Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 42/PK.03.04/KESRA
Tampilan

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
GUBERNUR JAWA BARAT
Bandung, 30 April 2025 | ||
Kepada: | ||
Yth. |
| |
di | ||
TEMPAT |
SURAT EDARAN
NOMOR: 42/PK.03.04/KESRA
TENTANG
PENGATURAN STUDY TOUR, OUTING CLASS, WISUDA, PENDIDIKAN KARAKTER DAN KEGIATAN LAINNYA PADA SATUAN PENDIDIKAN DI WILAYAH PROVINSI JAWA BARAT
Dasar:
|
Sejalan dengan amanat tersebut, dalam rangka melindungi hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan yang adil, merata dan tidak diskriminatif, serta guna meringankan beban ekonomi orang tua/wali peserta didik pada semua jenjang pendidikan, mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, hingga Pendidikan Menengah, maka Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengimbau seluruh satuan pendidikan di wilayah masing-masing untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
|
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. |
GUBERNUR JAWA BARAT,
DEDI MULYADI |