Lompat ke isi

Undang-Undang Pokok Agraria dan Landreform R.I./Bab 1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Pokok Agraria dan Landreform R.I.
Kata Pengantar oleh Penerbit

Kata Pengantar

Buku „UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA DAN LANDREFORM” ini disusun dan ditjetak dalam suatu buku penerbitan chusus jang pertama adalah dimaksud untuk menambah banjaknja pembatja serta pengertian tentang tata-hukum pertanahan Indonesia bagi masjarakat kaum-tani dan masjarakat bangsa pada umumnja.

Hal tersebut diatas demikian pentingnja oleh karena bangsa Indonesia baru sadja pada tanggal 24 September 1960 lepas dari undang² dan peraturan² agraria jang sifatnja kolonial berganti dan masuk kealam undang² dan peraturan² jang sifatnja Nasional dalam tata-hukum pertanahan Indonesia. Berabad-abad lamanja putra-putra Bangsa Indonesia meringkuk dibawah tekanan hukum Agraria kolonial itu, dan sekarang ini ia telah didjungkirbalikkan dengan undang² baru itu. Tepat sekali apa jang diuraikan oleh Jang Mulia Menteri Agraria dalam kata sambutannja, bahwa kita sekarang ini dalam keadaan Revolusi Agraria dibawah naungan Manipol/Usdek.

Sedjalan dengan terlaksananja penerbitan pertama ini kiranja tidaklah berkelebihan apabila kami dari Jajasan Pertanian Nasional sebagai badan penerbitnja menjampaikan terima-kasih jang tiada hingga kepada „D.P.P. Persatuan Tani Nasional Indonesia” (PETANI) jang memberikan dorongan hingga terudjudnja pembangunan „Jajasan Pertanian Nasional” sebagai salah satu badan penerbit jang akan bertugas sesuai dengan anggaran dasarnja.

Perlu kiranja kami uraikan serba-ringkas diantara lapangan atau daerah kerdja Jajasan tsb. diatas ialah:

  1. menjelenggarakan kursus² dan tjeramah²
  2. membentuk serta mendidik kader² pertanian
  3. menjelenggarakan pameran serta pertunjukan2 pilem
  4. menerbitkan serta menjebarkan brosur², madjallah², buku, dan persurat-kabaran
  1. mendirikan serta mengurus sekolah² pertanian
  2. menjelenggarakan perpustakaan, (terutama perpustakaan) pertanian
  3. mengusahakan berdirinja pertjetakan dan toko² buku
  4. mengusahakan tumbuhnja kooperasi² pertanian dan lain² usaha pertanian dalam arti kata jang luas
  5. membantu pemerintah dalam usahanja melaksanakan transmigrasi
  6. turut melaksanakan usaha pemerintah dalam lapangan pembangunan masjarakat Desa.

Lapangan dan usaha² pokok tersebut diatas ialah berkeinginan untuk mentjapai tudjuan Jajasan jakni; menudju masjarakat-adil dan makmur, atau masjarakat Sosialis Indonesia pada umumnja, dimana tarap kehidupan kaum Tani meningkat dan lenjapnja segala matjam penghisapan dan penindasan sesuai dengan tuntutan amanat penderitaan Rakjat-Revolusi 17 Agustus 1945.

Kami insaf bahwa lapangan tugas tersebut diatas adalah sangat berat untuk dipikul dan dilaksanakan akan tetapi mengingat itu untuk Bangsa dan Negara dipandang dari kewadjiban maka mau atau-tidak ia harus mendapat pelajanan sesempurna mungkin.

P.J.M. Presiden Republik Indonesia dalam amanatnja jang sudah diberi nama „Djalannja Revolusi Kita” antara lain mengatakan:

„Landreform disatu fihak berarti penghapusan segala hak² asing dan konsesi² kolonial atas tanah, dan mengachiri penghisapan fiodal setjara berangsur-angsur, dilain fihak Landreform berarti memperkuat dan memperluas pemilikan tanah untuk seluruh Rakjat Indonesia terutama kaum tani. Ja! tanah tidak boleh mendjadi alat penghisapan! Tanah untuk Tani! Tanah untuk mereka jang betul² menggarap tanah! Tanah tidak untuk mereka jang duduk ongkang² mendjadi gemuk-gendut karena menghisap keringatnja orang² jang disuruh menggarap tanah itu!

Melupakan tugas melawan keterbelekangan fiodal, berarti tidak membebaskan kaum tani dari penghisapan kaum lintah-darah dan tuan-tanah, berarti tidak menarik sebagian besar dari Rakjat Indonesia kedalam geloranja revolusi. Djalan ini adalah djalan jang salah, ibarat orang bertarung memakai satu tangan.

Membebaskan kaum tani dari beban² fiodal dan memberikan kepada mereka sebidang tanah garapan, menghapuskan sistim tuan tanah akan menimbulkan elan revolusioner dikalangan kaum tani serta dapat membawa mereka kedalam arus revolusi untuk menjelesaikan tuntutan² Revolusi Agustus 1945. Dengan mendjalankan Landreform setjara konsekwen dan menguntungkan massa luas daripada kaum tani, Revolusi akan terus menaik dan kemenangan Revolusi berarti diambang pintu.

Kemudian daripada-itu oleh ketetapan M.P.R.S. No. II/1960 dalam kata „menimbang” antara lain berbunji:

„bahwa sjarat pokok untuk pembangunan tata-perekonomian Nasional adalah antara lain pembebasan berdjuta- djuta kaum tani dan rakjat pada umumnja dari pengaruh kolonialisme, imperialisme, fiodalisme dan kapitalisme dengan melak sanakan „Londreform” menurut ketentuan² hukum Nasional Indonesia, seraya meletakkan dasar² bagi industerialisasi, terutama industeri dasar dan industeri berat jang harus diusahakan dan dioleh Negara”. Sehubungan dengan itu maka dalam keputusannja M.P.R.S. seperti berikut:

„Landreform sebagai bagian mutlak daripada Revolusi Indonesia adalah basis pembangunan semesta jang berdasarkan prinsip, bahwa tanah sebagai alat produksi tidak boleh didjadikan alat penghisapan”.

Kepada Jang Mulia Menteri Agraria dengan ini kami sampaikan terima-kasih datangnja dari nurani-hati ichlas jang tiada kundjung-habis darimana kami mendapatkan petundjuk² dan nasehat², sehingga kami dapat mewudjudkan penerbitan ini sebagai suatu perwudjutan kewadjiban pertama.

Harapan kami tiada-lain semoga-hendaknja buku ini mendapat sambutan selajaknja dari kaum-tani Indonesia dan masjarakat Bangsa pada umumnja sehingga dengan demikian akan dapatlah kami teruskan kewadjiban di lapangan ini-seterusnja.

Achirnja dengan kata -pengantar ini pula kami „persembahkan buku” UNDANG² POKOK AGRARIA DAN LANDREFORM” keharibaan masjarakat Bangsa Indonesia, sebagai suatu pedoman untuk menudju masjarakat Sosialisme Indonesia.


Djakarta, tanggal 7 Djuni 1961.

Penerbit,

Jajasan Pertanian Nasional.