Lompat ke isi

Surat Keputusan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Ciamis Nomor 29 Tahun 2001/Lampiran III

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Lampiran III Surat Keputusan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Ciamis Nomor 29 Tahun 2001
tentang Pedoman Penyelenggaraan Masa Ta’aruf Calon Anggota Keluarga Ambalan Penegak (MATA CAKAP)

LAMPIRAN III
JADWAL UMUM KEGIATAN MATA CAKAP

HARI KE WAKTU ACARA KET
1 10.00–11.30 GIAT I
11.30–13.00 ISOMA
13.00–15.00 GIAT II
15.00–16.00 SHOLAT
16.00–17.15 GIAT III
17.15–20.00 ISHOMA, CERAMAH AGAMA, TADARUS
20.00–22.00 GIAT IV
22.00–.. TIDUR
2 04.00–07.30 SHOLAT, KULTUM, OLAHRAGA, MAKAN, DLL.
07.30–11.30 GIAT V
11.30–13.00 ISHOMA
13.00–15.00 GIAT VI
15.00–16.00 SHOLAT
16.00–17.15 GIAT VII
17.15–20.00 ISHOMA, CERAMAH AGAMA, TADARUS
20.00–22.00 GIAT VIII
22.00–.. TIDUR
3 04.00–07.30 SHOLAT, KULTUM, OLAHRAGA, MAKAN, DLL.
07.30–11.30 GIAT IX

Keterangan:

Pengaturan jadwal Giat sepenuhnya diatur sangga kerja dengan memperhitungkan alokasi waktu sesuai silabus.

Lihat pula

[sunting]

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

Domain publikDomain publikfalsefalse