Lompat ke isi

Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK
tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 


GUBERNUR JAWA BARAT


Bandung, 23 Mei 2025
Kepada:
Yth.
  1. Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat, termasuk Camat serta Lurah dan Kepala Desa
  2. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat
  3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat


SURAT EDARAN
NOMOR: 51/PA.03/DISDIK
TENTANG
PENERAPAN JAM MALAM BAGI PESERTA DIDIK UNTUK MEWUJUDKAN GENERASI PANCA WALUYA JAWA BARAT ISTIMEWA


Memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, untuk membentuk generasi berkarakter Panca Waluya di Jawa Barat yaitu generasi yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter tur Singer, perlu melakukan hal-hal berikut:
  1. Penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari yaitu mulai pukul 21.00 WIB s.d. 04.00 WIB, kecuali:
    1. peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi;
    2. peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali;
    3. peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali;
    4. kondisi keadaan darurat atau bencana; dan
    5. kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/wali.
  2. Peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah seseorang yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan khusus.
  3. Bersama-sama melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penerapan pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, melalui:
    1. Bupati/Wali Kota mengoordinasikan kecamatan/kelurahan/desa/satuan pendidikan dasar/masyarakat; dan
    2. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengoordinasikan satuan pendidikan menengah/satuan pendidikan khusus.
  4. Bupati/Wali Kota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat berkoordinasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dipedomani bersama.

GUBERNUR JAWA BARAT,


ttd.

DEDI MULYADI