Resolusi Dewan Keamanan PBB 86

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Resolusi Dewan Keamanan PBB 86
oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa

Adopted by the Security Council at its 503rd meeting, by 10 votes to none, with 1 abstention (China), on 26 September 1950

The Security Council,

Finds that the Republic of Indonesia is a peace-loving State which fulfils the conditions laid down in Article 4 of the Charter of the United Nations, and therefore recommends to the General Assembly that the Republic of Indonesia be admitted to membership of the United Nations.

Karya ini adalah cuplikan dari dokumen resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kebijakan organisasi ini adalah menyimpan sebagian besar dokumen dalam domain publik untuk menyebarkan "seluas mungkin pemikiran (yang terkandung) dalam Publikasi PBB".

Sesuai dengan ketentuan PBB Administrative Instruction ST/AI/189/Add.9/Rev.2 yang hanya tersedia dalam bahasa Inggris, dokumen berikut ini berada pada domain publik di seluruh dunia:

  1. Catatan resmi (hasil konferensi, ringkasan catatan dan notulensi sidang, ...)
  2. Dokumen PBB yang diterbitkan dengan simbol PBB
  3. Bahan informasi publik yang dirancang terutama untuk menginformasikan kepada publik mengenai kegiatan PBB (tidak termasuk bahan informasi publik yang ditawarkan untuk dijual).