Lompat ke isi

Surat Keputusan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Ciamis Nomor 29 Tahun 2001/Lampiran I

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Lampiran I Surat Keputusan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Ciamis Nomor 29 Tahun 2001
tentang Pedoman Penyelenggaraan Masa Ta’aruf Calon Anggota Keluarga Ambalan Penegak (MATA CAKAP)

LAMPIRAN I
KEPUTUSAN KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KABUPATEN CIAMIS
NOMOR : 29 TAHUN 2001
TENTANG
PEDOMAN PENYELENGGARAAN
MASA TA’ARUF CALON ANGGOTA KELUARGA AMBALAN PENEGAK
(MATA CAKAP)


BAB I
MUQODDIMAH


Pasal 1
Maksud
Pedoman penyelenggaraan ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Dewan Ambalan dalam menyelenggarakan dan melaksanakan kegiatan orientasi / pengenalan bagi Pramuka Penggalang yang telah habis masa usianya dan atau pemuda yang telah berusia 16 tahun sebagai calon Penegak di Wilayah Kerja Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Ciamis.

Pasal 2
Tujuan
Pedoman penyelenggaraan ini bertujuan untuk mengatur dan memberikan arah serta untuk meningkatkan penyelenggaraan kegiatan orientasi / pengenalan bagi calon anggota Penegak dan Ambalan yang berada di Wilayah Kerja Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Ciamis.

Pasal 3
Dasar
  1. Keputusan Presiden RI Nomor : 238 Tahun 1961 jo. Nomor : 34 Tahun 1999 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
  2. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor : 107 Tahun 1999 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
  3. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor : 080 Tahun 1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
  4. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor : 022 Tahun 1991 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega.
  5. Hasil Loka Karya PLPK dan pertemuan Pemangku Adat tanggal 2-4 Juni 2001 di Ciamis.

Pasal 4
Ruang Lingkup
Pedoman Penyelenggaraan ini meliputi :
  1. Pengertian, Tujuan dan Target
  2. Fungsi dan Kedudukan
  3. Penyelenggara dan Pelaksana
  4. Mekanisme Kegiatan
  5. Kurikulum Kegiatan
  6. Etika Kegiatan
  7. Penutup


BAB II
PENGERTIAN, TUJUAN DAN TARGET


Pasal 5
Pengertian
Masa Ta’aruf Calon Anggota Keluarga Ambalan Penegak, disingkat MATA CAKAP adalah kegiatan orientasi / pengenalan kepenegakan bagi Pramuka Penggalang yang telah habis masa usianya dan atau pemuda yang telah berusia 16 tahun, sebagai calon Penegak.

Pasal 6
Tujuan
Tujuan diselenggarakannya Mata Cakap adalah untuk memperkenalkan kepenegakan serta memberikan motivasi kepada para tamu Penegak agar mempunyai keinginan untuk memasuki Ambalan penegak / menjadi anggota Pramuka Penegak.

Pasal 7
Target
  1. Target utama kegiatan Mata Cakap adalah tumbuhnya minat peserta untuk menjadi anggota Ambalan Penegak secara suka dan rela.
  2. Menumbuh kembangkan kualitas dan kuantitas Gerakan Pramuka di Gugus Depan / Ambalan.


BAB III
FUNGSI DAN KEDUDUKAN


Pasal 8
Fungsi
Kegiatan Mata Cakap berfungsi :
  1. Sebagai sarana promosi bagi Gugus Depan untuk memperkenalkan Ambalan Penegak kepada tamu Penegak.
  2. Sebagai masa orientasi tamu Penegak yang memasuki Ambalan yang berdangukutan.
  3. Sebagai sarana untuk menempuh masa tamu bagi calon Penegak.
  4. Sebagai arena latihan kepemimpinan diri bagi Anggota Ambalan.
  5. Sebagai kesempatan awal untuk membangun hubungan antara anggota Ambalan dengan tamunya, antara tamu yang satu dengan tamu yang lain.

Pasal 9
Kedudukan
Penyelenggaraan Mata Cakap berkedudukan :
  1. Diselenggarakan oleh Dewan Ambalan
  2. Kepala Sekolah selaku Ketua Mabigus sebagai pemegang kebijakan di sekolah tempat pangkalan Gugus Depan merupakan fasilitator dalam penyelenggaraan Mata Cakap.
  3. Organisasi lain yang ada pada Gugus Depan yang bersangkutan berkedudukan sebagai mitra untuk kelancaran penyelenggaraan Mata Cakap.


BAB IV
PENYELENGGARA DAN PELAKSANA


Pasal 10
Penyelenggara
  1. Penyelenggara Mata Cakap adalah Gugus Depan c.q. Dewan Ambalan dengan membentuk Sangga Kerja Pelaksana.
  2. Sangga Kerja berasal dari Dewan Ambalan atau Anggota Ambalan penuh (T. Bantara dan T. Laksana)

Pasal 11
Sangga Kerja
Sangga Kerja teridiri dari :

Penasehat : Ketua Mabigus

Penanggungjawab

  1. Umum : Pembina Gugus Depan
  2. Penyelenggara : Pradana

Sangga Kerja Pelaksana

  1. Ketua : dipilih dalam rapat
  2. Wakil Ketua : dipilih dalam rapat
  3. Sekretaris : dipilih dalam rapat
  4. Wakil Sekretaris : dipilih dalam rapat
  5. Bendahara : dipilih dalam rapat
  6. Seksi-seksi :
    1. Seksi Kesekretariatan
    2. Seksi Giat Materi
    3. Protokoler
    4. Seksi Saranan dan Prasarana
    5. Seksi Humas
    6. Seksi Kesehatan
    7. Seksi Konsumsi
    8. Seksi Keamanan

Pasal 12
Struktur Sangga Kerja

Pasal 13
Uraian Tugas Sangga Kerja
  1. Penasehat : memberikan nasehat-nasehat yang diperlukan baik diminta / tidak.
  2. Penanggungjawab :
    1. Umum : mempertenggungjawabkan seluruh kegiatan.
    2. Penyelenggara : bertanggungjawab atas terselenggaranya kegiatan.
  3. Ketua Sangga Kerja
    1. Mengelola seluruh tekhnis pelaksanaan kegiatan
    2. Bertanggungjawab kepada Pradana
  4. Wakil Ketua
    1. Bersama-sama denga ketua memimpin dan atau mewakili ketua dalam mengelola teknis kegiatan.
    2. Bertanggungjawab kepada Pradana.
  5. Sekretaris
    1. Membantu dan mewakili tugas-tugas ketua.
    2. Mengadakan perencanaan, pelaksanaan dan penyelenggaraan yang bersifat konsepsi dan administrasi umum
    3. Bertanggungjawab kepada ketua sangga kerja.
  6. Wakil Sekretaris
    1. Membantu dan mewakili tugas-tugas ketua.
    2. Bersama-sama dengan sekretaris umum mengadakan perencanaan, pelaksanaan dan penyelesaian yang bersifat konsepsi dan administrasi umum
    3. Bertanggungjawab kepada ketua sangga kerja.
  7. Bendahara
    1. Menyusun anggaran biaya kegiatan
    2. Melaksanakan pengelolaan keuangan
    3. Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan berdasarkan sistem akuntansi keuangan.
    4. Bertanggungjawab kepada ketua sangga kerja.
  8. Seksi Kesekretariatan
    1. Mengadakan setiap berbagai kebutuhan setiap sangga kerja yang bersifat administrasi dan yang berhubungan dengan administrasi.
    2. Bertanggungjawab kepada ketua sangga kerja.
  9. Seksi Giat Materi
    1. Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi seluruh kegiatan Mata Cakap.
    2. Sejumlah sangga kerja akan dibentuk menjadi anggota sangga yang mempunyai misi melaksanakan seluruh kegiatan bersama-sama dengan peserta disangganya masing-masing.
    3. Bertanggungjawab kepada ketua sangga kerja.
  10. Protokoler
    1. Membantu Pemangku Adat merencakana, mempersiapkan dan melaksanakan berbagai upacara.
    2. Bertanggungjawab kepada ketua sangga kerja.
  11. Seksi Sarana dan Prasarana
    1. Menyediakan segala kebutuhan dalam pelaksanaan kegiatan Mata Cakap.
    2. Bertanggungjawab kepada ketua sangga kerja.
  12. Seksi Humas
    1. Melaksanakan fungsi dan komunikasi dengan pihak lain.
    2. Bertanggungjawab kepada ketua sangga kerja.
  13. Seksi Kesehatan
    1. Memberikan pelayanan kesehatan.
    2. Bertanggungjawab kepada ketua sangga kerja.
  14. Seksi Konsumsi
    1. Mengadakan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan konsumsi.
    2. Bertanggungjawab kepada ketua sangga kerja.
  15. Seksi Keamanan
    1. Menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung.
    2. Bertanggungjawab kepada ketua sangga kerja.


BAB V
MEKANISME KEGIATAN


Pasal 14
Skenario Kegiatan
  1. Kegiatan Pendahuluan

    Kegiatan Mata Cakap diawali dengan upacara pembukaan secara resmi dan dilanjutkan dengan upacara penerimaan tamu Ambalan yang disesuaikan dengan Adat Ambalan yang bersangkutan.

  2. Kegiatan inti, meliputi :
    1. Pengenalan Gugus Depan
    2. Pengenalan Kepenegakan
    3. Pengenalan Ambalan
  3. Kegiatan Penutup : Penerimaan Anggota Keluarga Ambalan.

    Kegiatan Mata Cakap diakhiri dengan upacara penutupan sekaligus penerimaan tamu menjadi calon anggota Ambalan sesuai dengan Adat Ambalan.


Pasal 15
Organisasi Peserta
  1. Untuk organisasi peserta didasarkan pada pembetukan sangga yang terdiri dari 5-10 orang dan di antaranya terdapat anggota dari Penegak.
  2. Setiap 2-4 Sangga dibentuk satu Ambalan.

Pasal 16
Seragam Peserta
Peserta Kegiatan Mata Cakap diharuskan menggunakan seragam Pramuka Penggalang lengkap sesuai asal pangkalan masing-masing dan bagi tamu yang berasal dari luar anggota Pramuka berpakaian bebas tapi sopan.

Pasal 17
Tata Tertib Peserta
  1. Bagi pangkalan yang dengan alasan tertentu tidak bisa melaksanakan kegiatan Mata Cakap secara terpisah, peserta putera tidak boleh mendatangi peserta puteri atau sebaliknya tanpa izin panitia penyelenggara.
  2. Peserta tidak boleh meninggalkan lokasi kegiatan selama kegiatan berlangsung tanpa izin panitia penyelenggara.
  3. Peserta tidak membawa benda yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
  4. Peserta dilarang melakukan hal-hal yang tidak terpuji.
  5. Peserta harus berada dilokasi 5 menit sebelum acara dimulai.
  6. Setiap peserta wajib memelihara lingkungan dan hubungan dengan masyarakat.
  7. Semua peserta wajib mentaati tata tertib yang berlaku dan bagi yang melanggar peraturan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pemberitahuan, petunjuk/nasihat, peringatan sampai diberhentikan dari semua kegiatan.


BAB VI
KURIKULUM KEGIATAN


Pasal 18
Bentuk Kegiatan
  1. Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk perkemahan secara kontinue (dari pembukaan sampai penutupan dilaksanakan secara terus menerus).
  2. Pelaksanaan dengan sistem satuan terpisah dilaksanakan secara optimal.

Pasal 19
Materi Kegiatan
  1. Materi Kegiatan meliputi :
    1. Pokok-pokok Gudep
    2. Pokok-pokok Kepenegakan
    3. Pokok-pokok Ambalan
  2. Materi kegiatan seperti termaksud pada ayat 1 pasal ini, hanya bersifat pengenalan yang memungkinkan peserta memperoleh gambaran dunia Penegak dan merasa tertarik menjadi anggota.

Pasal 20
Penyajian Materi Kegiatan
  1. Penyajian materi kegiatan yang disajikan bersifat kreatif, rekreatif dan edukatif dalam suasana kekeluargaan.
  2. Materi-materi seperti yang termaksud pada ayat 1 pasal 19 disajikan dalam 2 (dua) pendekatan, yaitu :
    1. Formal sebagai sesi terjadwal
    2. Melekat pada acara-acara dari awal sampai akhir (hiden kurikulum)

Pasal 21
Waktu Kegiatan
  1. Mata Cakap dilaksanakan pada awal tahun pelajaran
  2. Mata Cakap dilaksanakan selama 2 hari 3 malam dengan jadwal umum terlampir.


BAB VII
ETIKA KEGIATAN


Pasal 22
Umum
  1. Segala pedoman hanya mengacu pada pedoman Mata Cakap serta norma-norma yang ada pada Ambalan dan Gugus Depan.
  2. Kegiatan dan atau perlakuan yang mengandung unsur perpeloncoan atau tekanan (teror) fisik dan atau mental terhadap pribadi-pribadi peserta dilarang adanya.

Pasal 23
Khusus
  1. Setiap Penegak atau sangga kerja dilarang melakukan hal-hal berikut :
    1. Tindakan yang dapat mempermalukan peserta.
    2. Melakukan tindakanyang bersifat balas dendam.
    3. Bersikap diskriminatif terhadap peserta.
    4. Memberikan contoh yang negatif kepada peserta.
  2. Persyaratan yang dituntut dari peserta berdasarkan kesepakatan antara Mabigus, Pembina dan Penegak.

Pasal 24
Sanksi
Jika pelaksanaan Mata Cakap melanggar etika kegiatan sebagaimana yang termaksud pada pasal 22 dan 23 dan telah diperingatkan selama 3 (tiga) kali maka Mabigus berhak membubarkan kegiatan Mata Cakap.


BAB VIII
PENUTUP

Hal-hal yang berkenaan dengan pedoman Masa Ta’aruf Calon Anggota Keluarga Ambalan Penegak (Mata Cakap) yang belum diatur dalam Pedoman Penyelenggaraan ini akan diatur kemudian.


Ditetapkan di : Ciamis
Pada tanggal : 15 Juli 2001
Kwartir Cabang Kabupaten Ciamis,
Ketua,


ttd.

Drs. WAWAN SF. ARIFIEN

Lihat pula

[sunting]

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.