Lompat ke isi

Pola Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah Secara Tradisional Daerah Nusa Tenggara Barat/Bab 6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas

BAB VI

POLA PENGGUNAAN TANAH

Manusia dalam hidupnya selalu berhubungan dengan tanah. Kebutuhan akan tanah tidak hanya sebagai tempat mencari nafkah, tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan hidup yang lain. Kebutuhan manusia dari hari ke hari semakin berkembang. Perkembangan tersebut membawa pengaruh terhadap kebutuhan manusia, terutama yang berhubungan dengan tanah. Oleh karena itu, dalam penggunaan tanah, di samping didasarkan pada nilai-nilai yang sudah melembaga dalam masyarakat juga didasarkan pada tuntutan-tuntutan perkembangan yang makin kompleks. Kecenderungan tersebut akan diungkapkan dalam bagian berikut.

1. PRANATA-PRANATA SOSIAL YANG BERLAKU DALAM PENGGUNAAN TANAH.

1.1. Prana Politik

Jika ditelusuri sejarah masa lampau, raja sebagai penguasa, tidak banyak campur tangan dalam hal penggunaan tanah. Hal ini sepenuhnya menjadi hak rakyat yang berhubungan langsung dengan tanah. Dalam memenuhi kebutuhan hidup, mereka bercocok tanam, berburu, dan menggunakan tanah sebagai tempat tinggal.

Demikian halnya pada masa penjajahan Belanda, kebijaksanaan tanam paksa tidak besar pengaruhnya, jika dibandingkan dengan daerah-daerah lain, seperti di Pulau Jawa dan Sumatra. Kepentingan kolonial Belanda dalam hal tanah adalah menarik pajak kepada setiap orang yang memiliki tanah. Bagi yang tidak memiliki tanah dikenakan blasteng yang berkisar antara satu sampai dengan tiga golden. Bentuk lain dari penggunaan tanah pada masa ini adalah membuka jalan-jalan baru yang menghubungkan daerah satu dengan yang lain.

Pada masa pemerintahan kolonial Jepang di Lombok, rakyat diwajibkan menanam kapas yang hasilnya harus dijual kepada pemerintah Jepang dengan harga yang telah ditentukan.

Setelah kemerdekaan, tanah-tanah yang berada di sekitar desa digunakan untuk membangun kantor-kantor pemerintah, seperti sekolah, dan sebagainya. Tanah pertanian diintensifkan penggunaannya melalui program Bimas dan Inmas. Dewasa ini, di sawah tadah hujan (sawah kering) ditanami padi dengan sistem gogo rancah (Gora). Sistem ini langsung dikoordinasi oleh pemerintah melalui unit-unit pengawas lapangan (PPL).

Bentuk lain penggunaan tanah melalui pranata ini adalah tanah-tanah yang digunakan sebagai jaminan penghasilan aparat pemerintahan desa, yaitu tanah pecatu. Tanah ini digunakan dan dinikmati hasilnya selama yang bersangkutan memangku jabatan sebagai aparat pemerintahan desa. Pendistribusian tanah ini kepada aparat pemerintahan desa berpedoman pada kebijaksanaan yang telah dikeluarkan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lombok Timur, tahun 1968, dengan keputusan sebagai berikut :

1. Kepala Desa : 1,5 hektar
2. Sekretaris desa : 0,5 hektar
3. Kepala Urusan : 0,4 hektar
4. Kepala dusun : 0,4 hektar
5. Pekemit : 0,25 hektar

Oleh karena luas tanah pecatu di masing-masing desa tidak sama, maka pembagiannya kepada aparat pemerintah desa tidak dapat dilaksanakan secara seragam sesuai dengan kebijaksanaan di atas. Hal ini tercermin dalam tabel IV.1 di bab terdahulu.

1.2. Pranata Religi

Pola penggunaan tanah erat kaitannya dengan kepercayaan yang berkembang dalam masyarakat. Dalam hal ini, Islam telah memberikan dasar yang kuat. Islam mengajarkan kepada penganutnya untuk berbuat baik. Salah satu bentuk perbuatan baik adalah menggunakan hartanya untuk kepentingan agama. Harta tersebut antara lain dapat berbentuk tanah. Jenis tanah ini digunakan sebagai tempat membangun atau untuk kepentingan masjid, langgar, madrasah/pesantren, dan kuburan.

Dilihat dari asal usulnya, tanah ini pada awalnya terdiri dari tanah milik dan tanah pauman desa (gubug). Warga desa yang mempunyai tanah dan berniat menggunakannya untuk kepentingan agama, sebahagian tanah milik tersbeut diwakafkan.

Dorongan untuk mewakafkan tanah berdasarkan kepercayaan yang mendalam terhadap ajaran agama. Islam mengajarkan bahwa :

"Kamu tidak akan mendapatkan kebajikan, kecuali kalau kamu nafkahkan sebagain dari barang yang kamu miliki barang sesuai yang kamu nafkahkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui"

(Al-Qur'an III : 42)

Proses perwakafan di ketiga desa pada umumnya berlangsung secara tradisional, dalam arti tidak didukung oleh bukti-bukti formal sebagaimana yang dikenhendaki oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1977. Seorang warga desa yang akan mewakafkan tanah dapat diserahkan kepada seorang Nadzir, dalam hal ini adalah Tuan Guru.

Seorang wakif akan melepaskan tanahnya cukup dengan ikrar atau lapadz sebagai berikut : "Saya mewakafkan tanah sawaw/kebun/tegalan dan lain-lain milik saya, yang terletak di desa/gubug seluas ..... dengan batas (Utara, Selatan, Timur, Barat) untuk keperluan ......"

Ikrar tersebut di samping diucapkan dihadapan Nadzir (Tuan Guru), biasanya disaksikan oleh pemuka masyarakat yang lain.

Penggunaan tanah-tanah wakaf tergantung pada lokasi dan jenis tanah. Tanah wakaf terdiri dari tanah produktif dan tidak produktif. Tanah produktif terdiri dari tanah sawah, kebun, dan tegalan. Hasil dari tanah ini dikelola untuk membiayai atau memelihara kepentingan-kepentingan dan pengembangan Agama sesuai dengan niat yang telah diikrarkan oleh wakif. Jika ikrar wakif itu untuk kepentingan masjid atau madrasah/pesantren, maka semua hasil tanah tersbeut dipotong seperlunya sebagai hak nadzir dan digunakan untuk memelihara serta menjaga kelangsungan lembaga-lembaga keagaman di atas.

Nadzir bertindak sebagai pengurus yang akan mengusahakan tanah wakaf dengan berbagai cara, antara lain dengan menyakapkannya kepada orang lain.

Tanah wakaf yang tidak produktif pada umumnya dipergunakan untuk membangun lokasi masjid, madrasah/pesantren, dan kuburan. Bentuk tanah ini langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Fungsi utama masjid/langgar adalah sebagai tempat ibadah, yaitu shalat lima waktu, baik secara perorangan, maupun secara berjamaah. Fungsi lain adalah sebagai tempat endidikan, yaitu mengaji/belajar Al-Qur'an untuk anak-anak di sekitar desa di mana mesjid/langgar tersebut berada. Ceramah atau pengajian umum untuk masyarakat dilakukan secara periodik dengan mendatangkan seorang penceramah, dalam hal ini ialah Tuan Guru. Mesjid digunakan pula sebagai tempat shalat Jum'at, perayaan hari-hari besar agama, seperti Maulud Nabi, dan sebagainya. Langgar tidak dapat digunakan untuk shalat Jum'at.

Madrasah/pesantren merupakan pusat kegiatan pendidikan Islam bagi masyarakat di sekitarnya. Madrasah/pesantren di Sakra misalnya, Santrinya banyak juga yang berasal dari desa-desa lain di sekitarnya.

Bentuk lain penggunaan tanah adalah untuk makam (kuburan). Tanah kuburan pada umumnya berasal dari tanah pauman desa yang dibuka secara bersama oleh masyarakat desa untuk menguburkan warga desa yang meningal dunia. Di samping itu, tanah kuburan ada juga yang berasal dari tanah milik yang diwakafkan untuk tempat pemakaman.

1.3. Pranata Ekonomi

Dalam memenuhi ebutuhan hidup, pertanian memegang peranan yang dominan dalam masyarakat desa. Tanah-tanah pertanian yang terhampar di sekitar pemukiman penduduk, jika dibandingkan dengan jumlah penuduk yang makin berkembang, merupakan ancaman bagi penduduk yang kehidupannya tergantung dari sektor ini. Dilihat dari kondisi iklim dan tanah di daerah ini membawa pengaruh terhadap pola bercocok tanam dan jenis-jenis tanaman yang dihasilkan.

Tanah pertanian terdiri dari sawah dan kebun/tegalan. Dilihat dari kondisi pengairan, tanah terdiri dari sawah irigasi dan sawah tadah hujan. Sawah yang beririgasi sebagian besar terdapat di Desa Padamara dan sebagian di Desa Sakra. Desa Surabaya sebahagian besar teridri dari sawah tadah hujan. Penggunaan sawah tadah hujan didasarkan pada perhitungan bintyang oleh masyarakat setempat disebut bintang Tenggala dan Rowat.

Musim tanam padi dimulai atau tidak akan tergantung pada letak dan posisi bintang Tenggala atau Rowat. Jika musim hujan tiba, maka orang tua di desa akan mengamatinya pada waktu subuh. Apabila posisi bintang tersebut terletak sebelah timur, maka ini pertanda bahwa tahun menanam padi sudah harus dimulai. Jika posisi bintang berada pada posisi sebaliknya (sebelah barat), maka ini bearti bahwa tahun sudah tua atau musim tanam sudah lewat/ketinggalan.

Posisi bintang tersebut dapat juga diamati pada awal bulan Muharam dan Safar setelah Shalat Isya. Jika jumlah bintang tersebut berkisar antara satu sampai enam buah, masih dapat diharapkan bahwa musim tanam dapat dimulai. Sebaliknya apabil jumlah bintang tersebut bertambah banyak, ini bertanda bahwa tahun sudah tua dalam arti musim hujan sudah lewat.

Sawah tadahh hujan tersebut digunakan sekali setahun. Penentuyn jenis tanaman tegantung pada curah hujan berdasarkan ramalan bintang, seperti tersebut di atas. Apabila musim tanam tersebut tidka terlambat, maka masyarakat pada umumnya menanam padi. Apabila terjadi sebaliknya, maka umumnya jenis tanaman terdiri dari palawija.

Agar pengairan sawah tada hujan dapat terus menerus dilakukan, di sekitar areal sawah tertentu dibangun tempat penyimpanan air yang oleh masyaat setempat disebut embung. Luas tanah embung berkisar antara setengah sampai dua hektar dan dapat mengairi sawah-sawah yang berada di sekitar lokasi embung.

Sawah pengairan pada umumnya ditanam dua sampai tiga kali setahun dengan beraneka ragam tanaman. Pada periode tanam pertama, umumnya masyarakat menanam padi, sedangkan periode kedua ditanam palawija, bawang, tembakau, ubi0ubian, dan beberapa jenis sayur-sayuran. Pada periode ketiga, pada umumnya masyarakat menanam jenis palawija dan sayur-sayuran.

Bentuk lain penggunaan tanah yang menggunakan pranata ekonomi adalah tanah kebun, tempat usaha kios, dan toko. Penggunaan tanah-tanah kebun ini disesuaikan dengan jenis dan tingkat kesuburan. Adapun jenis-jenis tanaman yditanam pada tanah kebun tersebut sebagai berikut :

TABEL VI.1
JENIS PENGGUNAAN TANAH KEBUN DI DESA SAKRA, SURABAYA, DAN PADAMARA
No. Jenis Tanaman Frekuensi
Absolut Relatif
1. Tanaman keras/buah-buahan 8 50
2. Palawija 6 37,5
3 Sayur-sayuran 4 25
4 Tembakau 2 12,5
5 Rumput/makanan ternak 1 6,25
Sumber : diolah dari data lapangan

Adapun jenis tanaman keras adalah sebagai berikut :

TABEL VI.2
JENIS TANAMAN KERAS / BUAH-BUAHAN YANG DITANAM PADA KEBUN DI DESA SAKRA, SURABAYA DAN PADAMARA
No. Jenis Tanaman Frekuensi
Absolut Relatif
1. Kelapa 5 62,5
2. Mangga 2 25
3. Nangka 1 12,5
4. Banbu 2 25
5. Jambu 1 12,5
Sumber : diolah dari data lapangan Masyarakat dalam menanam beberapa jenis tanaman tersebut mempunyai beberapa alasan. Lihat tabel berikut.
TABEL VI.3
ALASAN MASYARAKAT DESA SAKRA, SURABAYA DAN PADAMARA MENANAM JENIS TANAMAN KERAS / BUAH-BUAHAN.
No. Alasan Frekuensi
Absolut Relatif
1. Tanahnya cocok 3 37,5
2. Sebagai tambahan penghasilan 2 25
3. Tanahnya kering 3 37,5
4. Kebiasaan 1 12,5
5 Anjuran pemerintah 1 12,5
Sumber : Diolah dari data lapangan

Di samping tanaman keras, masyarakat desa juga menanam beberapa jenis tanaman palawija.

TABEL VI . 4
JENIS TANAMAN PALAWIJA YANG DITANAM PADA KEBUN DI DESA SAKRA, SURABAYA DAN PADAMARA
No. Jenis Tanaman Palawija Frekuensi
Absolut Relatif
1 Kedelai 3 50
2. Kacang Hijau 2 33,3
3. Kacang tanah 4 66,7
4. Jagung 4 66,7
Sumber : diolah dari data lapangan

Adapun alasan masyarakat menanam jenis tanaman tersebut anatra lain karena harganya cukup baik dan jenis tanah yang sesuai dengan tanaman palawija.

Jenis sayur-sayuran yang ditanam terdiri dari kangkung, bawang merah/putih, umbi-umbian, cabai, terong, dan sebagainya.

Perkembangan masyarakat selalu berubah di mana antara individu yang satu dengan individu yang lein saling membutuhkan. Prinsip saling membutuhkan ini tercermin dalam usaha jual beli masyarakat, baik di pasar, kios, maupun di toko. Ketiga tempat usaha ini membutuhkan lokasi tertentu yang relatif strategis sehingga proses jual beli dapat berlangsung wajar. Adapun bentuk tersebut sebagai berikut.

TABEL VI. 5
JENIS USAHA DI DESA SAKRA, SURABAYA, DAN PADAMARA
No. Jenis usaha Frekuensi
Absolut Relatif Relatif
Kumulatif
1 Toko 1 20 20
2 Kios 2 40 60
3 Heler 2 40 100
Sumber : diolah dari data lapangan.

1.4. Hukum Adat

Bentuk penggunaan tanah melalui pranata ini adalah tanah gubug. Satu gubug didiami oleh beberapa keluarga yang masing-masing menempati satu petak tanah tertentu sebagai tempat mendirikan rumah yang disebut pekarangan. Tanah-tanah gubug tersebut pada awalya merupakan tanah pauman. Anggota keluarga yang pertama membuka tanah tersebut dijadikan tempat tinggal menetap dengan mendirikan beberapa buah rumah. Dari keluarga ini kemudian berkembang menjadi beberapa keluarga, baik karena melahirkan, maupun perkawinan. Antara gubug yang satu dengan yang lain memiliki batas-batas yang jelas, misalnya dibatasi dengan pohon-pohon atau jalan-jalan gubug yang menghubungkan antara satu tempat dengan tempat yang lain. Ciri dari gubug-gubug tersebut sampai sekarang masih terlihat. Dalam perkembangannya, status gubug0gubug tersebut telah meningkat menjadi keliang (dusun) yang merupakan unit terkecil pemerintahan desa yang ada sekarang.

2. BENTUK PENGGUNAAN TANAH.

2.1. Tanah Peribadatan

Islam mengajarkan kepada pemeluknya agar berbuat baik kepada sesamanya dan kepada Tuhan. Salah satu bentuk perwujudan hubungan antara manusia dengan Tuhan adalah melalui peribadatan, seperti sholat lima waktu, dan sebagainya. Untuk kepentingan itu, didirikanlah beberapa tempat peribadatan di atas sebidang tanah tertentu dalam bentuk masjid, langgar (mushallah), dan madrasah/pesantren.

Masjid adalah sebagai tempat shalat lima waktu, baik secara individu, maupun berjamaah. Pada tiap-tiap tahun masjid digunakan sebagai tempat shalat Idul Fitri dan Idul Adha. Perayaan hari-hari besar Islam yang lain. Seperti Maulud Nabi dan sebagainya juga diselenggarakan di masjid. Pada setiap hari Jum'at, masjid digunakan sebagai tempat shalat Jum'at.

Fungsi kemasyarakatan masjid/mushallah di samping sebagai tempat shalat, juga sebagai tempat untuk membicarakan masalah-masalah kemasyarakat, seperti rembuk desa dan sebagainya. Fungsi yang terakhir adalah sebagai tempat berlangsungnya pendidikan agama. Hampir setiap selesai shalat magrib, masjid, dan mshallah diisi dengan pengajian, ataupun belajar membaca Al-Qur'an.

Tanah peribadatan tersebut, pada mulanya adalah tanah wakaf yang digunakan untuk lokasi pembangunan tempat peribadatan (masjid dan mushallah). Hasil wakaf tanah sawah atau kebun biasanya digunakan untuk pemeliharaan tempat-tempat peribadatan.

2.2. Tempat tinggal (pekarangan)

Salah satu kebutuhan manusia yang sangat penting adalah rumah tempat tinggal. RUmah biasanya dibangun bergerombol di sebidang tanah tertentu yang disebut gubug. Satu gubug di samping terikat oleh tempat tinggal yang sama, mereka juga merasa satu keturunan darah yang sama. Satu gubug dikepalai oleh seorang kepala kampung. Sejak berlakunya Undang Undang Nomor 5 tahun 1979, kepala kampung diganti dengan istiilah kepala dusun. Bentuk kelompok tempat tinggal yang lebih besar dari gubug adalah desa.

2.3. Tanah Kuburan

Kematian merupakan suatu yang tidak bisa diindari oleh setiap orang. Oleh sebab itu, wajarlah masyarakat menyediakan tempat bagi warganya yang meninggal sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan serta adat yang berlaku. Kadang-kadang orang yang masih hidup berwasiat kepada keluarganya di mana ia harus dimakamkan, jika yang bersangkutan nantinya meninggal dunia. Penentuan lokasi pemakanan ini biasanya mengikuti tempat pemakaman leluhurnya atau anggota keluarga yang telah mendahuluinya. Bagi keluarga yang masih hidup selalu mengadakan ziarah secara periodik yang biasanya dilakukan pada Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, dan hari-hari tertentu. Ziarah tersebut sebagai salah satu bentuk penghormatan atau untuk mengingat kembali almarhum dengan jalan menaburkan bunga, membersihkan dan menyirami air, serta memanjatkan doa agar arwahnya selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.

2.4. Tanah Sawah dan Embung

Adapun penggunaan tanah sawah adalah sangat penting dalam rangka usaha memenuhi kebutuhan pangan. Tanah sawah terdiri dari sawah berpengairan dan sawah tadah hujan. Sawah pengairan digunakan tiga kali setahun. Pada periode tanam pertama, umumnya masyarakat menanam padi, sedang periode tanam kedua dan ketiga biasanya ditanam tembakau, sayur-sayuran, dan palawija. Sebdiang tanah tertentu kadang-kadang ditanam beraneka macam tanaman.

Pada sawah kering, umumnya masyarakat menanam satu kali setahun. Dewasa ini masyarakat desa menggunakan tanah kering untuk menanam padi dengan sistem gogo rancah (gora).

Pada lingkungan sawah tertentu biasanya masyarakat membangun tempat penampungan air yang disebut embung. Kegunaan embung adalah cadangan air apabila hujan tidak turun.

2.5. Tanah Tempat Usaha

Penggunaan tanah dalam bentuk ini nampaknya muncul setelah adanya kemajuan dalam sektor pertanian dan perdagangan. Kios-kios dan toko-toko didirikan di atas tanah tertentu yang cukup strategis. Dewasa ini, dengan majunya tekhnologi pertanian, yaitu dengan ditemukannya varitas padi yang umurnya relatif pendek dengan hasil yang berlipat ganda, masyarakat tidak lagi menumbuk padi seperti masa-masa yang lalu, tetapi mereka menggiling padinya dengan heler (penggilingan padi) yang ada. Lokasi heler tersebut membutuhkan sebidang tanah tertentu dengan dilengkapi tempat penjemuran padi dan gabah.

2.6. Tanah Kebun dan Tegalan

Lokasi tanah kebun atau tegalan pada umumnya digunakan untuk menanam berbagai jenis tanaman, seperti kelapa, buah-buahan, sayur-sayuran, palawija, dan rumput sebagai makanan ternak. Kadang-kadang tanah tegalan dapat juga digunakan sebagai tempat menggembala ternah, seperti sapi dan kerbau.

2.7. Tanah Tempat Sekolah dan Perkantoran

Bentuk tanah yang lain selain yang telah disebutkan di atas adalah terdiri dari tanah-tanah yang digunakan sebagai lokasi sekolah dan perkantoran. Jenis sekolah yang ada terdiri dari sekolah umum dan sekolah agama (madrasah dan pesantren). Perkantoran pada umumnya terdiri dari kantor-kantor pemerintah.

****