok-pokoknja sadja dari hukum agraria jang baru. |
Pasal 52
| Untuk mendjamin pelaksanaan jang sebaik-baiknja dari pada peraturan-peraturan serta tindakan-tindakan jang merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Pokok Agraria maka diperlukan adanja sanksi pidana sebagai jang ditentukan dalam pasal ini. |
Pasal 53.
| Sudah didjelaskan dalam pendjelasan pasal 16. |
Pasal 54.
| Pasal ini diadakan berhubung dengan ketentuan dalam pasal 21 dan 26. Seseorang jang telah menjatakan menolak kewarganegaraan R.R.T. tetapi pada tanggal mulai berlakunja undang-undang ini belum mendapat pengesahan akan terkena oleh ketentuan konversi pasal I ajat (3), pasal II ajat (2) dan pasal VIII.
Tetapi setelah pengesahan penolakan itu diperolehnja maka baginja terbuka kemungkinan untuk memperoleh hak atas tanah sebagai seorang jang berkewarganegaraan Indonesia tunggal. Hal itu berlaku djuga bagi orang-orang jang disebutkan didalam pasal 12 Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1959, jaitu sebelumnja diperoleh pengesahan dari instansi jang berwenang. |
Pasal 55.
| Sudah didjelaskan dalam pendjelasan pasal 30. |
Ajat (1) mengenai modal asing jang sekarang sudah ada, I sedang ajat (2) menundjuk pada modal asing baru. Sebagaimana telah ditegaskan dalam pendjelasan pasal 30 pemberian hak baru menurut ajat (2) ini hanja dimungkinkan kalau hal itu diperlukan oleh undang-undang pembangunan Nasional semesta berentjana.
Kedua: Hak-hak jang ada sekarang ini menurut ketentuan konversi ini semuanja mendjadi hak-hak baru menurut Undang undang Pokok Agraria.
Hak guna-usaha dan hak guna-bangunan jang disebut dalam pasal I, II, III, IV dan V berlangsung dengan sjarat sjarat umum jang ditetapkan dalam Peraturan jang dimaksud dalam pasal 50 ajat (2) dan sjarat-sjarat chusus jang bersangkutan dengan keadaan tanahnja dan sebagai jang disebutkan dalam akta haknja jang dikonversi itu, sepandjang tidak bertentangan dengan peraturannja jang baru.
Ketiga: Perubahan susunan pemerintahan desa perlu diadakan untuk mendjamin pelaksanaan jang sebaik-baiknja dari pada perombakan hukum agraria menurut Undang-undang ini. Pemerintah desa akan merupakan pelaksana jang mempunjai peranan jang sangat penting.
Keempat: Ketentuan ini termaksud menghapuskan hak-hak jang masih bersifat feodal dan tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.