Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 64/PK.01/KESRA
Tampilan

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Tempat
GUBERNUR JAWA BARAT
Bandung, 8 Mei 2024
Kepada:
Yth.
- Bupati/Walikota di Provinsi Jawa Barat
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat
Tempat
SURAT EDARAN
NOMOR: 64/PK.01/KESRA
TENTANG STUDY TOUR PADA SATUAN PENDIDIKAN
Disampaikan dengan hormat, bahwa memasuki masa kenaikan kelas dan akhir tahun pelajaran serta liburan sekolah, terdapat satuan pendidikan di Provinsi Jawa Barat yang melaksanakan study tour, mulai dari jenjang pra sekolah, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. |
Sehubungan hal tersebut, kami minta Saudara mengimbau seluruh kepala satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan di masing-masing wilayah, untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
|
Demikian surat edaran ini dibuat untuk dipedomani dan ditindaklanjuti. Atas perhatiannya, kami sampaikan terima kasih. |
PJ. GUBERNUR JAWA BARAT,
BEY TRIADI MACHMUDIN |
Tembusan:
- Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat;
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat;
- Sekretaris Daerah kab./kota se-Jawa Barat;
- Kepala Dinas yang Membidangi Pendidikan pada kab./kota se-Provinsi Jawa Barat.