Lompat ke isi

Pola Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah Secara Tradisional Daerah Nusa Tenggara Barat/Bab 7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas

BAB VII

ANALISA

Penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 telah berpola dalam bentuk norma yang dianut oleh anggota masyarakat melalui kebiasaan dan adat yang merupakan warisan masa lampau. Di samping itu, masih dijumpai pola lain yang berlaku sebagai warisan pemerintah kolonial Belanda yang tetap dipertahankan berdasarkan pasal II aturan peralihan UUD 1945.

Setelah berlakunya Undang-Undang pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa, telah diletakkan dasar baru bagi sistem pengaturan masalah pertanahan di Indonesia.

Kecenderungan masalah tersebut akan dibahas dalam bagian berikut:

1. POLA PENGUASAAN PEMILIKAN DAN PENGGUNAAN TANAH SECARA TRADISIONAL.

1.1. Latar belakang

Anggapan dan kepercayaan terhadap pola penguasaan, pemilikan, dan penggunaan tanah yang ada dalam masyarakat Sasak tidak terlepas dari sistem nilai dan norma yang berlaku pada masa lampau.

Pada mulanya daerah sasak diperintah oleh raja-raja kecil yang saling berperang antara yang satu dengan yang lain. Peperangan tersebut kadang-kadang disebabkan oleh saling pengaruh tentang tanah tertentu.

Kerajaan yang ada merupakan gabungan dari beberapa buah desa. Desa-desa tersebut dikepalai oleh seorang kepala desa. Meskipun desa-desa itu bagian dari wilayah kerajaan, tetapi desa-desa tersebut merupakan kesatuan teritorial yang berkembang sebagai suatu bentuk persekutuan yang primer dengan batas-batas tertentu, seperti gunung, sungai, pohon, dan sebagainya. Dengan demikian, wilayah kerajaan terdiri dari seluruh desa yang tergabung dalam daerah kekuasaan kerajaan yang merupakan satu kesatuan. Di samping itu, desa bersifat otonom yang merupakan suatu persekutuan teritorial dengan batas-batas, hak-hak dan kewajiban yang jelas. antara warga desa yangs atu dengan yang lain. Hal tersebut termasuk hak-hak dan kewajiban yang berhubungan dengan tanah yang berada dalam wilayah teritorial desa. Orang sasak menyebutkan tanah persekutuan desa sebagai tanah pauman (bandingkan dengan Ter Haar Bzn, 1981 : 85).

Hak-hak anggota persekutuan terhadap tanah tetap dilindungi, hanya saja terikat pada hak-hak masyarakat sebagai suatu persekutuan (kolektif). Hubungan antara perorangan dengan tanah persekutuan berbentuk hubungan timbal balik. Hubungan tersebut berawal dari pembukaan tanah baru untuk memenuhi kebutuhan hidup, seperti berladang, bersawah, bertempat tinggal dan sebagainya. Status tanah yang baru dibuka tersebut selanjutnya sangat tergantung pada intensitas hubungan antara individu yang bersangkutan dengan tanah yang dikuasainya.

Jika hubungan antara individu dengan tanah tersebut makin hari makin renggang, maka dalam jangka waktu tertentu putuslah hubungan yang bersangkutan dengan tanah yang pernah dikuasainya. Pola yang demikian berarti bahwa tanah tersebut ditelantarkan. Dengan demikian, tanah tersebut kembali menjadi tanah persekutuan di mana orang lain mempunyai hak untuk menggarapnya.

Pemeliharaan tanah dalam bentuk penggunaan dan pemanfaatan tanah secara terus menerus dapat dikatakan sebagai kewajiban anggota persekutuan dalam hubungannya dengan tanah yang dikuasainya. Oleh karena itu, ciri hak milik atas sebidang tanah pada masa lampau ditentukan oleh intensitas hubungan dengan tanah yang dikuasainya. Tanah-tanah tersebut dapat diwariskan, dijual, dan sebagainya.

Kewajiban yang lan adalah memenuhi permintaan raja jika sewaktu-waktu meminta hasil tanah yang digarap. Hal ini hanya terjadi, jika raja membutuhkannya, misalnya untuk peperangan, upacara dan sebagainya.

Bagi orang lain yang buka anggota persekutuan tidak diperkenankan untuk menggarap tanah dalam wilayah persekutuan tertentu tanpa ijin dari kepala desa atau kepala persekutuan, atau raja sebagai orang yang berdaulat atas wilayah yang dikuasainya. Mobilitas seperti ini diberlakukan kepada pendatang baru yang ingin membuka dan menikmati hasil tanah yang berada dalam wilayah persekutuan tertentu. Mobilitas tersebut pertama berasal dari satu desa ke desa lain atau persekutuan yang lain dalam satu wilayah kerajaan atau dapat pula berasal dair kerajaan yang lain. Pola mobilitas yang pertama biasanya cukup diselesaikan pada tingkat aparat desa atau kepala persekutuan.

Pemberian ijin biasanya dikabulkan, jika yang bersangkutan bersedia menjadi penduduk atau anggota persekutuan, misalnya karena perkawinan atau yang bersangkutan hanya ingin turut menikmati hasil tanah di luar daerah persekutuannya. Jika yang terakhir ini terjadi, maka biasanya persyaratan-persyaratan tertentu diminta oleh pimpinan persekutuan. Persyaratan tersebut biasanya dalam bentuk penyerahan sebagian hasil tanah atau dalam bentuk yang lain, seperti pemberian-pemberian tertentu kepada pimpinan persekutuan.

Pola mobilitas yang kedua biasanya dalam bentuk pelarian politik, yaitu orang-orang tertentu yang meminta perlindungan kerajaan. Mereka ini diterima oleh raja dan menetap sebagai penduduk kerajaan dengan diberikan hak menggarap sebidang tanah tertentu untuk kelanjutan hidup mereka.

1.2. Struktur Masyarakat Sasak

Bentuk lain yang sangat mewarnai pola penguasaan, pemilikan, dan penggunaan tanah pada masa lampau tercermin dalam struktur masyarakat yang berlaku pada waktu itu. Struktur masyarakat pada masa lampau telah memberikan dasar yang kuat dalam hubungan antara anggota masyarakat. Pengaruhnya sampai saat ini masih mewarnai beberapa segi kehidupan yang ada.

Ada dua corak struktur masyarakat, yaitu corak struktur masyarakat berdasarkan sistem kekerabatan dan asal usul keturunan.

Dalam menganalisis hierarkhi (jenjang) sistem kekerabatan masyarakat sasak, kiranya perlu dijelaskan tentang bagaimana sistem kekerabatan itu berlaku karena sistem kekerabatan yang ada sangat berpengaruh terhadap pola pewarisan, terutama yang berhubungan dengan tanah.

Sistem kekerabatan berdasarkan hubungan patrilineal dengan pola menetap setelah menikah adalah patrilokal bertempat tinggal di lingkungan kerabat laki-laki). Asas perbedaan seks telah menempatkan kedudukan kaum laki-laki lebih dominan dibandingkan dengan kaum wanita. Kesatuan kekerabatan terdiri dari keluarga batih (kuren) dan keluarga luas, yaitu kadang waris atau ynag lebih luas dari itu adalah kadang jari.

Inti suatu keluarga adalah kesatuan dari laki-laki yang sudah kawin. Dalam istilah kekerabatan tidak ada perbedaan sebutan antara laki-laki dengan wanita, hanya saja generasi kedua dari ego disebut ama' untuk bapak dan ina' untuk ibu, lainnya menunjukkan jenjang kekerabatan menurut generasi.

Secara hierarkis, sistem kekerabatan tercermin dari istilah-istilah dalam hubungan keluarga sasak. Sebutan satu tingkat ke atas, maupun ke bawah dari ego adalah sama. Sebutan tersebut tidak hanya membawa konsekwensi terhadap kekaburan pengertian antara asal usul dan nenek moyang dari diri (ego) dengan keturunan-keturunannya, tetapi juga terhadap pola pewarisan dari harta pusaka yang ada.

Hal ini terlibt dari penguasaan sejumlah tanah oleh suatu keluarga secara bersama dalam ikatan darah. Di atas tanah ini dijadikan sebagai tempat tinggal bersama dengan membangun sejumlah rumah sesuai dengan perkembangan keluarga.

Tanah ini disebut tanah keluarga atau gubug. Di sekitar gubug-gubug terbentang sawah, kebun, dan ladang tempat mata pencaharian mereka. Gubug-gubug tersebut telah berkembang sedemikian rupa sehingga gubug-gubug yang berdekatan menjalin hubungan dan ikatan satu dengan lainnya menjadi satu kesatuan yang akhirnya menjadi desa.

Distribusi tanah-tanah keluarga (gubug) tersebut tergantung pada penempatan tempat tinggal anggota keluarga. Penguasaan suatu keluarga terhadap tanah gubug berdasarkan pada intensitas penggunaan tanah tersebut.

Penguasaan dan penggunaan tanah gubug ini tidak lebih daru tanah pauman atau ulayat dalam arti mini.

Menurut kepercayaan setempat, laki-laki dilahirkan sebagai pemimpin secara kodrati, kaum wanita berada dalam posisi yang lemah. Kehidupan kaum wanita sangat tergantung kepada laki-laki (bandingkan dengan arief budiman, 1982 : 4). Dalam kehidupan keluarga, seorang laki-laki berperan sebagai suami, sebagai kakak, sebagai adik yang memiliki hak dan kewajib yang tersendiri. Rupanya kepercayaannya ini telah merasuk ke dalam kehidupan masyarakat sehingga menurut adat setempat tanah hanya boleh diwariskan kepada anak laki-laki.

Meskipun pengaruh islam telah berakar dalam masyarakat, sistem pewarisan Islam yang menuntut pemberian warisan secara roporsional antara pihak laki-laki dengan wanita masih memperlihatkan dominasi pewarisan menurut adat, khususnya dalam hal pewarisan tanah. Dengan demikian, dominasi penguasaan dan pemilikan tanah selalu berada di pihak laki-laki, sedangkan pihak wanita yang sedarah hanya dapat menikmati hasil tanah yang dalam bentuk pemberian dari saudara laki-laki.

Tidak semua orang tua mewariskan semua tanahnya kepada puteranya yang laki-laki. Kadang-kadang, ada juga orang tua yang berlaku bijaksana dalam emmbagi warisan.

Karena adat tentang tanah tidak bisa dilanggar begitu saja, maka jalan yang ditempuh adalah melalui hibah atau dalam bentuk pemberian dengan diucapkannya di hadapat anggota keluarganya yang lain sebagai saksi, dalam hal ini adalah wasiat.

Sebagai ilustrasi, berikut ini dikemukakan seuah kasus tanah :

Pada masa Jepang berkuasa, Mami'X telah mengikat hubungan perkawinan dengan Ina'Y, yang telah menurunkan dua orang anak, masing-masing bernama Baiq M dan Lalu N.

Setelah kemerdekaan, ina' Y meninggal dunia. Dalam beberapa tahun kemudian, Mami' X kawin lagi dengan Ina' L. Hasil perkawinan ini telah menurunkan seorang anak wanita yang diberi nama Baiq R. Selama perkawinan Mami' X dengan Ina' L telah membeli sebidang tanah sawah seluas 63 are. Sawah tersebut kemudian dihibahkan oleh Ina' L kepada puterinya Baiq R. Rupanya penghibahan tanah tersebut oleh Lalu N tidak diterima baik. Oleh karena itu, dia menggugat. Kepala Desa Padamara telah mendamaikan antara penggugat dengan tergugat berdasarkan hukum Islam (Faraib). Pihak tergugat tidak menerima baik hasil perdamaian tersebut kemudian melanjutkan ke pengadilan. Kasus tersebut sekarang sedang diproses di pengadilan negeri Selong.

Dewasa ini, perkembangan masyarakat desa sudah banyak mengalami perobahan. Beberapa penyuluhan telah banyak dilakukan antara lain Keluarga Berencana, Bimas, Inmas, Penghijauan, hukum, dan sebagainya. Penyuluhan hukum telah banyak memberikan pengaruh terutama dalam membangun kesadaran masyarakat, khususnya kaum wanita tentang hak dan kewajibannya. Kaum wanita mulai sadar akan kedudukannya terutama dalam ketentuan hukum waris menurut ajaran Islam.

Mereka juga sadar bahwa pola pewarisan tanah menurut hukum adat telah memojokkan posisi mereka dalam mendapatkan sesuatu yang menjadi hak mereka.

Sisi lain struktur masyarakat sasak dapat dilihat dari segi asal usul keturunan. Ditinjau dari segi ini, masyarakat sasak terdiri dari preraden, permenak, perwangsa dan jajar karang. Golongan pertama dan kedua merupakan golongan elit pada masa lampau yang terdiri dari keturunan bangsawan yang memegang kekuasaan dan menentukan. Preraden adalah keturunan langsungd ari raja. Sebutan preraden untuk Lalu-lalu dan predenda untuk wanita yang keturunan langsung dari raja. Kadang-kadang, sebutan tersbeut dianugrahkan raja kepada seseorang yang berjasa. Konsekuensi anugerah tersebut ialah menempatkan hak dan kewajiban sejajar dengan keturunan-keturunan raja yang lain.

Permenak biasanya dipanggil Lalu untuk laki-laki dan baiq untuk wanita. Mereka ini adalah kaum bangsawan dan selalu mengidentifikasikan diri dengan golongan yang berkuasa.

Secara politik, setelah raja Karang Asem dan pemerintahan kolonial Belanda menanamkan pengaruhnya di bumi sasak, mereka masih tetap diberi kepercayaan memerintah dan perantara antara penguasa dengan rakyat. Dengan hubungan itu, di samping mereka memiliki hak-hak tradisional sehubungan dengan tanah, mereka juga mendapatkan tanah-tanah pecatu karena jabatannya, serta kesempatan menguasai sejumlah tanah tertentu.

Kedudukan yang demikian ini menyebabkan mereka menjadi tuan-tuan tanah sampai saat ini kecenderungan tersebut masih tampak.

Golongan lain adalah perwangsa yang merupakan golongan menengah dan rakyat biasa. Yang terakhir adalah jajar karang, yaitu orang yang tidak jelas keturunannya. Pada umumnya mereka ini adalah budak-budak. Kedudukan mereka dalam hubungannya dengan tanah adalah sebagai penyakap atau mengabdikan diri kepada tuan-tuan mereka.

Setelah kemerdekaan, orientasi di atas mulai berkurang. Kedudukan sosial tidak hanya diperoleh melalui wewnang (ascribed status), tetapi mulai didasarkan pada prestasi-prestasi tertentu (achieved status) (bandingkan dengan Astrid Susanto, 1979 : 98). Mobilitas tanah sudah mulai terbuka lebar dan semua orang mempunyai peluang menguasai, memiliki, dan menggunakan tanah.

1.3. Kedudukan Mobilitas dan Penggunaan Tanah

a Sebagaimana telah dijelaskan bahwa semua tanah yang ada berawal dari tanah pauman. Tanah-tanah tersebut terdiri dari hutan, padang rumput dan sebagainya. Oleh karena perkembangan masyarakat tanah-tanah tersebut mulai dieskploitasi untuk kebutuhan hidup. Kebutuhan-kebutuhan tersebut tidak hanya untuk kebutuhan jasmaniah saja, seperti untuk tempat tinggal, tempat bertani, tempat menggembala, tetapi juga untuk kebutuhan rohani, seperti kepentingan pemujaan leluhur, roh-roh halus, dan kuburan.

Adapun bentuk mobilitas tanah tercermin dalam skema berikut :

Tanah Pauman atau tanah Pesekutuan dibagi dapat berubah menjadi tiga, yaitu Tanah Milik, Tanah Pecatu, dan Tanah Kuburan. Tanah Milik dapat berubah oleh karena dua hal, yaitu Pelepasan Hak Milik dan Penguasaan Sementara Atas Tanah. Tanah yang Dilepaskan Hak Miliknya dapat disebabkan oleh atau menjadi lima hal, yaitu Wakaf, Hibah, Jual/beli, Pecatu, dan Nukar Menukar. Sementara itu, tanah yang memiliki status Penguasaan Sementara Atas Tanah dapat berupa empat, yaitu Mesande/Nyandak, Nyakap, Pelaes, dan Sewa. Tanah yang berupa Sewa dapat dibagi menjadi dua, yaitu Jual Tahun dan Jual Balet.
Dari skema di atas terlihat bahwa ada tiga bentuk mobilitas tanah.

1.3.1. Mobilitas dari Tanah Pauman Menjadi Tanah Milik dan Pecatu.

Telah dijelaskan di atas bahwa pada mulanya tanah-tanah tersebut merupakan tanah persekutuan (pauman). Setiap anggota persekutuan mempunyai hak menggarap dan menikmati hasil tanah persekutuan. Anggota persekutuan yang pertama membuka tanah baru dan tetap mempertahankan intensitas hubungan dengan tanah tersebut, hubungan tersebut dengan sendirinya akan meningkat menjadi hubungan hak milik. Dalam persekutuan desa, terdapat pemimpin yang dipilih dan diangkat di antara anggota persekutuan. Pemimpin tersebut bertugas mengurus kebutuhan-kebutuhan bersama, baik jasmani, maupun rohani. Sebagai penghargaan terhadap pemimpin tersebut diberikan sejumlah tanah untuk sumber mata pencaharian hidup. Tanah-tanah tersebut diambil dan dibuka bersama-sama (gotong royong) oleh seluruh anggota persekutuan. Tanah tersebut kemudian disebut tanah pecatu. Penguasaan dan penggunaan tanah-tanah pecatu oleh perangkat pimpinan desa berlangsung selama yang bersangkutan masih memegang jabatan dalam struktur pemerintahan desa.

1.3.2. Mobilitas Tanah Milik Kembali Menjadi Tanah pauman

Tanah-tanah yang semula telah menjadi tanah milik sewaktu-watu akan kembali menjadi tanah pauman. Hal ini terjadi, jika hubungan intensitas antara pemilik tanah dengan tanah yang telah dikuasainya renggang. Tanah-tanah tersebut sudah tidak digarap lagi dan diterlantarkan. Ini berarti putuslah hubungan antara pemilik dengan tanahnya dan kembali tanah tersebut menjadi hak pauman/hak anggota persekutuan.

Dengan demikian, tanah-tanah tersebut mempunyai fungsi sosial di mana anggota-anggota persekutuan yang lain akan mempunyai hak untuk menggarap dan menikmati hasil-hasil tanah tersebut.

Jika anggota persekutuan yang baru ini menjalin hubungan intensitas yang cukup lama dengan tanah yang digarapnya, dengan sendirinya status tanah tersebut akan menjadi hak milik. Demikian seterusnya, sikus hubungan penguasaan tanah persekutuan kepada anggota persekutuan.

1.3.3. Mobilitas Tanah Milik Menjadi Pelepasan Hak Milik dan Penguasaan Sementara Atas Tanah

Pelepasan hak milik terjadi atas dasar motivasi tertentu, baik secara immaterial, maupun material. Motivasi secara immaterial didasarkan pada pengaruh ajaran Islam yang sudah berakar dalam masyarakat sasak. Islam mengajarkan bahwa tujuan kehidupan seseorang muslim adalah beramal dan beribadah untuk kebahagiaan di hari kemudian. Salah satu bentuk perwujudan amal dan ibadah itu adalah membelanjakan dan menggunakan sebagian harta/hak miliknya di jalan Allah. Mewakafkan dan menghibahkan tanah adalah salah satu bentuk perwujudan amal ibadah seorang muslim.

Sebahagian masyarakat yang mewakafkan tanahnya bertujuan membangun tempat-tempat peribadatan (masjid), tempat sekolah, agama (madrasah), serta untuk pemeliharaan, pembiayaan proses pendidikan agama, dan tempat-tempat peribadatan. Penggunaan lain tanah-tanah wakaf tersebut adalah sebagai tempat kuburan.

Proses perwakafan itu cukup dengan mengucapkan kata-kata pengalihan hak dan tujuan dari perwakafan tersebut kepada yang menerima wakaf (nadzir) dan disaksikan oleh tohok-tokho agama setempat. Seorang nadzir, biasanya soerang penghulu atau tuan guru. Nadzir inilah yang akan mengolah dan menggunakan hasil tanah wakaf sesuai dengan tujuan perwakafannya. Berbeda dengan jenis wakaf di atas, wakaf untuk kuburan tidak diserahkan kepada seorang nadzir tertentu karena kuburan akan digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Proses perwakafannya cukup diucapkan dan disaksikan oleh tokoh-tokoh agama setempat. Dengan demikian, tanah tersebut dapat digunakan untuk menguburkan jenazah tanpa meminta ijin kepada siapapun.

Bentuk lain pengalihan hak milik atas tanah adalah dalam bentuk jual beli. Jual beli ini didasarkan atas dorongan material. Umumnya inisiatif penjualan tanah datang dari pihak pemilik tanah yang biasanya didorong oleh kebutuhan untuk mendapatkan sejumlah uang tunai. Penawaran penjualan tanah biasanya dilakukan melalui kontak-kontak tertentu kepada tetangga atau kenalan dari pemilik tanah. Kadang-kadang, penawaran tersebut dilakukan melalui seorang perantara atau makelar. Jika tanah yang akan dijual itu tanah warisan, maka pemilik tanah akan memberikan terlebih dahulu kepada sanak keluarganya yang lain bahwa tanah tersebut akan dijual. Biasanya penawaran pertama ditujukan kepada pihak keluarga terdekat dengan harapan agar tanah warisan itu tidak jatuh ke tangan orang lain.

Bentuk lain pengalihan hak milik ini adalah penyerahan sejumlah tanah bertentu untuk kepentingan aparat pemerintahan desa (tanah pecatu). Ada dua sumber tanah pecatu akibat pengalihan hak milik, yaitu:

  1. Tanah putung (tanah yang tak punya ahli waris). Tanah ini diambul alih oleh pemerintah kemudian digunakan sebagai tanah pecatu.
  2. Tanah milik perorangan yang diserahkan untuk kepentingan aparat pemerintahan desa. Perorangan yang dimaksudkan di sini biasanya tokoh masyarakat yang banyak mempunyai kelebihan tanah. Sebahagian tanah miliknya diserahkan sebagai tanah pecatu.

Pengalihan hak milik dalam bentuk yang terakhir adaalh melalui proses tukar menukar. Ada dua jenis tukar menukar tanah, yaitu :

  1. Tukar lokasi tanah
  2. Tukar menukar tanah dengan barang

Transaksi ini berlangsung berdasarkan asas saling membutuhkan dan asas kesepadanan.

Pola mobilitas tanah berikutnya berbentuk pergeseran sementara atas penguasaan tanah. Menurut adat setempat, penguasaan sementara atas tanah terdiri dari : mesande/menyandak, nyakap, pelaes, jual tahun, dan jual balet. Penggunaan salah satu bentuk transaksi tersebut tergantung pada kesepakatan antara pihak-pihak yang berhubungan dengan tanah, atau penggarap dengan pemilik tanah. Pertimbangan yang digunakan biasanya lebih bersifat ekonomis dengan memperhitungkan untung-tugi masing-masing fihak.

Inisiatif biasanya datang kedua belah fihak. Artinya, jika pemilik tanah karena sesuatu hal, misalnya berhalangan menggarap tanahnya, terpaksa diserahkan kepada orang lain untuk dikerjakan sesuai dengan perjanjian yang disepakati antara pemilik tanah dengan fihak penggarap. Kadang-kadang, fihak penggarap biasanya tidak memiliki tanah atau karena pertimbangan ekonomis terpaksa mencari orang-orang tertentu yang mau melepaskan tanahnya untuk digarap.

Jenis tanah yang disebutkan dalam transaksasi ini, yaitu tanah persawahan, kebun, atau tagalan. Tanah-tanah tersebut pada musim hujan ditanam beraneka macam, seperti padi, sayur-sayuran, palawija, dan sebagainya. Pada musim kemarau umumnya mereka menanam tembakau, sayur-sayuran, dan palawija.

Tanah pekarangan atau tanah gubug dipergunakan berbagai macam kebutuhan. Kebutuhan tersebut meliputi : perumahan (tempat tinggal), tempat peribadatan, sekolah/madrash, dan toko/kios. Di sekitar gubug terdapat sebidang tanah yang digunakan sebagai kuburan. Makna kuburan bukan hanya sekedar tempat pemakaman jenazah seseorang yang baru meninggal, melainkan lebih dari itu. Kuburan merupakan lambang keturunan (leluhur). Masyarakat selalu mengadakan kontak dengan makam leluhurnya pada waktu-waktu tertentu. Kontak biasanya dilakukan secara rutin sesudah Hari Raya.

2. POLA PENGUASAAN, PEMILIKAN DAN PENGGUNAAN TANAH SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA NOMOR 5 TAHUN 1960 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1979 TENTANG PEMERINTAHAN DESA

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, pasal 33, ayat 3 menyebutkan bahwa "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."

Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5, tahun 1960 yang telah diperlakukan sejak tanggal 24 September tahun 1960, pasal 2 memberikan penafsiran terhadap pasal 33, ayat 3 UUD 1945 sebagai berikut :

  1. Atas dasar ketentuan pasal 33, ayat 3, UUD 1945 dan hal-hal yang dimaksud dalam pasal 1, bumi, air, dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang dikuasai oleh negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
  2. Hak kekuasaan negara termasuk dalam ayat 1, pasal ini memberikan wewenang sebagai berikut :
    1. Mengatur dan menyelenggarakan perubahan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut.
    2. Menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
  1. Wewenang hak kekuasaan negara tersebut pada ayat 2 pasal ini digunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat, dalam arti kebangsaat, kesejahteraan, dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.

Selanjutnya dalam pasal 2, ayat 4 menyebutkan bahwa hak menguasai dari negara pelaksanaannya dikuasakan pada daerah-daerah Swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional menurut ketentuan-ketentuan peraturan pemerintah (Eddy Ruchiyat SH, 1984 : 112 - 113).

Menurut memori penjelasan Undang-Undang Pokok Agraria sebagai berikut :

  1. Meletakkan dasar-dasar penyusunan hukum agraria nasional yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.
  2. Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan.
  3. Meletakkan dasar0dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruh (Eddy Ruchiyat, SH. 1984 : 138).

Dalam penjelasan lain Undang-Undang Pokok Agraria tersebut menegaskan bahwa :

"Demikian pula tanah-tanah di daerah-daerah dan pulau-pulau tidaklah semata-semata menjadi hak rakyat asli dari daerah atau pulau yang bersangkutan saja." Dalam pengertian demikian maka hubungan bangsa Indonesia dengan bumi, air dan ruang angkasa Indonesia merupakan semacam hubungan hak ulayat yang diangkat pada tingkatan yang paling atas, yaitu pada tingkatan yang mengenai seluruh wilayah negara (Eddy Ruchiyat, 1984 : 138).

Permasalahan tanah semula penguasaannya didasarkan pada hak-hak persekutuan desa (pauman desa-ulayat desa) menuju pada penguasaan tanah tingkat yang lebih luas, yaitu negara sebagai organisasi yang tertinggi.

Untuk menjernihkan masalah tersebut kepada masyarakat luas yang tidak mengerti hukum dan telah memiliki hak-hak tradisional terhadap sejumlah tanah tertentu tidak semudah yang dibayangkan. Sebagai ilustrasi, berikut ini dikemukakan suatu contoh kasus tanah yang melibatkan sejumlah besar anggota masyarakat. Kasus tersebut adalah sebagai berikut :

Sebidang tanah yang terbentang di ujung paling Timur desa Surabaya, kecamatan Terara, kabupaten Lombok Timur. Lokasi tersebut oleh penduduk setempat disebut Rembang. Tanah Rembang tersebut adalah tanah pauman yang semula terdiri dari hutan belukar. Penduduk desa yang berada di sekitarnya membuka tanah tersebut untuk berladang, yang menurut istilah setempat "merau". Tiap tahun tanah tersebut tetap dimanfaatkan/digunakan dengan menanam segala jenis kebutuhan hidup. Luas tanah tersebut lebih kurang 40 hektar. Sekitar tahun 1929, pemerintah Hindia Belanda merencanakan pada lahan tanah tersebut mendirikan sebuah lapangan udara. Pada tahun itu Kontroler yang berkedudukan di Selong Lombok Timur mendatangi penduduk yang memiliki tanah tersebut dan dikumpulkan pada suatu tempat dengan mengutarakan rencana pemerintah untuk membuka lapangan teang. Pada waktu itu, semua masyarakat setuju karena pemerintah akan mengganti 1 hektar tanah menjadi dua hektar di sebelah Barat lokasi tanah Rembang. Di samping itu, pemerintah juga memberikan imbalan kepada penduduk masing-masing satu ringgit per hektar. Oleh karena lokasi baru di sebelah Barat tanah Rembang itu masih berupa hutan, maka penduduk membabat/membukanya sendiri.
Dari tanah yang baru dibuka tesebut, para penduduk menggarapnya dengan menanam segala macam kebutuhan hidup sehari-hari. Setelah merdeka, tanah tersebut tetap digunakan. Pada tahun 1972 Pemerintah Daerah setempat meminta kepada masyarakat penggarap tanah agar menanam kelapa dengan sistem tumpang sari. Pemerintah Daerah yang menanggung semua bubut kelapa. Jika kelapa sudah besar, rakyat bisa memiliki kelapa tersebut dengan membayar ganti kerugian. Setelah kelapa itu besar dan berhasil, pihak Pemerintah Daerah Melalui Dinas Perkebunan mendatangi masyarakat penggarap untuk meminta menanda tangani surat pernyataan menjadi penggarap. Kepala Desa Surabaya pada waktu itu menganjurkan kepada rakyatnya agar tidak mau menandatangani surat tersebut dan semua menuntut agar Pemerintah Daerah tetap memegang perjanjian semula dengan para penggarap. Akhirnya, Pemerintah Daerah mengalah dan mengembalikan masalah tersebut sesuai dengan perjanjian. Ternyata setelah masalah dengan Pemerintah Daerah selesai, masih ada fihak lain yang menghendaki tanah tersebut. Pada tahun 1982, AURI menuntut karena seluruh tanah tersebut menjadi bagian daerah kerjanya yang tidak terpisahkan dengan lapangan terbang Rembiga yang ada sekarang. Oleh karena pihak Angkatan Udara Republik Indonesia (AURI) merasa daerah tersebut adalah wilayahnya, maka anggota AURI yang ada kadang-kadang mengambil buah kelapa dengan tidak terlebih dahulu meminta ijin kepada pemiliknya. Peristiwa ini adalah sebagai awal dari ketegangan antara masyarakat setempat dengan pihak AURI. Sampai saat ini, masalah siapa yang berhak atas tanah tersbeut belum dapat terselesaikan.

Kasus di atas menunjukkan bahwa ternyata masalah tanah tidaklah sederhana. Kasus tanah Rembang adalah contoh pertentangan antara tradisi yang sudah melekat dalam masyarakat dengan pola baru yang lebih pasti dan berpola dalam bentuk perundang-undangan yang ada.

Menurut adat setempat, pemilikan terhadap sebidang tanah ternetu ditentukan oleh siapa yang membuka tanah tersebut pertama kali dan intensitas hubungan antara penggarap (pembuka tanah) dengan tanah yang dibukanya. Pemukaan sebidang tanah didasarkan pada hak tradisional mereka terhadap tanah desa (pauman desa). Undang-Undang Pokok Agraria mencoba mengangkat hak-hak tradisional tersebut, terutama yang menyangkut tanah pauman menjadi hak-hak ang lebih luas, yaitu bentuk ulayat (pauman) yang dikuasai oleh negara. Pernyataan yang terakhir ini sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 dan 9 Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960. Sebenarnya, pemerintah, dalam hal ini AURI, menuntut tanah tersebut berdasarkan edaran Menhankam tentang anah0tanah yang telah dikuasai dan digunakan oleh Angkatan Bersenjata dan diperkuat oleh pasal 18 Undang-Undang Pokok Agraria. Dilihat dari segi keamanan, tanah lokasi persengketan merupakan kawasan yang tak terpisahkan dengan lapangan udara yang dikuasai oleh AURI. Masyarakat pemilik tanah berpegang teguh pada hubungan mereka selama ini dengan tanah. Mereka berpendapat bahwa apa yang sudah dimiliki (dikuasai) tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun, termasuk penguasa negara, kecuali jika terjadi pengalihan hak dalam bentuk transaksi jual beli, sewa menyewa, dan sejenisnya.

Adat setempat sebenarnya tidak mengenal penguasaan mutlak, seperti itu. Hal ini adalah pengaruh dari warisan Kolonial sebagaimana yang tercantum dalam pasal 570 BW mengenai hak eigendom (Eddy Ruchiyat, SH. 1984 : 25).

Masalah ini sebetulnya tidak akan berkepanjangan seandainya semua pihak, terutama yang berwenang dalam hal ini agraria, memiliki kepekaan terhadap masalah tersebut. Pihak AURI tidak memiliki rencana yang matang terhadap konsep Kawasan Militer. Kalaupun ada, tidak sempat dianalogikan dan dikomunikasikan dengan semua pihak yang terlibat, baik Pemerintah Daerah, maupun masyarakat yang merasa memiliki hak tradisional terhadap kawasan yang dipersengketakan.

Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960, pasal 2, ayat 1, membatasi pengertian "dikuasai", adalah mengatur, menyelenggarakan, dan pemeliharaan hak-hak serta hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum terhadap bumi, air dan ruang angkasa. Secara formal hapuslah pauman tingkat desa menurut pengertian hukum adat. Penguasaan tanah oleh negara sebagai organisasi tertinggi adalah penguasaan tanah dalam arti luas. Secara perorangan atau badan hukum, individu mempunyai hak-hak dan kewajiba terhadap tanah, meskipun pengaturan dan penggunaannya diatur oleh negara sebagaimana yang termaksud dalam pasal 16 Undang-Undang Pokok Agraria. Penguasaan seperti itu disebut sebagai penguasaan dalam arti sempit. Penguasaan secara terus menerus, misalnya hak milik, maupun penguasaan yang bersifat sementara, seperti nyakap, sewa menyewa, dan sebagainya. Pengakuan masyarakat terhadap penguasaan negara terhadap tanah tsecermin dari sebutan masyarakat terhadap tanah-tanah yang tidak mempunyai status yang jelas (milik), seperti tanah pantai, hutan dan sungai dengan sebutan "Tuan Negara".

Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa, wewenang pemerintahan desa dan batas-batasnya semakin jelas. Struktur dan perangkat desa yang sudah ada sesuai/ disesuaikan dengan yang dimaksud oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 1979. Istilah perangkat desa, seperti kepala keliang, diganti menjadi Kepala Dusun. Kedudukan dan kejelasan tanah-tanah pecatu yang sudah ada dan tidak diatur oleh Undang-Undang ini. Pengaturannya di tingkat desa berpedoman pada kebijaksanaan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat.

Kecenderungan lain pola penguasaan, pemilikan, dan penggunaan tanah setelah berlakunya Undang-Undang Pokok agraria Nomor 5 tahun 1960 dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1979 tercermin dari tanah yang dimiliki oleh masyarakat berasal dari warisan, hibah, dibeli sendiri, dan karena adat. Kecenderungannya dapat diketahui dari tabel berikut.

TABEL VII . 1
ASAL USUL PEMILIKAN TANAH PADA MASYARAKAT PADAMARA, SAKRA, DAN SURABAYA KABUPATEN LOMBOK TIMUR
No Pemilikan Frekuensi
Absolut 1 Relatif
1. Tanah Warisan 28 93,33
2 Tanah Hibah 4 13,33
3. Tanah yang dibeli atas usaha sendiri 16 53,33
4 Tanah yang dimiliki karena adat 3 10
Sumber : Diolah dari data lapangan

Kecenderungan tersebut terlihat bahwa tanah yang diperoleh dari warisan masih dominan dalam kehidupan masyarakat, sedangkan yang diperoleh dari hasil usaha sendiri dengan jalan membeli menempati posisi nomor dua. Dorongan pembelian tanah umumnya karena penjual membutuhkan sejumlah uang untuk keperluan-keperluan mendesak, seperti menunaikan ibadah haji ke Mekkah, dan sebagainya. Jenis tanah milik berikutnya adalah tanah hibah. Tanah ini diperoleh sebagai salah satu jalan keluar untuk membenarkan penyimpangan dari sistem adat pewarisan tanah. Bentuk pemilikan yang terakhir adalah pemilikan karena adat. Tanah ini berasal dari tanah keturunan Dato, yaitu keluarga penguasa Batu Bangke. Bentuk tanah ini adalah tanah pekarangan (gubug).

Sedangkan yang lainnya berasal dari tanah desa dan tanah yang diturunkan dari nenek moyang sejak dahulu kala.

Jika ditelusuri pelaksanaan pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria yang menghendaki adanya kepastian/jaminan hukum tentang pemilikan tanah, maka hal ini akan tercermin dalam tabel berikut:

TABEL VII . 2
JENIS BUKTI PEMILIKAN TANAH DI DESA SAKRA, PADAMARA SURABAYA KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN 1984
No. Asal Usul Tanah Sertifikat/Akta Pipil Surat Kepala Desa Saksi
Absolut Rel. Abs Rel Abs Rel Abs Rel
1. Tanah Warisan 2 6,89 26 89,66 1 3,45
2. Tanah Hibah 2 50
3. Tanah yang dibeli Sendiri 11 68,75 1 6,25 4 25
4. Tanah yang dimiliki karena adat 1 33,3
Sumber : Diolah dari data lapangan.

Dari tabel di atas, sikap dan respon masyarakat terhadap alat bukti formal, seperti sertifikat masih rendah. Kecenderungan ini didasarkan pada persepsi mereka terhadap sertifikat. Mereka beranggapan bahwa sertifikat itu hanyalah sebagai alat jaminan untuk mengambil kredit di Bank. Mereka beranggapan bahwa bukti hak milik sudah cukup kuat dengan pipil yang mereka pegang selama ini. Rupanay mereka beranggapan demikian disebabkan tanah milik tersebut merupakan tanah warisan. Begitu pula halnya tanah yang dimiliki karena adat.

Berbeda dengan di atas, tanah yang diperoleh akibat transaksi jual beli umumnya menghendaki kepastia dan jaminan hak dalam bentu ksertifikat ataupun akta jual beli. Dari pengalaman selama ini ternyata tanah-tanah yang dipersengketakan ternyata sebahagian besar tanah-tanah yang diperoleh dari transaksi jual beli yang tidak didukung oleh kepastian hukum.

Tanah warisan dalam bentuk pekarangan (tanah gubug) pada umumnya tidak memiliki bukti hak milik. Karena tanah tersebut adalah tanah keluarga yang dimiliki bersama seluruh anggota keluarga. Jika tanah tersebut diberi sertifikat, hal ini akan membawa konsekuensi bahwa tanah tersebut akan menjadi milik perorangan. Oleh karena itu, jarang sekali dijumpai tanah-tanah pekarangan yang memiliki sertifikat. Seandainya tanah tersebut dijual atau diberikan haknya kepada orang lain unguk digunakan, maka jalan yang ditempuh adalah melalui musyawarah antar anggota keluarga.

Biasanya anggota keluarga yang tertua atau yang dituakan selalu berada di depan dan segala saran serta petunjuknya selalu didengar dan diikuti oleh anggota keluarga yang lain.

Tanah hibah memiliki kecenderungan yang sama dengan tanah waris karena tanah ini berasal dari pangkal yang sama. Perbedaannya terletak pada cara menurunkannya kepada yang berhak. Seorang wanita penerima tanah hibah, tanahnya akan menjadi satu dengan tanah waris yang dibawa oleh suaminya. Selanjutnya tanah tersbeut akan diwariskan kembali kepada keturunannya. Kecenderungan asal usul tanah waris tersebut sebagai berikut.

TABEL VII . 3
ASAL USUL TANAH WARIS DI DESA SAKRA, SURABAYA, DAN PADAMARA KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Usul Tanah Frekuensi
Absolut Relatif Relatif Komulatif
a. Warisan dari fihak bapak 27 96,4 96,4
b. Warisan dari fihak ibu 1 3,6 100
Sumber : Diolah dari lapangan

Karena pesatnya perkembangan penduduk, tanah yang ada semuanya telah/digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Perobahan agraria akibat kepadatan penduduk tidak ada pengaruhnya (bandingkan Sajogyo dan Pudjiwati, Sajogyo, II, 1984 : 170). Dulu, tanah-tanah tersebut banyak jatuh ke kaum bangsawan. Ini masih sangat terasa pada periode setelah kemerdekaan. Dewasa ini, tanah-tanah tersebut telah terbagi sedemikian rupa kepada keturunan-keturunannya dalam bentuk tanah warisan.

Penggunaan tanah tersbeut beraneka macam sesuai dengan kebutuhan tingkat kehidupan. Adapun bentuk penggunaan tanah tersebut sebagai berikut.

TABEL VII . 4
BENTUK PENGGUNAAN TANAH DI DESA SAKRA, PADAMARA DAN SURABAYA KABUPATEN LOMBOK TIMUR
No. Bentuk Penggunaan Tanah Frekuensi
Absolut Relatif
1. Sawah 30 100
2. Kebun 16 53,30
3. Tempat tinggal 30 100
4. Tempat peribadatan 2 6,67
5. Kantor 1 3,30
6. Sekolah / Madrasah 2 6,67
7. Tempat usaha 5 16,67
Sumber : Di olah dari data lapangan

Karena sebahagian besar penduduk kehiduapnnya sangat tergantung dari sektor pertanian, maka penggunaan tanah di sektor ini sangat dominan. Jenis tanaman yang ditanam terdiri dari tanaman pangan, seoerti padi dan tanaman jenis lain untuk dipasarkan. Tanah-tanah tersebut rata-rata ditanami tiga kali setahun dengan beraneka jenis tanaman. Daerah Sakra paling selatan, pengunaan tanahnya tergantung pada curah hujan karena itu terpaksa ditanam setahun sekali, baik dalam bentuk padipadian, maupun tanam-tanaman lain yang cocok dengan kondisi tanah. Bentuk penggunaan tanah sawah sebagai berikut.

TABEL VII . 5
PENGGUNAAN TANAH SAWAH PADA SETIAP PERIODE TANAM PERTAHUN DI DESA SAKRA, SURABAYA, DAN PADAMARA KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Periode Tanam Jenis Tanaman
Padi Palawija Ubi Tembakau Bawang Sayur-sayuran
Abs Rel Abs Rel Abs Rel Abs Rel Abs Rel Abs Rel
Periode Tanam I 30 100
Periode Tanam II 8 267 19 633 6,7 2 6,7 1 3,3
Periode Tanam III 3 10 5 16,7
Sumber : Diolah dari data lapangan

Penggunaan tanah kebun, yaitu untuk ditanami tanaman keras seperti kelapa, mangga, pisang dan sebagainya. Kadang-kadang digunakan untuk tanaman tumpang sari, seperti palawija, sayur-sayuran, pemeliharaan rumput untuk makanan ternak, dan tembakau.

Jenis penggunaan lainnya adalah untuk tempat tinggal. Tanan ini adalah tanah gubug. Penggunaan tanah-tanah ini di samping digunakan sendiri oleh pemiliknya, juga digunakan oleh orang lain. Tanah gubug juga digunakan sebagai tempat pembangunan sarana-sarana ibadah, seperti masjid, mshallah, pembangunan sarana perkantoran, sekolah/madrasah, pesantren, kios, dan toko.

******