Lompat ke isi

Surat Keputusan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Ciamis Nomor 29 Tahun 2001/Lampiran II

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Lampiran II Surat Keputusan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Ciamis Nomor 29 Tahun 2001
tentang Pedoman Penyelenggaraan Masa Ta’aruf Calon Anggota Keluarga Ambalan Penegak (MATA CAKAP)

LAMPIRAN II
GARIS BESAR POKOK-POKOK KEGIATAN
MASA TA’ARUF CALON ANGGOTA KELUARGA AMBALAN PENEGAK
(MATA CAKAP)

No Tujuan Uraian Materi Kegiatan Waktu (Menit) Skenario Kegiatan
I PENDAHULUAN

1.1 Peserta mengenal sangga sebagai satuan terkecil dalam keanggotaan Ambalan.
PENDAHULUAN

1.1 Pembentukan anggota
120 Dilaksanakan sebagai pra mata cakap (bisa sehari dalam pelaksanaan). Dalam setiap sangga ada Penegak Bantara yang harus menciptakan suasana kekeluargaan dan memperlihatkan jati diri Penegak.
1.2 Kegiatan dibuka secara resmi oleh pejabat yang berwenang (Mabigus). 1.2 Upacara pembukaan 60 Dilaksanakan dalam bentuk upacara resmi sesuai dengan petunjuk pelaksanaan upacara.
1.3 Peserta merasa kehadirannya diakui secara resmi dan merasa diperlakukan sebagai seorang tamu pada suatu keluarga besar Ambalan. 1.3 Upacara penerimaan tamu Ambalan 90 Acara ini dimodifikasi sesuai adat Ambalan dalam memperlakukan seorang tamu. Diciptakan suasana riang dengan tetap memperhatikan akhlak dan sopan santun sebagai pribumi (bagi Penegak) dan sebagai seorang tamu (bagi Peserta).
II KEGIATAN INTI

2.1 Peserta mengenal kedudukan dan struktur organisasi Gugus Depan di pangkalan sekolah.
KEGIATAN INTI

2.1 Pengenalan Organisasi Gugus Depan
2.1.1 Kedudukan Gugus Depan di sekolah
2.1.2 Struktur Organisasi Gudep dan pengurusnya
120 Disajikan secara formal melalui metode ceramah variatif dibantu dengan alat peraga seperlunya. Pengenaan pengurus langsung dengan orangnya.
2.2. Peserta mengenal lingkungan pangkalan, Gudep secara langsung hingga menggambar sketsa denah pangkalan. 2.2 Pengenalan lingkungan pangkalan Gudep 30 Inti kegiatan ini adalah observasi. Dilaksanakan secara integratif selama kegiatan mata cakap berlangsung. Selama itu diupayakan Peserta pernah menempati, melewati, dan memperhatikan areal kampus. Menjelang akhir kegiatan Peserta diminta menggambarkan denah lengkap (waktu 30 menit maksudnya untuk menggambarkan denah).
2.3 Peserta mengetahui tahapan alur keanggotaan Penegak sebagai salah satu fase keanggotaan Pramuka dari masa tamu hingga Penegak Laksana. 2.3 Alur keanggotaan Penegak

2.3.1 Tahapan keanggotaan Penegak
2.3.2 Prosedur kenaikan tingkat keanggotaan Penegak (pengenalan SKU)
90 Disajikan secara formal melalui metode ceramah variatif dibantu dengan alat peraga seperlunya. Untuk memantapkan pemahaman Peserta pula penjelasan dalam acara informal di dalam tenda oleh Penegak anggota sangga yang bersangkutan dengan gaya promosi yang menarik.
2.4 Peserta mengenal ciri khas kegiatan Penegak sebagai manusia yang mulai beranjak dewasa. 2.4 Pengenalan kegiatan khas Penegak 240 Kegiatan ini dilakukan dalam bentuk praktek lapangan dapat berupa wide game, geladi tangguh, debating, diskusi dll. Pelaksanaan tetap memperhatikan asas promosi dan kekeluargaan.
2.5 Peserta mengena Ambalan dan segala perangkatnya. 2.5 Pengenalan Ambalan

2.5.1 Pengertian Ambalan
2.5.2 Pengenalan struktur dan Dewan Ambalan
2.5.3 Pengenalan perangkat Ambalan
120 Kegiatan ini dilakukan dalam bentuk informasi dengan alat peraga lengkap, dalam bentuk demonstrasi dalam upacara-upacara adat serta integral dalam pengorganisasian Peserta dan berbagai kegiatan selama mata cakap berlangsung.
2.6 Peserta mengenal, dan mengapresiasi Adat Ambalan sebagai suatu kebiasaan yang positif dan sangat bermanfaat untuk pembinaan diri. 2.6 Pengenalan adat istiadat Ambalan 90 Kegiatan ini dilakukan dalam bentuk informasi dengan alat peraga lengkap, dalam bentuk demonstrasi dalam upacara-upacara adat serta integral dalam pengorganisasian Peserta dan berbagai kegiatan selama mata cakap berlangsung.
III PENUTUP

3.1 Peserta dapat menyatakan minatnya untuk menjadi anggota keluarga Ambalan
30 Peserta mengisi formulir permohonan menjadi anggota Ambalan yang sudah disiapkan oleh sangga kerja.
3.2 Peserta yang berminat menjadi anggota Ambalan merasa diterima dan diakui secara sah sebagai anggota keluarga Ambalan. 90 Acara ini dimodifikasi sesuai Adat Ambalan dalam memperlakukan anggota keluarga baru. Diciptakan suasana yang khidmat, terharu dan gembira karena bertambahnya saudara baik Penegak, maupun bagi calon Penegak.
3.3 Kegiatan dinyatakan berakhir secara resmi. 60 Dilaksanakan dalam bentuk upacara umum sesuai petunjuk pelaksanaan upacara.


Ditetapkan di : Ciamis
Pada tanggal : 15 Juli 2001
Kwartir Cabang Kabupaten Ciamis,
Ketua,


ttd.

Drs. WAWAN SF. ARIFIEN

Lihat pula

[sunting]

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.