Lompat ke isi

Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 42/PK.03.04/KESRA

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 42/PK.03.04/KESRA
tentang Pengaturan Study Tour, Outing Class, Wisuda, Pendidikan Karakter dan Kegiatan Lainnya pada Satuan Pendidikan di Wilayah Jawa Barat

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 


GUBERNUR JAWA BARAT

Bandung, 30 April 2025
Kepada:
Yth.
  1. Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat
  2. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat
  3. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat
di
TEMPAT

SURAT EDARAN
NOMOR: 42/PK.03.04/KESRA
TENTANG
PENGATURAN STUDY TOUR, OUTING CLASS, WISUDA, PENDIDIKAN KARAKTER DAN KEGIATAN LAINNYA PADA SATUAN PENDIDIKAN DI WILAYAH PROVINSI JAWA BARAT

Dasar:
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional;
  5. Surat Edaran Nomor 64/PK.01/KESRA tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan;
  6. Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat Nomor 23/DG.02.02.01/PEMOTDA dan KERMA/11/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Sinergi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat Manunggal Karya Bakti Skala Besar Pembangunan Daerah di Provinsi Jawa Barat.
Sejalan dengan amanat tersebut, dalam rangka melindungi hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan yang adil, merata dan tidak diskriminatif, serta guna meringankan beban ekonomi orang tua/wali peserta didik pada semua jenjang pendidikan, mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, hingga Pendidikan Menengah, maka Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengimbau seluruh satuan pendidikan di wilayah masing-masing untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Tidak menyelenggarakan kegiatan di luar pembelajaran sebagai berikut:
    1. Study Tour atau kegiatan sejenisnya ke luar Provinsi Jawa Barat
    2. Outing class atau kegiatan lain yang berbiaya tinggi;
    3. Wisuda/perpisahan siswa dan kegiatan bersifat seremonial lain yang berbiaya tinggi;
    4. Kegiatan serupa lainnya yang tidak termasuk kurikulum dan tidak bersifat wajib.
  2. Kegiatan Study Tour atau kegiatan sejenisnya hanya dapat dilaksanakan di dalam wilayah Provinsi Jawa Barat, dengan tujuan untuk membentuk karakter siswa serta meningkatkan wawasan pendidikan. Lokasi studi banding dibatasi pada pusat ilmu pengetahuan, perguruan tinggi, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal.
  3. Study Tour atau kegiatan sejenisnya sebagaimana pada point 2 dilaksanakan dengan terlebih dahulu melaporkan dan mendapat persetujuan dari Perangkat Daerah setempat sesuai dengan kewenangannya;
  4. Kegiatan wisuda/perpisahan siswa hanya dapat diselenggarakan apabila tidak menimbulkan beban biaya kepada orang tua/wali siswa. Kegiatan tersebut harus dilaksanakan secara sederhana, bersifat kreatif, edukatif, dan mencerminkan nilai-nilai kebersamaan serta keberhasilan belajar;
  5. Bagi satuan pendidikan yang belum memperoleh program makan bergizi, peserta didik diimbau untuk membawa bekal makanan bergizi seimbang dari rumah;
  6. Mendorong pelaksanaan pendidikan karakter, belanegara, dan disiplin bagi peserta didik SMP/MTs dan SMA/SMK/MA/MAK,SLB bekerja sama dengan jajaran TNI AD di wilayah masing-masing, baik untuk peserta didik pada umumnya, maupun bagi peserta didik yang memerlukan pendidikan dan layanan khusus.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

GUBERNUR JAWA BARAT,


ttd.

DEDI MULYADI