Lompat ke isi

Undang-Undang Pokok Agraria dan Landreform R.I./Bab 3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Pokok Agraria dan Landreform R.I.
Bab 3
Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1960
TENTANG
PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa didalam Negara Republik Indonesia jang susunan kehidupan rakjatnja, termasuk perekonomiannja, terutama masih bertjorak agraris, bumi, air dan ruang angkasa, sebagai karunia Tuhan Jang Maha Esa mempunja funksi jang amat penting untuk membangun masjarakat jang adil dan makmur;
  2. bahwa hukum agraria jang masih berlaku sekarang ini sebagian tersusun berdasarkan tudjuan dan sendi-sendi dari pemerintah djadjahan dan sebagai dipengaruhi olehuja, hingga bertentangan dengan kepentingan rakjat dan Negara didalam menjelesaikan revolusi nasional sekarang ini serta pembangunan semesta;
  3. bahwa hukum agraria tersebut mempunjai sifat dualisme, dengan berlakunja hukum adat disamping hukum agraria jang didasarkan atas hukum barat;
  4. bahwa bagi rakjat asli hukum agraria pendjadjahan itu tidak mendjamin kepastian hukum;


Berpendapat:

  1. bahwa berhubung dengan apa jang tersebut dalam pertimbangan-pertimbangan diatas perlu adanja hukum agraria nasional, jang sederhana dan mendjamin kepastian hukum bagi seluruh rakjat Indonesia, dengan tidak mengabaikan unsur-unsur jang bersandar pada hukum agama;
  2. bahwa hukum agraria nasional harus memberi kemungkinan akan tertjapainja funksi bumi, air dan ruang angkasa, sebagai jang dimaksudkan diatas dan harus sesuai dengan kepentingan rakjat Indonesia serta memenuhi pula keperluan menurut permintaan zaman dalam segala soal agraria;
  3. bahwa hukum agraria nasional itu harus mewudjudkan Esa, dari pada Ke-Tuhanan Jang Maha pendjelmaan Perikemanusiaan, Kebangsaan, Kerakjatan dan Keadilan Sosial, sebagai azas kerochanian Negara dan tjita-tjita Bangsa, seperti jang tertjantum didalam Pembukaan Undang-undang Dasar;
  4. bahwa hukum agraria tersebut harus pula merupakan pelaksanaan dari pada Dekrit Presiden tanggal 5 Djuli 1959, ketentuan dalam pasal 33 Undang-undang Dasar dan Manifesto Politik Republik Indonesia, sebagai jang ditegaskan dalam Pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1960, jang mewadjibkan Negara untuk mengatur pemilikan tanah dan memimpin penggunaannja, hingga semua tanah diseluruh wilajah kedaulatan Bangsa dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakjat, baik setjara perseorangan maupun setjara gotong rojong;
  1. bahwa berhubung dengan segala sesuatu itu perlu diletakkan sendi-sendi dan disusun ketentuan-ketentuan pokok baru dalam bentuk undang-undang, jang akan merupakan dasar bagi penjusunan hukum agraria nasional tersebut diatas;

Memperhatikan: Usul Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik Indonesia No. I/Kpts/Sd/II/60 tentang Perombakan Hak Tanah dan penggunaan Tanah;

Mengingat:

  1. Dekrit Presiden tanggal 5 Djuli 1959;
  2. Pasal 33 Undang-undang Dasar;
  3. Penetapan Presiden No. 1 tahun 1960 (L.N. 1960 - 10) tentang Penetapan Manifesto Politik Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1959 sebagai Garis-garis besar dari pada haluan Negara dan Amanat Presiden tanggal 17 Agustus 1960;
  4. Pasal 5 jo 20 Undang-undang Dasar;

Dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong.

Memutuskan:

Dengan mentjabut:

  1. „Agrarische Wet” (S. 1870-55), sebagai jang termuat dalam pasal 51 „Wet op de Staatsinrichting van Nederlandsch-Indië (S. 1925-447) dan ketentuan dalam ajat-ajat lainnja dari pasal itu;
  2. a. „Domeinverklaring” tersebut dalam pasal 1 „Agrarisch Besluit”(S. 1870-118); b. „Algemene Domeinverklaring" tersebut dalam S. 1875-119a; c. „Domeinverklaring untuk Sumatera" tersebut dalam pasal 1 dari S. 1874-941; d. „Dorneinverklaring untuk keresidenan Menado” tersebut dalam pasal 1 dari S. 1877-55; e. „Domeinverklaring untuk residentie Zuider en Oosteraf-deling van Borneo” tersebut dalam pasal 1 dari S. 888-58;
  3. Koninklijk Besluit tanggal 16 April 1872 No. 29 (S. 1872-117) dan peraturan pelaksanaannja;
  4. Buku ke-II Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia sepandjang jang mengenai bumi, air serta kekajaan alam jang terkandung didalamnja, ketjual ketentuan-ketentuan mengenai hypotheek jang masih berlaku pada mulai berlakunja undang-undang ini;

Menetapkan:

Undang-undang tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok

Agraria.

Pertama

BAB I.

DASAR-DASAR DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK


Pasal 1
  1. Seluruh wilajah Indonesia adalah kesatuan tanah-air dari seluruh rakjat Indonesia jang bersatu sebagai bangsa Indonesia.
  2. Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekajaan alam jang terkandung didalamnja dalam wilajah Republik Indonesia, sebagai karunia Tuhan Jang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekajaan nasional.
  3. Hubungan antara bangsa Indonesia dan bumi, air serta ruang angkasa termaksud dalam ajat (2) pasal ini adalah hubungan jang bersifat abadi.
  4. Dalam pengertian bumi, selain permukaan bumi, termasuk pula tubuh bumi dibawahnja serta jang berada dibawah air.
  5. Dalam pengertian air termasuk baik perairan pedalaman maupun laut wilajah Indonesia.
  6. Jang dimaksud dengan ruang angkasa ialah ruang diatas bumi dan air tersebut, pada ajat (4) dan (5) pasal ini.

Pasal 2
  1. Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ajat (3) Undang-undang Dasar dan hal-hal sebagai jang dimaksud dalam pasal 1, bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekajaan alam jang terkandung didalamnja itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakjat.
  2. Hak menguasai dari Negara termasuk dalam ajat (1) pasal ini memberi wewenang untuk:
    1. mengatur dan menjelenggarakan peruntukkan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;
    2. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa;
    3. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum jang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
  3. Wewenang jang bersumber pada hak menguasai dari Negara tersebut pada ajat (2) pasal ini digunakan untuk mentjapai sebesar-besar kemakmuran rakjat, dalam arti kebahagiaan, kesedjahteraan dan kemerdekaan dalam masjarakat dan Negara hukum Indonesia jang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
  1. Hak menguasai dari Negara tersebut diatas pelaksanaannja dapat dikuasakan kepada daerah-daerah Swatantra dan masjarakat-masjarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan ketentuan Peraturan Pemerintah.

Pasal 3
Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak-ulajat dan hak-hak jang serupa itu dari masjarakat-masjarakat hukum adat, sepandjang menurut kenjataannja masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, jang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-udang dan peraturan-peraturan lain jang lebih tinggi.

Pasal 4
  1. Atas dasar hak menguasai dari Negara sebagai jang dimaksud dalam pasal 2 ditentukan adanja bermatjam matjam hak atas permukaan bumi, jang disebut tanah, jang dapat diberi kan kepada dan dipunjai oleh orang-orang baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum.
  2. Hak-hak atas tanah jang dimaksud dalam ajat (1) pasal ini memberi wewenang untuk mempergunakan tanah jang bersangkutan, demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang jang ada diatasnja, sekedar diperlukan untuk kepentingan jang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas batas menurut Undang-undang ini dan peraturan-peraturan hukum lain jang lebih tinggi.
  3. Selain hak-hak atas tanah sebagai jang dimaksud dalam ajat (1) pasal ini ditentukan pula hak-hak atas air dan ruang angkasa.

Pasal 5
Hukum agraria jang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepandjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, jang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan jang tertjantum dalam Undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnja, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur jang bersandar pada hukum agama.

Pasal 6
Semua hak atas tanah mempunjai funksi-sosial.

Pasal 7
Untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan dan penguasaan tanah jang melampaui batas tidak diperkenankan.

Pasal 8
Atas dasar hak menguasai dari Negara sebagai jang dimaksud dalam pasal 2 diatur pengambilan kekajaan alam jang terkandung dalam bumi, air dan ruang angkasa.

Pasal 9
  1. Hanja warganegara Indonesia dapat mempunjai hubungan jang sepenuhnja dengan bumi, air dan ruang angkasa, dalam batas-batas ketentuan pasal 1 dan 2.
  2. Tiap-tiap warganegara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita mempunjai kesempatan jang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dan hasilnja, baik bagi diri sendiri maupun keluarganja.

Pasal 10
  1. Setiap orang dan badan hukum jang mempunjai sesuatu hak atas tanah pertanian pada azasnja diwadjibkan mengerdjakan atau mengusahakannja sendiri setjara aktif, dengan mentjegah tjara-tjara pemerasan.
  2. Pelaksanaan dari pada ketentuan dalam ajat (1) pasal ini akan diatur lebih landjut dengan peraturan perundangan.
  3. Pengetjualian terhadap azas tersebut pada ajat (1) pasal ini diatur dalam peraturan perundangan.

Pasal 11
  1. Hubungan hukum antara orang, termasuk badan hukum, dengan bumi, air dan ruang angkasa serta wewenang-wewenang jang bersumber pada hubungan hukum itu akan diatur, agar tertjapai tudjuan jang disebut dalam pasal 2 ajat (3) dan ditjegah penguasaan atas kehidupan dan pekerdjaan orang lain jang melampaui batas.
  2. Perbedaan dalam keadaan masjarakat dan keperluan hukum golongan rakjat dimana perlu dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional diperhatikan, dengan mendjamin perlindungan terhadap kepentingan golongan jang ekonomis lemah.

Pasal 12
  1. Segala usaha bersama dalam lapangan agraria didasarkan atas kepentingan bersama dalam rangka kepentingan nasional, dalam bentuk koperasi atau bentuk-bentuk gotong-rojong lainnja.
  2. Negara dapat bersama-sama dengan pihak lain menjelenggarakan usaha bersama dalam lapangan agraria.

Pasal 13
  1. Pemerintah berusaha agar supaja usaha-usaha dalam lapangan agraria diatur sedemikian rupa, sehingga meninggikan produksi dan kemakmuran rakjat sebagai jang dimaksud dalam pasal 2 ajat (3) serta mendjamin bagi setiap warganegara Indonesia deradjat hidup jang sesuai dengan martabat manusia, baik bagi diri sendiri maupun keluarganja.
  2. Pemerintah mentjegah adanja usaha-usaha dalam lapangan agraria dari organisasi-organisasi dan perseorangan jang bersifat monopoli swasta.
  3. Usaha-usaha Pemerintah dalam lapangan agraria jang bersifat monopoli hanja dapat diselenggarakan dengan undang undang.
  4. Pemerintah berusaha untuk memadjukan kepastian dan djaminan sosial, termasuk bidang perburuhan , dalam usaha-usaha dilapangan agraria.

Pasal 14
  1. Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 2 ajat (2) dan (3) , pasal 9 ajat (2) serta pasal 10 ajat (1) dan (2) Pemerintah dalam rangka sosialisme Indonesia, membuat suatu rentjana umum mengenai persediaan, peruntukan dan penggunanaan bumi, air dan ruang angkasa serta kekajaan alam jang terkandung didalamnja: a. untuk keperluan Negara; b. untuk keperluan peribadatan dan keperluan-keperluan sutji lainnja, sesuai dengan dasar Ke-Tuhanan Jang Maha Esa ; c. untuk keperluan pusat-pusat kehidupan masjarakat, sosial, kebudajaan dan lain-lain kesedjahteraan; d. untuk keperluan memperkembangkan produksi pertanian, peternakan dan perikanan serta sedjalan dengan itu; e. untuk keperluan memperkembangkan industri, transmigrasi dan pertambangan.
  2. Berdasarkan rentjana umum tersebut pada ajat (1) pasal ini dan mengingat peraturan-peraturan jang bersangkutan, Pemerintah Daerah mengatur persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air serta ruang angkasa untuk daerahnja, sesuai dengan keadaan daerah masing-masing.
  3. Peraturan Pemerintah Daerah jang dimaksud dalam ajat (2) pasal ini berlaku setelah mendapat pengesahan, mengenai Daerah Tingkat I dari Presiden, Daerah Tingkat II dari Gubernur/Kepala Daerah jang bersangkutan dan Daerah Tingkat III dari Bupati/Walikota/Kepala Daerah jang bersangkutan.

Pasal 15
Memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannja serta mentjegah kerusakannja adalah kewadjiban tiap-tiap orang, badan hukum atau instansi jang mempunjai hubungan-hukum dengan tanah itu, dengan memperhatikan pihak jang ekonomis lemah.

BAB II.

HAK-HAK ATAS TANAH, AIR DAN RUANG ANGKASA SERTA PENDAFTARAN TANAH

Bagian I : Ketentuan-ketentuan umum.


Pasal 16.
  1. Hak-hak atas tanah sebagai jang dimaksud dalam pasal 4 ajat (1) ialah:
    1. hak milik,
    2. hak guna-usaha,
    3. hak guna-bangunan,
    4. hak pakai,
    5. hak sewa,
    6. hak membuka tanah,
    7. hak memungut-hasil hutan,
    8. hak-hak lain jang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut diatas jang akan ditetapkan dengan undang-undang serta hak-hak jang sifatnja sementara sebagai jang disebutkan dalam pasal 53.
  2. Hak-hak atas air dan ruang angkasa sebagai jang dimaksud dalam pasal 4 ajat (3) ialah:
    1. hak guna-air,
    2. hak pemeliharaan dan penangkapan ikan,
    3. hak guna-ruang-angkasa.

Pasal 17.
  1. Dengan mengingat ketentuan dalam pasal 7 maka untuk mentjapai tudjuan jang dimaksud dalam pasal 2 ajat (3) diatur luas maksimum dan/atau minimum tanah jang boleh dipunjai dengan sesuatu hak tersebut dalam pasal 16 oleh satu keluarga atau badan hukum.
  2. Penetapan batas maksimum termaksud dalam ajat (1) pasal ini dilakukan dengan peraturan perundangan didalam waktu jang singkat.
  3. Tanah-tanah jang merupakan kelebihan dari batas maksimum termaksud dalam ajat (2) pasal ini diambil oleh Pemerintah dengan ganti-kerugian, untuk selandjutnja dibagikan kepada rakjat jang membutuhkan menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.
  4. Tertjapainja batas minimum termaksud dalam ajat (1) pasal ini, jang akan ditetapkan dengan peraturan perundangan, dilaksanakan setjara berangsur-angsur.

Pasal 18
Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakjat, hak-hak atas tanah dapat ditjabut, dengan memberi ganti kerugian jang lajak dan menurut tjara jang diatur dengan undang-undang.

Bagian II: Pendaftaran Tanah.


Pasal 19
  1. Untuk mendjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilajah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan jang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  2. Pendaftaran tersebut dalam ajat (1) pasal ini meliputi: a. pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah; b. pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut; c. pemberian surat-surat tanda-bukti-hak, jang berlaku sebagai alat pembuktian jang kuat.
  3. Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan Negara dan masjarakat, keperluan lalu-lintas sosial ekonomi serta kemungkinan penjelenggaraannja, menurut pertimbangan Menteri Agraria.
  4. Dalam Peraturan Pemerintah diatur biaja-biaja jang bersangkutan dengan pendaftaran termaksud dalam ajat (1) di atas, dengan ketentuan bahwa rakjat jang tidak mampu dibebaskan dari pembajaran biaja-biaja tersebut.

Bagian III : Hak milik


Pasal 20
  1. Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh jang dapat dipunjai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6.
  2. Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain

Pasal 21
  1. Hanja warganegara Indonesia dapat mempunjai hak milik.
  2. Oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum jang dapat mempunjai hak milik dan sjarat-sjaratnja.
  3. Orang asing jang sesudah berlakunja Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan-tanpa wasiat atau
pertjampuran harta karena perkawinan, demikian pula warganegara Indonesia jang mempunjai hak milik dan setelah berlakunja undang-undang ini kehilangan kewarganegaraannja wadjib melepaskan hak itu didalam djangka waktu satu tahun sedjak diperolehnja hak tersebut atau hilanganja kewarganegaraan itu. Djika sesudah djangka waktu tersebut lampau hak milik itu

dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnja djatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain jang membebaninja tetap berlangsung.

(4). Selama seseorang disamping kewarganegaraan Indonesianja mempunjai kewarganegaraan asing maka ia tidak dapat mempunjai tanah dengan hak milik dan baginja berlaku ketentuan dalam ajat )3) pasal ini.


Pasal 22
  1. Terdjadinja hak milik menurut hukum adat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  2. Selain menurut tjara sebagai jang dimaksud dalam ajat (1) pasal ini hak milik terdjadi karena: a. penetapan Pemerintah, menurut tjara dan sjarat-sjarat jang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; b. ketentuan undang-undang.

Pasal 23
  1. Hak milik, demikian pula setiap peralihan, hapusnja dan pembebanannja dengan hak-hak lain harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan jang dimaksud dalam pasal 19.
  2. Pendaftaran termaksud dalam ajat (1) merupakan alat pembuktian jang kuat mengenai hapusnja hak milik serta sahnja peralihan dan pembebanan hak tersebut.

Pasal 24
Penggunaan tanah-milik oleh bukan pemiliknja dibatasi dan diatur dengan peraturan perundangan.

Pasal 25
Hak milik dapat didjadikan djaminan hutang dengan dibebani hak tanggungan.

Pasal 26
  1. Djual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat, pemberian menurut adat dan perbuatan-perbuatan lain jang dimaksudkan untuk memindahkan hak milik serta pengawasannja diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  1. Setiap djual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat dan perbuatan-perbuatan lain jang dimaksudkan untuk langsung atau tidak langsung memindahkan hak milik kepada orang asing, kepada seorang warganegara jang disamping kewarganegaraan Indonesianja mempunjai kewarganegaraan asing atau kepada suatu badan hukum, ketjuali jang ditetapkan oleh Pemerintah termaksud dalam pasal 21 ajat ( 2 ) , aḍalah batal karena hukum dan tanahnja djatuh kepada Negara, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain jang membebaninja tetap berlangsung serta semua pembajaran jang telah diterima oleh pemilik tidak dapat dituntut kembali.

Pasal 27
Hak milik hapus bila:

a. tanahnja djatuh kepada Negara:

1. karena pentjabutan hak berdasarkan pasal 18;

2. karena penjerahan dengan sukarela oleh pemiliknja;

3. karena diterlantarkan;

4. karena ketentuan pasal 21 ajat (3) dan 26 ajat (2).

b. tanahnja musnah.

Bagian IV: Hak guna-usaha


Pasal 28
  1. Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah jang dikuasai langsung oleh Negara, dalam djangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.
  2. Hak guna- usaha diberikan atas tanah jang luasnja paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan bahwa djika luasnja 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal jang lajak dan tehnik perusahaan jang baik, sesuai dengan perkembangan zaman.
  3. Hak guna-usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Pasal 29
  1. Hak guna-usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun.
  2. Untuk perusahaan jang memerlukan waktu jang lebih lama dapat diberikan hak guna-usaha untuk waktu paling lama 35 tahun.
  3. Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannja djangka waktu jang dimaksud dalam ajat (1) dan (2) pasal ini dapat diperpandjang dengan waktu paling lama 25 tahun.

Pasal 30
Jang dapat mempunjai hak guna-usaha ialah:

a. warganegara Indonesia;

b. badan-hukum jang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

  1. Orang atau badan hukum jang mempunjai hak guna usaha dan tidak lagi memenuhi sjarat-sjarat sebagai jang tersebut dalam ajat (1) pasal ini dalam djangka waktu satu tahun wadjib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain jang memenuhi sjarat. Ketentuan ini berlaku djuga terhadap pihak jang memperoleh hak guna-usaha, djika ia tidak memenuhi sjarat tersebut. Djika hak guna-usaha jang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam djangka waktu tersebut maka hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-ketentuan jang ditetap kan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 31.
Hak gua-usaha terdjadi karena penetapan Pemerintah.

Pasal 32.
  1. Hak guna-usaha, termasuk sjarat-sjarat pemberiannja, demikian djuga setiap peralihan dan penghapusan hak tersebut, harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan jang dimaksud dalam pasal 19.
  2. Pendaftaran termaksud dalam ajat (1) merupakan alat pembuktian jang kuat mengenai peralihan serta hapusnja hak guna-usaha, ketjuali dalam hal hak itu hapus karena djangka waktunja berachir.

Pasal 33.
Hak guna-usaha dapat didjadikan djaminan hutang dengan dibebani hak tanggungan.

Pasal 34.
Hak guna-usaha hapus karena:
  1. djangka waktunja berachir;
  2. dihentikan sebelum djangka waktunja berachir karena
  3. sesuatu sjarat tidak dipenuhi;
  4. dilepaskan oleh pemegang haknja sebelum djangka waktunja berachir.
  5. ditjabut untuk kepentingan umum;
  6. diterlantarkan;
  7. tanahnja musnah;
  8. ketentuan dalam pasal 30 ajat (2).


Bagian V: Hak guna-bangunan.



Pasal 35.
  1. Hak guna-bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunjai bangunan-bangunan atas tanah jang bukan miliknja sendiri, dengan djangka waktu paling lama 30 tahun.
  1. Atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannja, djangka waktu tersebut dalam ajat (1) dapat diperpandjang dengan waktu paling lama 20 tahun.
  2. Hak guna-bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Pasal 36
  1. Jang dapat mempunjai hak guna-bangunan ialah: a. warganegara Indonesia; b. badan hukum jang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
  2. Orang atau badan hukum jang mempunjai hak guna bangunan dan tidak lagi memenuhi sjarat-sjarat jang tersebut dalam ajat (1) pasal ini dalam djangka waktu 1 tahun wadjib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain jang memenuhi sjarat. Ketentuan ini berlaku djuga terhadap pihak jang memperoleh hak guna-bangunan, djika ia tidak memenuhi sjarat-sjarat tersebut. Djika hak guna-bangunan jang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam djangka waktu tersebut, maka hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-ketentuan jang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 37
Hak guna-bangunan terdjadi:

a. mengenai tanah jang dikuasai langsung oleh Negara: karena penetapan Pemerintah;

b. mengenai tanah milik: karena perdjandjian jang berbentuk otentik antara pemilik tanah jang bersangkutan dengan pihak jang akan memperoleh hak guna-bangunan itu, jang bermaksud menimbulkan hak tersebut.


Pasal 38
  1. Hak guna-bangunan, termasuk sjarat-sjarat pemberiannja, demikian djuga setiap peralihan dan hapusnja hak tersebut harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan jang dimaksud dalam pasal 19.
  2. Pendaftaran termaksud dalam ajat (1) merupakan alat pembuktian jang kuat mengenai hapusnja hak guna-bangunan serta sahnja peralihan hak tersebut, ketjuali dalam hal hak itu hapus karena djangka waktunja berachir.

Pasal 39
Hak guna-bangunan dapat didjadikan djaminan hutang dengan dibebani hak tanggungan.

Pasal 40
Hak guna-bangunan hapus karena:
  1. djangka waktunja berachir;
  2. dihentikan sebelum djangka waktunja berachir karena sesuatu sjarat tidak dipenuhi;
  3. dilepaskan oleh pemegang haknja sebelum djangka waktunja berachir;
  4. ditjabut untuk kepentingan umum;
  5. diterlantarkan;
  6. tanahnja musnah;
  7. ketentuan dalam pasal 36 ajat (2).

Bagian VI: Hak pakai.


Pasal 41
  1. Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah jang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah-milik orang lain, jang memberi wewenang dan kewadjiban jang ditentukan dalam keputusan pemberiannja oleh pendjabat jang berwenang memberikannja atau dalam perdjandjian dengan pemilik tanahnja, jang bukan perdjandjian sewa menjewa atau perdjandjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan djiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.
  2. Hak pakai dapat diberikan:
    1. selama djangka waktu jang tertentu atau selama tanahnja dipergunakan untuk keperluan jang tertentu;
    2. dengan tjuma-tjuma, dengan pembajaran atau pemberian djasa berupa apapun.
  3. Pemberian hak-pakai tidak boleh disertai sjarat-sjarat jang mengandung unsur-unsur pemerasan.

Pasal 42
Jang dapat mempunjai hak pakai ialah:
  1. warganegara Indonesia;
  2. orang asing jang berkedudukan di Indonesia;
  3. badan-hukum jang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
  4. badan hukum asing jang mempunjai perwakilan di Indonesia.
}}

Pasal 43
  1. Sepandjang mengenai tanah jang dikuasai langsung oleh Negara maka hak pakai hanja dapat dialihkan kepada pihak lain dengan izin pendjabat jang berwenang.
  2. Hak pakai atas tanah milik hanja dapat dialihkan kepada pihak lain, djika hal itu dimungkinkan dalam perdjandjian jang bersangkutan.

Bagian VII: Hak sewa untuk bangunan.


Pasal 44
  1. Seseorang atau suatu badan-hukum mempunjai hàk sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membajar kepada pemiliknja sedjumlah uang sebagai sewa.
  2. Pembajaran uang sewa dapat dilakukan:
    1. satu kali atau pada tiap-tiap waktu tertentu;
    2. sebelum atau sesudah tanahnja dipergunakan.
    3. Perdjandjian sewa tanah jang dimaksudkan dalam pasal ini tidak boleh disertai sjarat-sjarat jang mengandung unsur unsur pemerasan.

Pasal 45
Jang dapat mendjadi pemegang hak sewa ialah:
  1. warganegara Indonesia;
  2. orang asing jang berkedudukan di Indonesia;
  3. badan-hukum jang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
  4. badan hukum asing jang mempunjai perwakilan di Indonesia.

Bagian VIII: Hak membuka-tanah dan memungut hasil hutan.


Pasal 46
  1. Hak membuka-tanah dan memungut hasil hutan hanja dapat dipunjai oleh warganegara Indonesia dan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  2. Dengan mempergunakan hak memungut hasil hutan setjara sah tidak dengan sendirinja diperoleh hak milik atas tanah itu.

Bagian IX: Hak guna-air, pemeliharaan dan penangkapan ikan.


Pasal 47
  1. Hak guna-air ialah hak memperoleh air untuk keperluan tertentu dan/atau mengalirkan air itu diatas tanah orang lain.
  2. Hak guna-air serta pemeliharaan dan penangkapan ikan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian X: Hak guna-ruang-angkasa.


Pasal 48
  1. Hak guna-ruang-angkasa memberi wewenang untuk mempergunakan tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa guna usaha-usaha memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air serta kekajaan alam jang terkandung didalamnja dan hal-hal lainnja jang bersangkutan dengan itu.
  2. Hak guna-ruang-angkasa diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian XI: Hak-hak tanah untuk keperluan sutji dan sosial.


Pasal 49
  1. Hak milik tanah badan-badan keagamaan dan sosial sepandjang dipergunakan untuk usaha dalam bidang keagamaan dan sosial, diakui dan dilindungi . Badan-badan tersebut didjamin pula akan memperoleh tanah jang tjukup untuk bangunan dan usahanja dalam bidang keagamaan dan sosial.
  2. Untuk keperluan peribadatan dan keperluan sutji lainnja sebagai dimaksud dalam pasal 14 dapat diberikan tanah jang dikuasai langsung oleh Negara dengan hak pakai.
  3. Perwakafan tanah-milik dilindungi dan diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian XII: Ketentuan-ketentuan lain.


Pasal 50
  1. Ketentuan-ketentuan lebih landjut mengenai hak guna usaha, hak guna-bangunan, hak pakai dan hak sewa untuk bangunan diatur dengan peraturan perundangan.

Pasal 51
Hak tanggungan jang dapat dibebankan pada hak milik, hak guna-usaha dan hak guna-bangunan tersebut dalam pasal 25, 33 dan 39 diatur dengan undang-undang.

BAB III.

KETENTUAN PIDANA.


Pasal 52
  1. Barang siapa dengan sengadja melanggar ketentuan dalam pasal 15 dipidana dengan hukuman kurungan selama lamanja 3 bulan dan/atau denda setinggi-tingginja Rp. 10.000,--.
  1. Peraturan Pemerintah dan peraturan perundangan jang dimaksud dalam pasal 19, 22, 24, 26 ajat (1) , 46, 47, 48, 49 ajat (3) dan 50 ajat (2) dapat memberikan antjaman pidana atas pelanggaran peraturannja dengan hukuman kurungan selama-lamanja 3 bulan dan/atau denda setinggi-tingginja Rp. 10.000,-.
  2. Tindak-pidana dalam ajat ( 1 ) dan ( 2 ) pasal ini adalah pelanggaran.

BAB IV.

KETENTUAN-KETENTUAN PERALIHAN.


Pasal 53.
  1. Hak-hak jang sifatnja sementara sebagai jang dimaksud dalam pasal 16 ajat (1) huruf h, ialah hak gadai, hak usaha bagi-hasil, hak menumpang dan hak sewa tanah pertanian diatur untuk membatasi sifat-sifatnja jang bertentangan dengan Undang-undang ini dan hak-hak tersebut diusahakan hapusnja didalam waktu jang singkat.
  2. Ketentuan dalam pasal 52 ajat (2) dan (3) berlaku terhadap peraturan-peraturan jang dimaksud dalam ajat (1) pasal ini.

Pasal 54.
Berhubung dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal 21 dan 26, maka djika seseorang jang disamping kewarganegaraan Indonesia-nja mempunjai kewarganegaraan Republik Rakjat Tiongkok, telah menjatakan menolak kewarganegaraan Republik Rakjat Tiongkok itu jang disahkan menurut peraturan perundangan jang bersangkutan, ia dianggap hanja berkewarganegaraan Indonesia sadja menurut pasal 21 ajat (1).

Pasal 55.
  1. Hak-hak asing jang menurut ketentuan konversi pasal I, II, III, IV dan V didjadikan hak guna-usaha dan hak guna bangunan hanja berlaku untuk sementara selama sisa waktu hak-hak tersebut, dengan djangka waktu paling lama 20 tahun.
  2. Hak guna-usaha dan hak guna-bangunan hanja terbuka kemungkinannja untuk diberikan kepada badan-badan hukum jang untuk sebagian atau seluruhnja bermodal asing, djika hal itu diperlukan oleh undang-undang jang mengatur pembangunan rasional semesta berentjana.

Pasal 56.
Selama undang-undang mengenai hak milik sebagai tersebut dalam pasal 50 ajat (1) belum terbentuk, maka jang berlaku adalah ketentuan-ketentuan hukum adat setempat dan peraturan peraturan lainnja mengenai hak-hak atas tanah jang memberi wewenang sebagaimana atau mirip dengan jang dimaksud dalam pasal 20, sepandjang tidak bertentangan dengan djiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.

Pasal 57.
Selama undang-undang mengenai hak-tanggungan tersebut dalam pasal 51 belum terbentuk, maka jang berlaku ialah ketentuan-ketentuan mengenai hypotheek tersebut dalam Kitab Undangundang Hukum Perdata Indonesia dan Credietverband tersebut dalam S. 1908-542 sebagai jang telah diubah dengan S. 1937-190.

Pasal 58.
Selama peraturan-peraturan pelaksanaan Undang-undang ini belum terbentuk, maka peraturan- peraturan baik jang tertulis maupun jang tidak tertulis mengenai bumi dan air serta kekajaan alam jang terkandung didalamnja dan hak-hak atas tanah, jang ada pada mulai berlakunja Undang-undang ini, tetap berlaku sepandjang tidak bertentangan dengan djiwa dari ketentuan ketentuan dalam Undang-undang ini serta diberi tafsiran jang sesuai dengan itu.

Kedua

KETENTUAN-KETENTUAN KONVERSI.


Pasal 1.
  1. Hak eigendom atas tanah jang ada pada mulai berlakunja Undang-undang ini sedjak saat tersebut mendjadi hak milik, ketjuali djika jang mempunjainja tidak memenuhi sjarat sebagai jang tersebut dalam pasal 21.
  2. Hak eigendom kepunjaan Pemerintah Negara Asing, jang dipergunakan untuk keperluan rumah kediaman Kepala Perwakilan dan gedung kedutaan, sedjak mulai berlakunja Undang undang ini mendjadi hak pakai tersebut dalam pasal 41 ajat (1), jang akan berlangsung selama tanahnja dipergunakan untuk keperluan tersebut diatas.
  3. Hak eigendom kepunjaan orang asing, seorang warga negara jang disamping kewarganegaraan Indonesianja mempunjai kewarganegaraan asing dan badan-badan hukum, jang tidak ditundjuk oleh Pemerintah sebagai dimaksud dalam pasal 21 ajat (2) sedjak mulai berlakunja Undang-undang ini mendjadi hak guna-bangunan tersebut dalam pasal 35 ajat (1) dengan djangka waktu 20 tahun.
  4. Djika hak eigendom tersebut dalam ajat (1) pasal ini dibebani dengan hak opstal atau hak erfpacht, maka hak opstal dan hak erfpacht itu sedjak mulai berlakunja Undang-undang ini mendjadi hak guna bangunan tersebut dalam pasal 35 ajat (1), jang membebani hak milik jang bersangkutan selama sisa waktu hak opstal atau hak erfpacht tersebut diatas, tetapi selama lamanja 20 tahun.
  1. Djika hak eigendom tersebut dalam ajat (3) pasal ini dibebani dengan hak opstal atau hak erfpacht, maka hubungan antara jang mempunjai hak eigendom tersebut dan pemegang hak-hak opstal atau hak erfpacht selandjutnja diselesaikan menurut pedoman jang ditetapkan oleh Menteri Agraria.
  2. Hak-hak hypotheek, servituut, vruchtgebruik dan hak-hak lain jang membebani hak eigendom tetap membebani hak milik dan hak guna-bangunan tersebut dalam ajat (1) dan (3) pasal ini, sedang hak-hak tersebut mendjadi suatu hak menurut Undang-undang ini.

Pasal 2.
  1. Hak-hak atas tanah jang memberi wewenang sebagaimana atau mirip dengan hak jang dimaksud dalam pasal 20 ajat (1) seperti jang disebut dengan nama sebagai dibawah, jang ada pada mulai berlakunja Undang-undang ini, jaitu: hak agrarisch eigendom, milik, jasan, andarbeni , hak atas druwe, hak atas druwe desa, pesini, grand Sultan, landerijenbezitrecht, altijd durende erfpacht, hak-usaha atas bekas tanah partikelir dan hak-hak lain dengan nama apapun djuga jang akan ditegaskan lebih landjut oleh Menteri Agraria, sedjak mulai berlakunja Undang-undang ini mendjadi hak milik tersebut dalam pasal 20 ajat (1), ketjuali djika jang mempunjainja tidak memenuhi sjarat sebagai jang tersebut dalam pasal 21.
  2. Hak-hak tersebut dalam ajat (1) kepunjaan orang asing, warganegara jang disamping kewarganegaraan Indonesianja mempunjai kewarganegaraan asing dan badan hukum jang tidak ditundjuk oleh Pemerintah sebagai jang dimaksud dalam pasal 21 ajat (2) mendjadi hak guna-usaha atau hak guna-bangunan sesuai dengan peruntukkan tanahnja, sebagai jang akan ditegaskan lebih landjut oleh Menteri Agraria.

Pasal 3.
  1. Hak erfpacht untuk perusahaan kebun besar, jang ada pada mulai berlakunja Undang-undang ini, sedjak saat tersebut mendjadi hak guna-usaha tersebut dalam pasal 28 ajat ( 1 ) jang akan berlangsung selama sisa waktu hak erfpacht tersebut, tetapi selama-lamanja 20 tahun.
  2. Hak erfpacht untuk pertanian ketjil jang ada pada mulai berlakunja Undang-undang ini , sedjak saat tersebut hapus dan selandjutnja diselesaikan menurut ketentuan-ketentuan jang diadakan oleh Menteri Agraria.

Pasal 4.
  1. Pemegang concessie dan sewa untuk perusahaan kebun besar dalam ajangka waktu satu sedjak mulai berlakunja Undang-undang ini harus mengadjukan permintaan kepada Menteri Agraria agar haknja diubah mendjadi hak guna-usaha.
  1. Djika sesudah djangka waktu tersebut lampau permintaan itu tidak diadjukan, maka concessie dan sewa jang bersangkutan berlangsung terus selama sisa waktunja, tetapi paling lama lima tahun dan sesudah itu berachir dengan sendirinja.
  2. Djika pemegang concessie atau sewa mengadjukan permintaan termaksud dalam ajat ( 1 ) pasal ini tetapi tidak bersedia menerima sjarat-sjarat jang ditentukan oleh Menteri Agraria, maka concessie atau sewa itu berlangsung terus selama sisa waktunja, tetapi paling lama lima tahun dan sesudah itu berachir dengan sendirinja.

Pasal 5.
Hak opstal dan hak erfpacht untuk perumahan, jang ada pada mulai berlaku Undang-undang ini, sedjak saat tersebut mendjadi hak-guna-bangunan tersebut dalam pasal 35 ajat (1) jang berlangsung selama sisa waktu hak opstal dan hak erfpacht tersebut, tetapi selama-lamanja 20 tahun.

Pasal 6.
Hak-hak atas tanah jang memberi wewenang sebagaimana atau mirip dengan hak jang dimaksud dalam pasal 41 ajat (1) seperti jang disebut dengan nama sebagai dibawah, jang ada pada mulai berlakunja Undang-undang ini, jaitu: hak vrucht

gebruik, gebruik, grand controleur, bruikleen, ganggam bauntuik, anggaduh, bengkok, lungguh, pituwas, dan hak-hak lain dengan nama apapun djuga, jang akan ditegaskan lebih landjut oleh Menteri Agraria, sedjak mulai berlakunja Undang- undang ini mendjadi hak pakai tersebut dalam pasal 41 ajat (1) jang memberi wewenang dan kewadjiban sebagaimana jang dipunjai oleh pemegang haknja pada mulai berlakunja Undang-undang ini, sepandjang tidak bertentangan dengan djiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.


Pasal 7.
  1. Hak gogolan, pekulen atau sanggan jang bersifat tetap jang ada pada mulai berlakunja Undang-undang ini mendjadi hak milik tersebut pada pasal 20 ajat (1).
  2. Hak gogolan, pekulen atau sanggan jang tidak bersifat tetap mendjadi hak pakai tersebut pada pasal 41 ajat (1) jang memberi wewenang dan kewadjiban sebagai jang dipunjai oleh pemegang haknja pada mulai berlakunja undang-undang ini.
  3. Djika ada keragu-raguan apakah sesuatu hak gogolan, pekulen atau sanggan bersifat tetap atau tidak tetap, maka Menteri Agrarialah jang memutuskan.

Pasal 8.
  1. Terhadap hak guna-bangunan tersebut pada pasal 1 ajat (3) dan (4), pasal II ajat (2) dan pasal V berlaku ketentuan daiam pasal 36 ajat (2).
  1. Terhadap hak guna usaha tersebut pada pasal II ajat (2), pasal III ajat (1) dan (2) pasal IV ajat (1) berlaku ketentuan dalam pasal 30 ajat (2).

Pasal 9.
Hal-hal jang perlu untuk menjelenggarakan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal diatas diatur lebih landjut oleh Menteri Agraria.

Ketiga

Perubahan susunan pemerintahan desa untuk menjelenggarakan perombakan hukum agraria menurut undang-undang ini akan diatur tersendiri.


Keempat

  1. Hak-hak dan wewenang-wewenang atas bumi dan air dari Swapradja atau bekas-swapradja jang masih ada pada waktu mulai berlakunja Undang-undang ini hapus dan beralih kepada Negara.
  2. Hal-hal jang bersangkutan dengan ketentuan dalam huruf A diatas diatur lebih landjut dengan Peraturan Pemerintah.

Kelima

Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Pokok Agraria dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan penggunaan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Djakarta
pada tanggal 24 September 1960.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.

Diundangkan
pada tanggal 24 September 1960.
Sekretaris Negara,
TAMZIL.

MEMORI PENDJELASAN
atas
RANTJANGAN UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA


A. Pendjelasan Umum:

I. Tudjuan Undang-undang Pokok Agraria.

Didalam Negara Republik Indonesia, jang susunan kehidupan rakjatnja, termasuk perekonomiannja, terutama masih bertjorak agraris, bumi, air dan ruang angkasa, sebagai karunia Tuhan Jang Maha Esa mempunjai funksi jang amat penting untuk membangun masjarakat jang adil dan makmur sebagai jang kita tjita-tjitakan. Dalam pada itu hukum Agraria jang berlaku sekarang ini, jang seharusnja merupakan salah satu alat jang penting untuk membangun masjarakat jang adil dan makmur tersebut, ternjata bahkan sebaliknja, dalam banjak hal djustru merupakan penghambat dari pada tertjapainja tjita-tjita diatas. Hal itu disebabkan terutama:

a. Karena hukum agraria jang berlaku sekarang ini sebagian tersusun berdasarkan tudjuan dan sendi-sendi dari pemerintah djadjahan, dan sebagian lainnja lagi dipengaruhi olehnja, hingga bertentangan dengan kepentingan rakjat dan Negara didalam melaksanakan pembangunan semesta dalam rangka menjelesaikan revolusi nasional sekarang ini;

b. Karena sebagai akibat dari politik hukum pemerintah djadjahan itu hukum agraria tersebut mempunjai sifat dualisme, jaitu dengan berlakunja peraturan-peraturan dari hukum adat disamping peraturan-peraturan dari dan jang didasarkan atas hukum barat, hal mana selain menimbulkan pelbagai mas’alah antar-golongan jang serba sulit, djuga tidak sesuai dengan tjita-tjita persatuan Bangsa;

c. Karena bagi rakjat asli hukum agraria pendjadjahan itu tidak mendjamin kepastian hukum.

Berhubung dengan itu maka perlu adanja hukum agraria baru jang nasional, jang akan mengganti hukum jang berlaku sekarang ini, jang tidak lagi bersifat dualisme, jang sederhana dan jang mendjamin kepastian hukum bagi seluruh rakjat Indonesia.

Hukum agraria jang baru itu harus memberi kemungkinan akan tertjapainja funksi bumi, air dan ruang angkasa sebagai jang dimaksudkan diatas dan harus sesuai pula dengan kepentingan rakjat dan Negara serta memenuhi keperluannja menurut permintaan zaman dalam segala soal agraria. Lain dari itu hukum agraria nasional harus mewudjudkan pendjelmaan dari pada azas kerochanian Negara dan tjita-tjita Bangsa, jaitu ke Tuhanan Jang Maha Esa, Perikemanusiaan, Kebangsaan, Kerakjatan dan Keadilan Sosial serta chususnja harus merupakan pelaksanaan daripada ketentuan dalam pasal 33 Undang-undang Dasar dan Garis garis besar dari pada haluan Negara jang tertjantum didalam 21 Manifesto Politik Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1959 dan ditegaskan didalam Pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1960.

Berhubung dengan segala sesuatu itu maka hukum jang baru tersebut sendi-sendi dan ketentuan-ketentuan pokoknja perlu disusun didalam bentuk Undang-undang, jang akan merupakan dasar bagi penjusunan peraturan-peraturan lainnja.

Sungguhpun undang-undang itu formil tiada bedanja dengan undang-undang lainnja ――――――― jaitu suatu peraturan jang dibuat oleh Pemerintah dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat tetapi mengingat akan sifatnja sebagai peraturan dasar bagi hukum agraria jang baru, maka jang dimuat didalamnja hanja lah azas-azas serta soal-soal dalam garis besarnja sadja dan oleh karenanja disebut Undang-Undang Pokok Agraria. ‫ Adapun pelaksanaannja akan diatur didalam berbagai undang-undang, peraturan Pemerintah dan peraturan perundangan lainnja.

Demikianlah maka pada pokoknja tudjuan Undang-undang Pokok Agraria ialah:

a. meletakkan dasar-dasar bagi penjusunan hukum agraria nasional, jang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakjat, terutama rakjat tani, dalam rangka masjarakat jang adil dan makmur;

b. meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan;

c. meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakjat seluruhnja.


II. Dasar- dasar dari hukum agraria nasional.

(1). Pertama-tama dasar kenasionalan itu diletakkan dalam pasal 1ajat (1) , jang menjatakan, bahwa: „ Seluruh wilajah Indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh rakjat Indonesia, jang bersatu sebagai bangsa Indonesia” dan pasal 1 ajat (2) jang berbunji bahwa: „ Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekajaan alam jang terkandung didalamnja dalam wilajah Republik Indonesia sebagaimana karunia Tuhan Jang Maha Esa, adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekajaan nasional”.

Ini berarti bahwa bumi, air dan ruang angkasa dalam wilajah Republik Indonesia jang kemerdekaannja diperdjuangkan oleh bangsa sebagai keseluruhan, mendjadi hak pula dari bangsa Indonesia, djadi tidak semata-mata mendjadi hak dari para pemiliknja sadja. Demikian pula tanah-tanah didaerah derah dan pulau-pulau tidaklah semata-mata mendjadi hak rakjat asli dari daerah atau pulau jang bersangkutan sadja. Dengan Pengertian demikian maka hubungan bangsa Indonesia dengan bumi, air dan ruang angkasa Indonesia merupakan sematjam hubungan hak ulajat jang diangkat pada tingkatan jang mengenai seluruh wilajah Negara.

Adapun hubungan antara bangsa dan bumi, air serta ruang angkasa Indonesia itu adalah hubungan jang bersifat abadi [pasai 1 ajat (3)]. Ini berarti bahwa selama rakjat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia masih ada dan selama bumi, air serta ruang angkasa Indonesia itu masih ada pula, dalam keadaan jang bagaimanapun tidak ada sesuatu kekuasan yang akan dapat memutuskan atau meniadakan hubungan tersebut. Dengan demikian maka biarpun sekarang ini daerah Irian Barat, jang merupakan bagian dari bumi, air dan ruang angkasa Indonesia berada dibawah kekuasaan pendjadjah, atas dasar ketentuan pasal ini bagian tersebut menurut hukum tetap merupakan bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia djuga.

Adapun hubungan antara bangsa dan bumi, air serta ruang angkasa tersebut diatas tidak berarti bahwa hak milik perseorangan atas (sebagian dari) bumi tidak dimungkinkan lagi. Diatas telah dikemukakan, bahwa hubungan itu adalah sematjam hubungan hak ulajat, djadi bukan berarti hubungan milik. Dalam rangka hak ulajat dikenal adanja hak milik perseorangan. Kiranja dapat ditegaskan bahwa dalam hukum agraria jang baru dikenal pula hak milik jang dapat dipunjai seseorang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain atas bagian dari bumi Indonesia (pasal 4 jo pasal 20). Dalam pada itu hanja permukaan bumi sadja, jaitu jang disebut tanah, jang dapat dihaki oleh seseorang.

Selain hak milik sebagai hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh jang dapat dipunjai orang atas tanah, diadakan pula hak guna-usaha, hak guna-bangunan, hak pakai, hak sewa, dan hak-hak lainnja jang akan ditetapkan dengan Undang-undang lain (pasal 4 jo 16).

Bagaimana kedudukan hak-hak tersebut dalam hubungannja dengan hak bangsa (dan Negara) itu akan diuraikan dalam nomor 2 dibawah.

(2). „ Azas domein" jang dipergunakan sebagai dasar daripada perundang-undangan agraria jang berasal dari Pemerintah djadjahan tidak dikenal dalam hubungan agraria jang baru.

Azas domein adalah bertentangan dengan kesadaran hukum rakjat Indonesia dan azas dari pada Negara jang merdeka dan modern.

Berhubung dengan ini maka azas tersebut, jang dipertegas dalam berbagai pertanjaan domein", jaitu misalnja dalam pasal 1 Agrarisch Besluit (S. 1870 118), S. 1875-119a, S. 1874-94f, S. 1877-55 S. 1888 58 ditinggalkan dan pernjataan-pernjataan domein itu ditjabut kembali.
Undang-undang Pokok Agraria berpangkal pada pendirian, bahwa untuk mentjapai apa jang ditentukan dalam pasal 33 ajat (3) Undang-undang Dasar tidak perlu dan tidaklah pula pada tempatnja, bahwa bangsa Indonesia ataupun Negara bertindak sebagai pemilik tanah. Adalah lebih tepat djika Negara, sebagai organisasi kekuasaan dari seluruh rakjat (bangsa) bertindak selaku Badan Penguasa. Dari sudut inilah harus dilihat arti ketentuan dalam pasal 2 ajat (1) jang menjatakan, bahwa „ Bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekajaan alam jang terkandung didalamnja, pada tingkatan jang tertinggi dikuasai oleh Negara". Sesuai dengan pangkal pendirian tersebut diatas perkataan dikuasai" dalam pasal ini bukanlah berarti „dimiliki”, akan tetapi adalah pengertian, jang memberi wewenang kepada Negara, sebagai organisasi kekuasaan dari Bangsa Indonesia itu, untuk pada tingkatan jang tertinggi:
  1. mengatur dan menjelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharannja;
  2. menentukan dan mengatur hak-hak jang dapat dipunjai atas (bagian dari) bumi, air dan ruang angkasa itu;
  3. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum jang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.

Segala sesuatunja dengan tudjuan: untuk mentjapai sebesar besar kemakmuran rakjat dalam rangka masjarakat jang adil dan makmur (pasal 2 ajat (2) dan (3).

Adapun kekuasaan Negara jang dimaksudkan itu mengenai semua bumi, air dan ruang angkasa, djadi baik jang sudah dihaki oleh seseorang maupun jang tidak. Kekuasaan Negara mengenai tanah jang sudah dipunjai orang dengan sesuatu hak dibatasi oleh isi dari hak itu, artinja sampai seberapa Negara memberi kekuasaan kepada jang mempunjainja untuk menggunakan haknja, sampai disitulah batas kekuasaan Negara tersebut. Adapun isi hak-hak berikut pembatasan-pembatasannja dinjatakan dalam pasal 4 dan pasal-pasal berikutnja serta pasal pasal dalam Bab II.

Kekuasaan Negara atas tanah jang tidak dipunjai dengan sesuatu hak oleh seseorang atau pihak lainnja adalah lebih luas dan penuh. Dengan berpedoman pada tudjuan jang disebutkan diatas Negara dapat memberikan tanah jang demikian itu kepada seseorang atau badan-hukum dengan sesuatu hak menurut peruntukan dan keperluannja, misalnia hak milik, hak guna-usaha, hak guna-bangunan atau hak pakai atau memberikannja dalam pengelolaan kepada sesuatu Badan Penguasa (Departemen, Djawatan atau Daerah Swatantra) untuk dipergunakan bagi pelaksanaan tugasnja masing-masing (pasal 2 ajat (4)). Dalam pada itu kekuasaan Negara atas tanah-tanah inipun sedikit atau banjak dibatasi pula oleh hak ulajat dari kesatuan-kesatuan

masjarakat hukum, sepandjang menurut kenjataannja hak ulajat itu masih ada, hal mana akan diuraikan lebih landjut dalam nomor 3 dibawah ini.

(3). Bertalian dengan hubungan antara bangsa dan bumi serta air dan kekuasaan Negara sebagai jang disebut dalam pasal 1 dan 2 maka didalam pasal 3 diadakan ketentuan mengenai hak ulajat dari kesatuan-kesatuan masjarakat hukum, jang dimaksud akan mendudukkan hak itu pada tempat jang sewadjarnja didalam alam bernegara dewasa ini. Pasal 3 itu menentukan, bahwa: „Pelaksanaan hak ulajat dan hak-hak jang serupa itu dari masjarakat-masjarakat hukum adat, sepandjang menurut kenjataannja masih ada, harus sedemikian rupa hingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, jang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain jang lebih tinggi".

Ketentuan ini pertama-tama berpangkal pada pengakuan adanja hak ulajat itu dalam hukum-agraria jang baru. Sebagaimana diketahui biarpun menurut kenjataannja hak ulajat itu ada dan berlaku serta diperhatikan pula didalam keputusan-keputusan hakim, belum pernah hak tersebut diakui setjara resmi didalam Undang-undang, dengan akibat bahwa didalam melaksanakan peraturan-peraturan agraria hak ulajat itu pada zaman pendjadjahan dulu sering kali diabaikan. Berhubung dengan disebutnja hak ulajat didalam Undang-undang Pokok Agraria, jang pada hakekatnja berarti pula pengakuan hak itu, maka pada dasarnja hak ulajat itu akan diperhatikan, sepandjang hak tersebut menurut kenjataannja memang masih ada pada masjarakat hukum jang bersangkutan. Misalnja didalam pemberian sesuatu hak atas tanah (umpamanja hak guna-usaha) masjarakat hukum jang bersangkutan sebelumnja akan didengar pendapatnja dan akan diberi „recognitie“, jang memang ia berhak menerimanja selaku pemegang hak ulajat itu.

Tetapi sebaliknja tidaklah dapat dibenarkan, djika berdasarkan hak ulajat itu masjarakat hukum tersebut menghalang-halangi pemberian hak guna-usana itu, sedangkan pemberian hak tersebut didaerah itu sungguh perlu untuk kepentingan jang lebih luas. Demikian pula tidaklah dapat dibenarkan djika sesuatu masjarakat hukum berdasarkan hak ulajatnja, misalnja menolak begitu sadja dibukanja hutan setjara besar-besaran dan teratur untuk melaksanakan projek-projek jang besar dalam rangka pelaksanaan rentjana menambah hasil bahan makanan dan pemindahan penduduk. Pengalaman menundjukkan pula, bahwa pembangunan daerah-daerah itu sendiri seringkali terhambat karena mendapat kesukaran mengenai hak ulajat. Inilah jang merupakan pangkal pikiran kedua dari pada ketentuan dari pasal 3 tersebut diatas. Kepentingan sesuatu masjarakat hukum harus tunduk pada kepentingan nasional dan Negara jang lebih luas dan hak ulajatnja pun pelaksanaannja harus sesuai dengan kepentingan jang lebih luas itu. Tidaklah dapat dibenarkan, djika didalam alam bernegara dewasa ini sesuatu masjarakat hukum masih mempertahankan isi dan pelaksanaan hak ulajatnja setjara
mutlak, seakan-akan ia terlepas dari pada hubungannja dengan masjarakat-masjarakat hukum dan daerah-daerah lainnja didalam lingkungan Negara sebagai kesatuan. Sikap jang demikian terang bertentangan dengan azas pokok jang tertjantum dalam pasal 2 dan dalam prakteknja pun akan membawa akibat terhambatnja usaha-usaha besar untuk mentjapai kemakmuran Rakjat seluruhnja.

Tetapi sebagaimana telah djelas dari uraian diatas, ini tidak berarti, bahwa kepentingan masjarakat hukum jang bersangkutan tidak akan diperhatikan sama sekali.

(4). Dasar jang keempat diletakkan dalam pasal 6, jaitu bahwa: „Semua hak atas tanah mempunjai funksi sosial”.

Ini berarti, bahwa hak atas tanah apapun jang ada pada seseorang, tidaklah dapat dibenarkan, bahwa tanahnja itu akan dipergunakan (atau tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinja, apalagi kalau hal itu menimbulkan kerugian bagi masjarakat. Penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaannja dan sifat dari pada haknja, hingga bermanfaat baik bagi kesedjahteraan dan kebahagiaan jang mempunjainja maupun bermanfaat pula bagi masjarakat dan Negara.

Tetapi dalam pada itu ketentuan tersebut tidak berarti, bahwa kepentingan perseorangan akan terdesak sama sekali oleh kepentingan umum (masjarakat). Undang-undang Pokok Agraria memperhatikan pula kepentingan-kepentingan perseorangan.

Kepentingan masjarakat dan kepentingan perseorangan haruslah saling mengimbangi, hingga pada achirnja akan tertjapailah tudjuan pokok: kemakmuran, keadilan dan kebahagiaan bagi rakjat seluruhnja (pasal 2 ajat (3)).

Berhubung dengan funksi sosialnja, maka adalah suatu hal jang sewadjarnja bahwa tanah itu harus dipelihara baik-baik, agar bertambah kesuburannja serta ditjegah kerusakannja. Kewadjiban memelihara tanah ini tidak sadja dibebankan kepada pemiliknja atau pemegang haknja jang bersangkutan, melainkan mendjadi beban pula dari setiap orang, badan-hukum atau instansi jang mempunjai suatu hubungan hukum dengan tanah itu (pasal 15). Dalam melaksanakan ketentuan ini akan diperhatikan kepentingan fihak jang ekonomis lemah.

(5). Sesuai dengan azas kebangsaan tersebut dalam pasal 1 maka menurut pasal 9 jo pasal 21 ajat (1) hanja warganegara Indonesia sadja jang dapat mempunjai hak milik atas tanah. Hak milik tidak dapat dipunjai oleh orang asing dan pemindahan hak milik kepada orang asing dilarang (pasal 26 ajat (2). Orang- orang asing dapat mempunjai tanah dengan hak pakai jang luasnja terbatas . Demikian djuga pada dasarnja badan-badan hukum tidak dapat mempunjai hak milik (pasal 21 ajat (2)). Adapun pertimbangan untuk (pada dasarnja) melarang badan-badan hukum mempunjai hak milik atas tanah, ialah karena badan-badan hukum tidak perlu mempunjai hak milik tetapi tjukup hak-hak lainnja, asal sadja ada djaminan-djaminan jang
tjukup bagi keperluan-keperluannja jang chusus (hak guna-usaha, hak guna-bangunan, hak pakai menurut pasal 28, 35 dan 41). Dengan demikian maka dapat ditjegah usaha-usaha jang bermaksud menghindari ketentuan-ketentuan mengenai batas maksimum luas tanah jang dipunjai dengan hak milik (pasal 17).

Meskipun pada dasarnja badan-badan hukum tidak dapat mempunjai hak milik atas tanah, tetapi mengingat akan keperluan masjarakat jang sangat erat hubungannja dengan faham keagamaan, sosial dan hubungan perekonomian, maka diadakanlah suatu „escape-clause” jang memungkinkan badan-badan hukum tertentu mempunjai hak milik. Dengan adanja „escape-clause” ini maka tjukuplah nanti bila ada keperluan akan hak milik bagi sesuatu atau sesuatu matjam badan hukum diberikan dispensasi oleh Pemerintah, dengan djalan menundjuk badan hukum tersebut sebagai badan-badan hukum jang dapat mempunjai hak milik atas tanah [pasal 21 ajat (2)]. Badan-badan hukum jang bergerak dalam lapangan sosial dan keagamaan ditundjuk dalam pasal 49 sebagai badan-badan jang dapat mempunjai hak milik atas tanah, tetapi sepandjang tanahnja diperlukan untuk usahanja dalam bidang sosial dan keagamaan itu. Dalam hal-hal jang tidak langsung berhubungan dengan bidang itu mereka dianggap sebagai badan hukum biasa.

(6). Kemudian dalam hubungannja pula dengan azas ke bangsaan tersebut diatas ditentukan dalam pasal 9 ajat (2), bahwa: „Tiap-tiap warganegara Indonesia baik laki-laki maupun wanita mempunjai kesempatan jang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dan hasilnja, baik bagi diri sendiri maupun keluarganja”.

Dalam pada itu perlu diadakan perlindungan bagi golongan warganegara jang lemah terhadap sesama warganegara jang kuat kedudukan ekonominja. Maka didalam pasal 26 ajat (1) ditentukan, bahwa: „Djual beli, penukaran penghibahan, pemberian dengan wasiat dan perbuatan-perbuatan lain jang dimaksudkan untuk memindahkan hak milik serta pengawasannja diatur dengan Peraturan Pemerintah”. Ketentuan inilah jang akan merupakan alat untuk melindungi golongan-golongan jang lemah jang dimaksudkan itu.

Dalam hubungan itu dapat ditundjuk pula pada ketentuan-ketentuan jang dimuat dalam pasal 11 ajat (1), jang bermaksud mentjegah terdjadinja penguasaan atas kehidupan dan pekerdjaan orang lain jang melampaui batas dalam bidang-bidang usaha agraria, hal mana bertentangan dengan azas keadilan sosial jang berperikemanusiaan. Segala usaha bersama dalam lapangan agraria harus didasarkan atas kepentingan bersama dalam rangka kepentingan nasional (pasal 12 ajat (1)) dan Pemerintah berkewadjiban untuk mentjegah adanja organisasi dan usaha-usaha perseorangan dalam lapangan agraria jang bersifat monopoli swasta (pasal 13 ajat (2)).

Bukan sadja usaha swasta, tetapi djuga usaha-usaha Pemerintah jang bersifat monopoli harus ditjegah djangan sampai merugikan rakjat banjak. Oleh karena itu usaha-usaha

Pemerintah jang bersifat monopoli hanja dapat diselenggarakan dengan undang-undang (pasal 13 ajat (3)).

(7). Dalam pasal 10 ajat (1) dan (2) dirumuskan suatu azas jang pada dewasa ini sedang mendjadi dasar dari pada perubahan-perubahan dalam struktur pertanahan hampir diseluruh dunia, jaitu dinegara-negara jang telah/sedang menjeleng garakan apa jang disebut „landreform” atau „agrarian reform” jaitu, bahwa „Tanah pertanian harus dikerdjakan atau diusahakan setjara aktip oleh pemiliknja sendiri”.

Agar supaja sembojan ini dapat diwudjudkan perlu diadakan ketentuan-ketentuan lainnja. Misalnja perlu ada ketentuan tentang batas minimum luas tanah jang harus dimiliki oleh orang tani, supaja ia mendapat penghasilan jang tjukup untuk hidup lajak bagi diri sendiri dan keluarganja (pasal 13 jo pasal 17). Pula perlu ada ketentuan mengenai batas maksimum luas tanah jang boleh dipunjai dengan hak milik (pasal 17), agar ditjegah tertumpuknja tanah ditangan golongan-golongan jang tertentu sadja. Dalam hubungan ini pasal 7 memuat suatu azas jang penting, jaitu bahwa pemiliknja dan penguasaan tanah jang melampaui batas tidak diperkenankan, karena hal jang demikian itu adalah merugikan kepentingan umum. Achirnja ketentuan itu perlu dibarengi pula dengan pemberian kredit, bibit dan bantuan-bantuan lainnja dengan sjarat-sjarat jang ringan, sehingga pemiliknja tidak akan terpaksa bekerdja dalam lapangan lain, dengan menjerahkan penguasaan tanahnja kepada orang lain.

Dalam pada itu mengingat akan susunan masjarakat pertanian kita sebagai sekarang ini kiranja sementara waktu jang akan datang masih perlu dibuka kemungkinan adanja penggunaan tanah pertanian oleh orang-orang jang bukan pemiliknja, misalnja setjara sewa, berbagi hasil, gadai dan lain sebagainja. Tetapi segala sesuatu harus diselenggarakan menurut ketentuan-ketentuan undang-undang dan peraturan-peraturan lainnja, jaitu untuk mentjegah hubungan hubungan hukum jang bersifat penindasan si-lemah oleh si-kuat (pasal 24, 41 dan 53). Begitulah misalnja pemakaian tanah atas dasar sewa, perdjandjian bagi-hasil, gadai dan sebagainja itu tidak boleh diserahkan pada persetudjuan pihak-pihak jang berkepentingan sendiri atas dasar „free-fight”, akan tetapi penguasa akan memberi ketentuan-ketentuan tentang tjara dan sjarat-sjaratnja, agar dapat memenuhi pertimbangan keadilan dan ditjegah tjara-tjara pemerasan (exploitation de l'homme par l'homme). Sebagai misal dapat dikemukakan ketentuan-ketentuan didalam Undang-undang No. 2 tahun 1960 tentang „Perdjandjian Bagi Hasil” (L.N. 1960-2).

Ketentuan pasal 10 ajat (1) tersebut adalah suatu azas, jang pelaksanaannja masih memerlukan pengaturan lebih landjut (ajat (2)). Dalam keadaan susunan masjarakat kita sebagai sekarang ini maka peraturan pelaksanaan itu nanti kiranja masih perlu membuka kemungkinan diadakannja dispensasi. Mitsalnja seorang pegawai-negeri jang untuk persediaan hari-tuanja mempunjai tanah satu dua hektar dan berhubung dengan nja tidak mungkin dapat mengusahakannja sendiri kiranja harus dimungkinkan untuk terus memiliki tanah tersebut. Selama itu tanahnja boleh diserahkan kepada orang lain untuk diusahakan dengan perdjandjian sewa, bagi-hasil dan lain sebagainja. Tetapi setelah ia tidak bekerdja lagi, mitsalnja setelah pensiun, tanah itu harus diusahakannja sendiri setjara aktip (ajat (3)).

(8). Achirnja untuk mentjapai apa jang mendjadi tjita-tjita bangsa dan Negara tersebut diatas dalam bidang agraria, perlu adanja suatu rentjana („planning”) mengenai peruntukan, penggunaan dan persediaan bumi, air dan ruang angkasa untuk pelbagai kepentingan hidup rakjat dan Negara: Rentjana Umum („National planning”) jang meliputi seluruh wilajah Indonesia, jang kemudian diperintji mendjadi rentjana-rentjana chusus („regional planning”) dari tiap-tiap daerah (pasal 14). Dengan adanja planning itu maka penggunaan tanah dapat dilakukan setjara terpimpin dan teratur hingga dapat membawa manfaat jang sebesar-besarnja bagi Negara dan rakjat.

III. Dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederharaan hukum.

Dasar-dasar untuk mentjapai tudjuan tersebut nampak djelas didalam ketentuan-ketentuan jang dimuat dalam Bab II.

(1) . Sebagaimana telah diterangkan diatas hukum agraria sekarang ini mempunjai sifat „dualisme” dan mengadakan perbedaan antara hak-hak tanah menurut hukum-adat dan hak-hak tanah menurut hukum-barat, jang berpokok pada ketentuan-ketentuan dalam Buku II Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Undang-undang Pokok Agraria bermaksud menghilangkan dualisme itu dan setjara sadar hendak mengadakan kesatuan hukum, sesuai dengan keinginan rakjat sebagai bangsa jang satu dan sesuai pula dengan kepentingan perekonomian.

Dengan sendirinja hukum agraria baru itu harus sesuai dengan kesadaran hukum dari pada rakjat banjak. Oleh karena rakjat Indonesia sebagian terbesar tunduk pada hukum adat, maka hukum agraria jang baru tersebut akan didasarkan pula pada ketentuan-ketentuan hukum-adat itu, sebagai hukum jang asli, jang disempurnakan dan disesuaikan dengan kepentingan masjarakat dalam Negara jang modern dan dalam hubungannja dengan dunia internasional, serta disesuaikan dengan sosialisme Indonesia. Sebagaimana dimaklumi maka hukum adat dalam pertumbuhannja tidak terlepas maka hukum adat dalam per tumbuhannja tidak terlepas pula dari pengaruh politik dan masjarakat kolonial jang kapitalistis dan masjarakat swapradja jang feodal.

(2). Didalam menjelenggarakan kesatuan hukum itu Undang-undang Pokok Agraria tidak menutup mata terhadap masih ada nja perbedaan dalam keadaan masjarakat dan keperluan hukum dari golongan-golongan rakjat. Berhubung dengan itu ditentukan dalam pasal 11 ajat (2), bahwa: „Perbedaan dalam keadaan masjarakat dan keperluan hukum golongan rakjat dimana perlu dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional diperhatikan”. Jang dimaksud dengan perbedaan jang didasarkan atas golongan rakjat mitsalnja perbedaan dalam keperluan hukum rakjat kota dan rakjat perdesaan, pula rakjat jang ekonominja kuat dan rakjat jang lemah ekonominja. Maka ditentukan dalam ajat (2) tersebut selandjutnja, bahwa didjamin perlindungan terhadap kepentingan golongan jang ekonomis lemah.

(3). Dengan hapusnja perbedaan antara hukum-adat dan hukum-barat dalam bidang hukum agraria, maka maksud untuk mentjapai kesederhanaan hukum pada hakekatnja akan terselenggarakan pula. Sebagai jang telah diterangkan diatas, selain hak milik sebagai hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh jang dapat dipunjai orang atas tanah, hukum agraria jang baru pada pokoknja mengenal hak-hak atas tanah menurut hukum adat sebagai jang disebut dalam pasal 16 ajat (1) huruf d sampai dengan g. Adapun untuk memenuhi keperluan jang telah terasa dalam masjarakat kita sekarang diadakan 2 hak baru, jaitu hak guna usaha (guna perusahaan pertanian, perikanan dan peternakan) dan hak guna-bangunan (guna mendirikan/mempunjai bangunan diatas tanah orang lain) (pasal 16 ajat (1) huruf b dan c).

Adapun hak-hak jang ada pada mulai berlakunja Undang-undang ini semuanja akan dikonversi mendjadi salah satu hak jang baru menurut Undang-undang Pokok Agraria.

IV. Dasar-dasar untuk mengadakan kepastian hukum.

Usaha jang menudju kearah kepastian hak atas tanah ternjata dari ketentuan dari pasal-pasal jang mengatur pendaftaran tanah. Pasal 23, 32 dan 38, ditudjukan kepada para pemegang hak jang bersangkutan, dengan maksud agar mereka memperoleh kepastian tentang haknja itu. Sedangkan pasal 19 ditudjukan kepada Pemerintah sebagai suatu instruksi, agar diseluruh wilajah Indonesia diadakan pendaftaran tanah jang bersifat „rechtskadaster”, artinja jang bertudjuan mendjamin kepastian hukum.

Adapun pendaftaran itu akan diselenggarakan dengan mengingat pada kepentingan serta keadaan Negara dan masjarakät, keperluan lalu-lintas sosial ekonomi dan kemungkinan-kemungkinannja dalam bidang personil dan peralatannja. Oleh karena itu maka akan didahulukan penjelenggaraannja dikota-kota untuk lambat-laun meningkat pada kadaster jang meliputi seluruh wilajah Negara.

Sesuai dengan tudjuannja jaitu akan memberikan kepastian hukum maka pendaftaran itu diwadjibkan bagi para pemegang hak jang bersangkutan. Djika tidak diwadjibkan maka diadakannja pendaftaran tanah, jang terang akan memerlukan banjak tenaga, alat dan biaja itu, tidak akan ada artinja sama sekali. B. Pendjelasan pasal demi pasal :


Pasal 1

Sudah didjelaskan dalam Pendjelasan Umum (II angka 1). Dalam Undang-undang Pokok Agraria diadakan perbedaan antara pengertian ,,bumi” dan „ tanah", sebagai jang dirumuskan dalam pasal 1 ajat (3) dan pasal 4 ajat (1).Jang dimaksud dengan „tanah” ialah permukaan bumi.

Perluasan pengertian „ bumi” dan „ air” dengan ruang angkasa adalah bersangkutan dengan kemadjuan tehnik dewasa ini dan kemungkinan-kemungkinannja dalam waktu-waktu jang akan datang.


Pasal 2

Sudah diuraikan dalam Pendjelasan Umum (II angka 2).

Ketentuan dalam ajat (4 ) adalah bersangkutan dengan azas otonomi dan medebewind dalam penjelenggaraan pemerintahan daerah. Soal agraria menurut sifatnja dan pada azasnja merupakan tugas Pemerintah Pusat ( pasal 33 ajat (3) Undang-undang Dasar). Dengan demikian maka pelimpahan wewenang untuk melaksanakan hak penguasaan dari Negara atas tanah itu adalah merupakan medebewind. Segala sesuatunja akan diselenggarakan menurut keperluannja dan sudah barang tentu tidak boleh bertentangan dengan kepentingan nasional. Wewenang dalam bidang agraria dapat merupakan sumber keuangan bagi daerah itu.


Pasal 3

Jang dimaksud dengan „hak ulajat dan hak-hak jang serupa itu" ialah apa jang didalam perpustakaan hukum adat disebut ,,beschikkingsrecht". Selandjutnja lihat Pendjelasan Umum (II angka 3) .


Pasal 4

Sudah didjelaskan dalam Pendjelasan Umum (II angka 1).


Pasal 5

Penegasan, bahwa hukum adat didjadikan dasar dari hukum agraria jang baru. Selandjutnja lihat Pendjelasan Umum (III angka 1).


Pasal 6

Tidak hanja hak milik tetapi semua hak atas tanah mempunjai funksi sosial. Hal ini telah diuraikan dalam Pendjelasan Umum (II angka 4 ).


Pasal 7

Azas jang menegaskan dilarangnja „groot-grondbezit" sebagai jang telah diuraikan dalam Pendjelasan Umum (II angka 7). Soal pembatasan itu diatur lebih landjut dalam pasal 17. Terhadap azas ini tidak ada pengetjualiannja.


Pasal 8.
Karena menurut ketentuan dalam pasal 4 ajat (2) hak-hak atas tanah itu hanja memberi hak atas permukaan bumi sadja, maka wewenang-wewenang jang bersumber dari padanja tidaklah mengenai kekajaan-kekajaan alam jang terkandung didalam tubuh bumi, air dan ruang angkasa. Oleh karena itu maka pengambilan kekajaan jang dimaksudkan itu memerlukan pengaturan tersendiri . Ketentuan ini merupakan pangkal bagi perundang-undangan pertambangan dan lain-lainnja.

Pasal 9.
Ajat (1) telah didjelaskan dalam Pendjelasan Umum (II angka 5). Ketentuan dalam ajat (2) adalah akibat dari pada ketentuan dalam pasal 1 ajat (1) dan (2).

Pasal 10.
Sudah didjelaskan didalam Pendjelasan Umum (II angka 7). Kata-kata pada „azasnja“ menundjuk pada kemungkinan diadakannja pengetjualian-pengetjualian sebagai jang disebutkan sebagai mitsal didalam Pendjelasan Umum itu. Tetapi pengetjualian-pengetjualian itu perlu diatur didalam peraturan perundangan (Bandingkan pendjelasan pasal 7). Penggunaan tanah milik oleh bukan pemiliknja masih dimungkinkan oleh pasal 24, tetapi dibatasi dan akan diatur.

Pasal 11.
Pasal ini memuat prinsip perlindungan kepada golongan jang ekonomis lemah terhadap jang kuat. Golongan jang ekonomis lemah itu bisa warganegara asli maupun keturunan asing. Demikian pula sebaliknja. Lihat Pendjelasan Umum (III angka 2).

Pasal 12.
Ketentuan dalam ajat (1) bersangkutan dengan ketentuan ketentuan dalam pasal 11 ajat (1). Bentuk usaha bersama jang sesuai dengan ketentuan ini adalah bentuk koperasi dan bentuk-bentuk gotong-rojong lainnja. Ketentuan dalam ajat (2) memberi kemungkinan diadakannja suatu „usaha bersama" antara Negara dan Swasta dalam bidang agraria. Jang dimaksud dengan „fihak lain" itu ialah pemerintah daerah, pengusaha swasta jang bermodal nasionai atau swasta dengan „domestic-capital“ jang progresip.

Pasal 13.
Ajat (1), (2) dan (3). Sudah didjelaskan dalam Pendjelasan Umum (II angka 6)

Ketentuan dalam ajat (4) adalah pelaksanaan dari pada azas keadilan sosial jang berperikemanusiaan dalam bidang agraria.


Pasal 14.
Pasal ini mengatur soal perentjanaan persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air dan ruang angkasa sebagai jang telah dikemukakan dalam pendjelasan umum (II angka 8). Mengingat akan tjorak perekonomian Negara dikemudian hari dimana industri dan pertambangan akan mempunjai peranan jang penting, maka disamping perentjanaan untuk pertanian perlu diperhatikan, pula keperluan untuk industri dan pertambangan (ajat (1) huruf d dan e). Perentjanaan itu tidak sadja bermaksud menjediakan tanah untuk pertanian, peternakan, perikanan, industri dan pertambangan, tetapi djuga ditudjukan untuk memadjukannja. Pengesahan peraturan Pemerintah Daerah harus dilakukan dalam rangka rentjana umum jang dibuat oleh Pemerintah Pusat dan sesuai dengan kebidjaksanaan Pusat.

Pasal 15.
Sudah didjelaskan dalam Pendjelasan Umum (II angka 4). Tanah wadjib dipelihara dengan baik, jaitu dipelihara menurut tjara-tjara jang lazim dikerdjakan didaerah jang bersangkutan, sesuai dengan petundjuk-petundjuk dari Djawatan-djawatan jang bersangkutan.

Pasal 16.
Pasal ini adalah pelaksanaan dari pada ketentuan dalam pasal 4. Sesuai dengan azas jang diletakkan dalam pasal 5, bahwa hukum pertanahan jang Nasional didasarkan atas hukum adat, maka penentuan hak-hak atas tanah dan air dalam pasal ini didasarkan pula atas sistimatik dari hukum adat. Dalam pada itu hak guna-usaha dan hak guna-bangunan diadakan untuk memenuhi keperluan masjarakat modern dewasa ini. Perlu kiranja ditegaskan, bahwa hak guna usaha bukan hak erfpacht dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak guna-bangunan bukan hak opstal. Lembaga erfpacht dan opstal ditiadakan dengan ditjabutnja ketentuan-ketentuan dalam Buku ke II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Dalam pada itu hak-hak adat jang sifatnja bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini (pasal 7 dan 10) tetapi berhubung dengan keadaan masjarakat sekarang ini belum dapat dihapuskan diberi sifat sementara dan akan diatur (ajat (1) huruf h fo pasal 53).


Pasal 17.
Ketentuan pasal ini merupakan pelaksanaan dari apa jang ditentukan dalam pasal 7. Penetapan batas luas maksimum akan dilakukan didalam waktu jang singkat dengan peraturan perundangan. Tanah-tanah jang merupakan kelebihan dari batas maksimum itu tidak akan disita, tetapi akan diambil oleh Pemerintah dengan ganti-kerugian. Tanah-tanah tersebut selandjutnja akan dibagi-bagikan kepada rakjat jang membutuhkannja. Ganti kerugian kepada bekas pemilik tersebut diatas pada
azasnja harus dibajar oleh mereka jang memperoleh bagian tanah itu. Tetapi oleh karena mereka itu umumnja tidak mampu untuk membajar harga tanahnja didalam waktu jang singkat, maka oleh Pemerintah akan disediakan kredit dan usaha-usaha lain supaja para bekas pemilik tidak terlalu lama menunggu uang ganti-kerugian jang dimaksudkan itu.

Ditetapkannja batas minimum tidaklah berarti bahwa orang orang jang mempunjai tanah kurang dari itu akan dipaksa untuk melepaskan tanahnja. Penetapan batas minimum itu pertama-tama dimaksudkan untuk mentjegah pemetjah-belahan („versplintering“) tanah lebih landjut.

Disamping itu akan diadakan usaha-usaha mitsalnja: transmigrasi, pembukaan tanah besar-besaran diluar Djawa dan industrialisasi, supaja batas minimum tersebut dapat ditjapai setjara berangsur-angsur.

Jang dimaksud dengan „keluarga” ialah suami, isteri serta anak-anaknja jang belum kawin dan mendjadi tanggungannja dan jang djumlahnja berkisar sekitar 7 orang. Baik laki-laki maupun wanita dapat mendjadi kepala keluarga.


Pasal 18.
Pasal ini merupakan djaminan bagi rakjat mengenai hak-haknja atas tanah. Pentjabutan hak dimungkinkan, tetapi diikat dengan sjarat-sjarat, mitsalnja harus disertai pemberian ganti kerugian jang lajak.

Pasal 19.
Pendaftaran tanah ini akan diselenggarakan dengan tjara jang sederhana dan mudah dimengerti serta didjalankan oleh rakjat jang bersangkutan (Lihat Pendjelasan Umum IV ).

Pasal 20.
Dalam pasal ini disebutkan sifat-sifat dari pada hak milik jang membedakannja dengan hak-hak lainnja. Hak milik adalah hak jang „terkuat“ dan terpenuh jang dapat dipunjai orang atas tanah. Pemberian sifat ini tidak berarti, bahwa hak itu merupakan hak jang „mutlak, tak terbatas dan tidak dapat diganggu gugat" sebagai hak eigendom menurut pengertiannja jang asli dulu . Sifat jang demikian akan terang bertentangan dengan sifat hukum-adat dan funksi sosial dari tiap-tiap hak. Kata-kata „terkuat“ dan terpenuh itu bermaksud untuk membedakannja dengan hak guna-usaha, hak guna-bangunan, hak pakai dan lain-lainnja, jaitu untuk menundjukkan, bahwa diantara hak-hak atas tanah jang dapat dipunjai orang hak miliklah jang „ter”(artinja: paling)-kuat dan terpenuh.

Pasal 21.
Ajat (1) dan (2) sudah diuraikan dalam Pendjelasan Umum (II angka 5).
Dalam ajat (3 ) hanja disebut 2 tjara memperoleh hak milik karena lain-lain tjara dilarang oleh pasal 26 ajat (2). Adapun tjara-tjara jang disebut dalam ajat ini adalah tjara-tjara memperoleh hak tanpa melakukan sesuatu tindakan positip jang sengadja ditudjukan pada terdjadinja peralihan hak itu.

Sudah selajaknja kiranja bahwa selama orang-orang warga negara membiarkan diri disamping kewarganegaraan Indonesianja mempunjai kewarganegaraan Negara lain, dalam hal pemilikan tanah ia dibedakan dari warganegara Indonesia lainnja.


Pasal 22.
Sebagai mitsal dari tjara terdjadinja hak milik menurut hukum adat ialah pembukaan tanah. Tjara-tjara itu akan diatur supaja tidak terdjadi hal-hal jang merugikan kepentingan umum dan Negara.

Pasal 23.
Sudah didjelaskan dalam Pendjelasan Umum (angka IV).

Pasal 24.
Sebagai pengetjualian dari azas jang dimuat dalam pasal 10. Bentuk-bentuk hubungan antara pemilik dan penggarap/pemakai itu ialah misalnja : sewa, bagi -hasil, pakai atau hak guna bangunan.

Pasal 25.
Tanah milik jang dibebani hak tanggungan ini tetap ditangan pemiliknja. Pemilik tanah jang memerlukan uang dapat pula (untuk sementara) menggadaikan tanahnja menurut ketentuan ketentuan dalam pasal 53. Didalam hal ini maka tanahnja beralih pada pemegang gadai.

Pasal 26.
Ketentuan dalam ajat (1) sudah didjelaskan dalam Pendjelasan Umum (II angka 6) dengan tudjuan untuk melindungi fihak jang ekonomis lemah. Dalam Undang-undang Pokok ini perbedaannja tidak lagi diadakan antara warganegara asli dan tidak asli, tetapi antara jang ekonomis kuat dan lemah. Fihak jang

kuat itu bisa warganegara jang asli maupun tidak asli. Sedangapa jang disebut dalam ajat (2) adalah akibat dari pada ketentuan dalam pasal 21 mengenai siapa jang tidak dapat memiliki tanah.


Pasal 27.
Tanah diterlantarkan kalau dengan sengadja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaannja atau sifat dan tudjuan dari pada haknja.

Pasal 28.
Hak ini adalah hak jang chusus untuk mengusahakan tanah jang bukan miliknja sendiri guna perusahaan pertanian, perikanan dan peternakan. Bedanja dengan hak pakai ialah, bahwa hak guna usaha ini hanja dapat diberikan untuk keperluan diatas itu dan atas tanah jang luasnja paling sedikit 5 hektar. Berlainan

dengan hak pakai maka hak guna-usaha dapat beralih dan dialihkan kepada fihak lain dan dapat dibebani dengan hak tanggungan. Hak guna-usaha pun tidak dapat diberikan kepada orang-orang asing, sedang kepada badan-badan hukum jang bermodal asing hanja mungkin dengan pembatasan jang disebutkan dalam pasal 55.Untuk mendorong supaja pemakaian dan pengusahaan tanahnja ( dilakukan dengan efficient, maka ditentukan bahwa mengenai tanah jang luasnja 25 hektar atau lebih harus ada investasi modal jang lajak dan tehnik perusahaan jang baik . Ini tidak berarti bahwa tanah-tanah jang luasnja kurang dari 25 hektar itu pengusahaannja boleh dilakukan setjara jang tidak baik, karena didalam hal jāng demikian hak guna-usahanja dapat ditjabut (pasal 34 ).


Pasal 29.
Menurut sifat dan tudjuan hak guna-usaha adalah hak jang waktu berlakunja terbatas. Djangka waktu 25 atau 35 tahun dengan kemungkinan memperpandjang dengan 25 tahun dipandang sudah tjukup lama untuk keperluan pengusahaan tanaman-tanaman jang berumur pandjang. Penetapan djangka-waktu 35 tahun misalnja mengingat pada tanaman kelapa sawit.

Pasal 30.
Hak guna-usaha tidak dapat dipunjai oleh orang asing. Badan hukum jang dapat mempunjai hak itu, hanjalah badan-badan hukum jang bermodal nasional jang progressip, baik asli maupun tidak asli. Bagi badan-badan hukum jang bermodal asing hak guna-usaha hanja dibuka kemungkinannja untuk diberikan djika hal itu diperlukan oleh Undang-undang jang mengatur pembangunan nasional semesta berentjana (pasal 55).

Pasal 31 s/d 34.
Tidak memerlukan pendjelasan. Mengenai ketentuan dalam pasal 32 sudah didjelaskan dalam Pendjelasan Umum (angka IV).

Pasal 35.
Berlainan dengan hak guna-usaha maka hak guna-bangunan tidak mengenai tanah pertanian. Oleh karena itu selain atas tanah jang dikuasai langsung oleh Negara dapat pula diberikan atas tanah milik seseorang.

Pasal 36.
Pendjelasannja sama dengan pasal 30.

Pasal 37 s/d 40.
Tidak memerlukan pendjelasan. Mengenai apa jang ditentukan dalam pasal 38 sudah didjelaskan didalam Pendjelasan Umum (angka IV).

Pasal 41 dan 42.
Hak pakai adalah suatu „kumpulan pengertian“ dari pada hak-hak jang dikenal dalam hukum pertanahan dengan berbagai nama, jang semuanja dengan sedikit perbedaan berhubung dengan keadaan daerah sedaerah, pada pokoknja memberi wewenang kepada jang mempunjainja sebagai jang disebutkan dalam pasal ini. Dalam rangka usaha penjederhanaan sebagai jang dikemukakan dalam Pendjelasan Umum, maka hak-hak tersebut dalam hukum agraria jang baru disebut dengan satu nama sadja.Untuk gedung-gedung kedutaan Negara-negara Asing dapat diberikan pula hak pakai, oleh karena hak ini dapat berlaku selama tanahnja dipergunakan untuk itu. Orang-orang dan badan-badan hukum asing dapat diberi hak-pakai, karena hak ini hanja memberi wewenang jang terbatas.

Pasal 43.
Tidak memerlukan pendjelasan.

Pasal 44 dan 45.
Oleh karena hak sewa merupakan hak pakai jang mempunjai sifat-sifat chusus maka disebut tersendiri. Hak sewa hanja disediakan untuk bangunan-bangunan berhubung dengan ketentuan pasal 10 ajat (1). Hak sewa tanah pertanian hanja mempunjai sifat sementara (pasal 16 jo 53). Negara tidak dapat menjewakan tanah, karena Negara bukan pemilik tanah.

Pasal 46.
Hak membuka tanah dan hak memungut hasil hutan adalah hak-hak dalam hukum adat jang menjangkut tanah. Hak-hak ini perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah demi kepentingan umum jang lebih luas dari pada kepentingan orang atau masjarakat hukum jang bersangkutan.

Pasal 47.
Hak guna-air dan hak pemeliharaan dan penangkapan ikan adalah mengenai air jang tidak berada diatas tanah miliknja sendiri. Djika mengenai air jang berada diatas tanah miliknja sendiri maka hal-hal itu sudah termasuk dalam isi dari pada hak milik atas tanah.
Hak guna-air ialah hak akan memperoleh air dari sungai, saluran atau mata air jang berada diluar tanah miliknja, misalnja untuk keperluan mengairi tanahnja, rumah tangga dan lain sebagainja. Untuk itu maka sering kali air jang diperlukan itu perlu dialirkan (didatangkan) melalui tanah orang lain dan air jang tidak diperlukan seringkali perlu dialirkan pula (dibuang) melalui tanah orang jang lain lagi. Orang-orang tersebut tidak boleh menghalang-halangi pemilik tanah itu untuk mendatangkan dan membuang air tadi melalui tanahnja masing-masing.

Pasal 48.
Hak guna-ruang-angkasa diadakan mengingat kemadjuan tehnik dewasa ini dan kemungkinan-kemungkinannja dikemudian hari.

Pasal 49.
Untuk menghilangkan keragu-keraguan dan kesangsian maka pasal ini memberi ketegasan, bahwa soal-soal jang bersangkutan dengan peribadatan dan keperluan-keperluan sutji lainnja dalam hukum agraria jang baru akan mendapat perhatian sebagaimana mestinja. Hubungkan pula dengan ketentuan dalam pasal 5 dan

pasal 14 ajat (1) huruf b.


Pasal 50 dan 51.
Sebagai konsekwensi, bahwa dalam undang-undang ini hanja dimuat pokok-pokoknja sadja dari hukum agraria jang baru.

Pasal 52
Untuk mendjamin pelaksanaan jang sebaik-baiknja dari pada peraturan-peraturan serta tindakan-tindakan jang merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Pokok Agraria maka diperlukan adanja sanksi pidana sebagai jang ditentukan dalam pasal ini.

Pasal 53.
Sudah didjelaskan dalam pendjelasan pasal 16.

Pasal 54.
Pasal ini diadakan berhubung dengan ketentuan dalam pasal 21 dan 26. Seseorang jang telah menjatakan menolak kewarganegaraan R.R.T. tetapi pada tanggal mulai berlakunja undang-undang ini belum mendapat pengesahan akan terkena oleh ketentuan konversi pasal I ajat (3), pasal II ajat (2) dan pasal VIII.

Tetapi setelah pengesahan penolakan itu diperolehnja maka baginja terbuka kemungkinan untuk memperoleh hak atas tanah sebagai seorang jang berkewarganegaraan Indonesia tunggal. Hal itu berlaku djuga bagi orang-orang jang disebutkan didalam pasal 12 Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1959, jaitu sebelumnja diperoleh pengesahan dari instansi jang berwenang.


Pasal 55.
Sudah didjelaskan dalam pendjelasan pasal 30.

Ajat (1) mengenai modal asing jang sekarang sudah ada, I sedang ajat (2) menundjuk pada modal asing baru. Sebagaimana telah ditegaskan dalam pendjelasan pasal 30 pemberian hak baru menurut ajat (2) ini hanja dimungkinkan kalau hal itu diperlukan oleh undang-undang pembangunan Nasional semesta berentjana.

Kedua: Hak-hak jang ada sekarang ini menurut ketentuan konversi ini semuanja mendjadi hak-hak baru menurut Undang undang Pokok Agraria.

Hak guna-usaha dan hak guna-bangunan jang disebut dalam pasal I, II, III, IV dan V berlangsung dengan sjarat sjarat umum jang ditetapkan dalam Peraturan jang dimaksud dalam pasal 50 ajat (2) dan sjarat-sjarat chusus jang bersangkutan dengan keadaan tanahnja dan sebagai jang disebutkan dalam akta haknja jang dikonversi itu, sepandjang tidak bertentangan dengan peraturannja jang baru.

Ketiga: Perubahan susunan pemerintahan desa perlu diadakan untuk mendjamin pelaksanaan jang sebaik-baiknja dari pada perombakan hukum agraria menurut Undang-undang ini. Pemerintah desa akan merupakan pelaksana jang mempunjai peranan jang sangat penting.

Keempat: Ketentuan ini termaksud menghapuskan hak-hak jang masih bersifat feodal dan tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.