Lompat ke isi

Surat Keputusan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Ciamis Nomor 29 Tahun 2001

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Surat Keputusan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Ciamis Nomor 29 Tahun 2001
tentang Pedoman Penyelenggaraan Masa Ta’aruf Calon Anggota Keluarga Ambalan Penegak (MATA CAKAP)
GERAKAN PRAMUKA
KWARTIR CABANG CIAMIS

Jl. Jend. Ahmad Yani No. 134 Ciamis 46213


SURAT KEPUTUSAN
KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KABUPATEN CIAMIS
NOMOR : 29 TAHUN 2001
TENTANG
PEDOMAN PENYELENGGARAAN
MASA TA’ARUF CALON ANGGOTA KELUARGA AMBALAN PENEGAK
(MATA CAKAP)

Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Ciamis,

Menimbang:
  1. Bahwa pola pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega perlu dijabarkan dalam bentuk-bentuk yang lebih terperinci yang disesuaikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan zaman.
  2. Bahwa pengenalan/orientasi kepenegakan di Wiayah Kerja Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Ciamis diberi nama Masa Ta’aruf Calon Anggota Keluarga Ambalan Penegak disingkat Mata Cakap.
  3. Bahwa dalam upaya memberikan pedoman dalam menyelenggarakan orientasi dipandang untuk segera mengukuhkan pedoman penyelenggaraannya.
Mengingat:
  1. Keputusan Presiden RI Nomor : 238 Tahun 1961 jo. Nomor : 34 Tahun 1999 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
  2. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor : 107 Tahun 1999 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
  3. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor : 080 Tahun 1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
  4. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor : 022 Tahun 1991 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega.
Memperhatikan: Hasil Loka Karya PLPK dan Pertemuan Pemangku Adat tanggal 2-4 Juni 2001 di Ciamis.


MEMUTUSKAN

Menetapkan:
Pertama : Mencabut Surat Keputusan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Ciamis Nomor : 02 Tahun 1987 jo. Nomor : 02 Tahun 1991 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemusatan Latihan Pengenalan Kepenegakan (PLPK).
Kedua : Mengesahkan Pedoman Penyelenggaraan Masa Ta’aruf Calon Anggota Keluaraga Ambalan Penegak (MATA CAKAP) sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini.
Ketiga : Menginstruksikan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka Se-Kabupaten Ciamis untuk segera menyesuaikan dalam penyelenggaraan Mata Cakap.
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan, dengan catatan apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di : Ciamis
Pada tanggal : 15 Juli 2001
Kwartir Cabang Kabupaten Ciamis,
Ketua,


ttd.

Drs. WAWAN SF. ARIFIEN


Tembusan disampaikan kepada :
  1. Yth. Ketua Kwarda Jawa Barat
  2. Yth. Bupati Ciamis selaku Ketua Mabicab
  3. Yth. Camat se-Kabupaten Ciamis selaku Ketua Mabiran
  4. Yth. Ketua Kwarran se-Kabupaten Ciamis
  5. Yth. Ketua Mabigus SLTA se-Kabupaten Ciamis

Lihat pula

[sunting]


Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

Domain publikDomain publikfalsefalse