Lompat ke isi

Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 64/PK.01/KESRA

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 64/PK.01/KESRA
tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 


GUBERNUR JAWA BARAT

Bandung, 8 Mei 2024
Kepada:
Yth.

  1. Bupati/Walikota di Provinsi Jawa Barat
  2. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat
di
Tempat

SURAT EDARAN
NOMOR: 64/PK.01/KESRA
TENTANG STUDY TOUR PADA SATUAN PENDIDIKAN

Disampaikan dengan hormat, bahwa memasuki masa kenaikan kelas dan akhir tahun pelajaran serta liburan sekolah, terdapat satuan pendidikan di Provinsi Jawa Barat yang melaksanakan study tour, mulai dari jenjang pra sekolah, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Sehubungan hal tersebut, kami minta Saudara mengimbau seluruh kepala satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan di masing-masing wilayah, untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat, kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerjasama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan;
  2. Kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait kelayakan teknis kendaraan; dan
  3. Pihak satuan pendidikan dan yayasan yang akan menyelenggarakan study tour, agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya.
Demikian surat edaran ini dibuat untuk dipedomani dan ditindaklanjuti. Atas perhatiannya, kami sampaikan terima kasih.

PJ. GUBERNUR JAWA BARAT,



BEY TRIADI MACHMUDIN


Tembusan:

  1. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat;
  2. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat;
  3. Sekretaris Daerah kab./kota se-Jawa Barat;
  4. Kepala Dinas yang Membidangi Pendidikan pada kab./kota se-Provinsi Jawa Barat.