Lompat ke isi

Pola Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah Secara Tradisional Daerah Nusa Tenggara Barat/Bab 5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas

BAB V

POLA PEMILIKAN TANAH

Istilah pemilikan menunjukkan adanya hubungan antara perorangan, atau badan hukum dengan tanah atau suatu benda tertentu. Intensitas hubungan menentukan batas-batas hak dan kewajiban antara individu dengan tanah. Dalam khasanah hukum adat, istilah hak milik jarang dijumpai, hanya ada sebutan "sawah saya, sawahnya, ladangnya, kepunyaan saya atau kepunyaannya". (Ter Haar BZN, 1981 : 90).

Undang Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 menyebutkan bahwa hak milik adalah hak turun menurut, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Hak milik dapat beralih dan dapat dialihkan kepada orang lain.

Adapun pola pemilikan tanah dipengaruhi oleh norma-norma yang melembaga dalam masyarakat yang berbentuk pranata-pranata sosial.

1. PRANATA-PRANATA SOSIAL YANG BERLAKU DALAM PEMILIKAN TANAH.

1.1. Pranata Politik

Sebagaimana halnya pada pola penguasaan tanah, pemilikan tanah pun diwarnai oleh pola dan sistem masyarakat yang ada pada masa lampau.

Sejarah suku sasak dalam perkembangannya mengalami pasang surut. Pada tahun 1740, kekuasaan raja-raja sasak di bumi Lombok berakhir dan memasuki era baru dalam percaturan politik. Sejak itu bumi Lombok dikuasai oleh orang asing. Kedatangan orang-orang Bali ke Lombok tidak hanya berimplikasi politik, dalam arti memegang pemerintahan, tetapi juga membawa pengaruh pada aspek kehidupan yang lain. Peraturan kerajaan Karang Asem menyebutkan bahwa semua tanah yang berada dalam wilayah kekuasaan kerajaan merupakan drue dalam atau milik raja. Kebijaksanaan ini merupakan konsekuensi penguasa politik di seluruh wilayah kerajaan.

(bandingkan dengan Koesno, 1975 : 133).

Rakyat hanya diberikan hak pakai atas tanah yang ada dan tidak dapat dijadikan hak milik. Hak menggunakan tanah atau hak pakai pada dasarnya dapat diwariskan secara turun termurun. Tanah tidak dapat dimiliki karena pemakai hanya menggunakan tanah milik raja. Kewajiban rakyat sebagai pemakai tanah ialah membayar pajak kepada raja.

Makin ke Timur, kekuasaan Raja Karang Asem tidak begitu besar pengaruhnya. Raja Karang Asem berkuasa secara tidak langsung, yaitu melalui kaum bangsawan sasak.

Dengan demikian, peranan raja tidak begitu penting. Dalam hal yang berhubungan dengan tanah, berlaku sistem sebagaimana pada daerah yang dikuasai secara langsung oleh Kerajaan Karang Asem, yaitu dimiliki oleh kaum bangsawan sasak.

Konsep pemilikan di sini tidak seketat di daerah yang dikuasai secara langsung.

Kaum bangsawan sasak pada masa sebelumnya merupakan kelompok yang berkuasa di mana penguasa pada saat itu berkedudukan sebagai kepala adat yang memiliki kekuasaan terhadap wilayah dan tanah pauman. Rupanya masih bertahah pada masa kekuasaan Raja Karang Asem. Konsep pemilikan merupakan warisan konsep penguasaan yang berlaku sebelumnya.

Hak-hak rakyat terhadap tanah yang mereka gunakan selama ini tetap menjadi hak milik. Tanah pengayah atau nyakap hanya diberikan hak pakai atau bagi hasil dari rakyat. Tanah ini milik para bangsawan yang berkuasa. Rakyat sebagai penggarap mempunyai kewajiban-kewajiban tertentu kepada pemilik tanah.

Setelah Belanda berkuasa, konsep pemilikan menjadi lebih tegas. Hubungan turun temurun terhadap pemilikan tanah menurut adat diakui sebagai hak milik yang dilindungi dan diakui sepanjang dapat dibuktikan sebagai hak milik. Tanah pauman yang selama ini menjadi milik raja pada masa pemerintahan Raja Karang Asem diakui sebagai tanah adat di mana rakyat sebagai anggota persekutuan dilindungi hak-hak dan kewajibannya.

Sejak periode ini berlaku, pranata baru yang mengatur sistim pemilikan tanah perorangan diatur dengan jalan diadakan pengukuran (kelasiran) untuk menentukan hak milik yang lebih pasti dan jelas. Meskipun hasil pengukuran tersebut dimaksudkan untuk penetapan pajak, namun masyarakat yang meneirma bukti pembayaran pajak dalam bentuk pipil dijadikan bukti milik yang sah terhadap tanah yang dikuasainya.

Sistem di atas tetap berlangsung, baik pada masa kekuasaan Jepang, maupun pada periode setelah kemerdekaan.

Setelah berlakunya Undang Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960, sistem pemilikan diharapkan lebih tegas dengan memiliki bukti-bukti formal maupun tertulis. Kebijaksanaan ini tertuang pula dalam peraturan bersama Mentri Pertanian dan Agraria Nomor 2 tahun 1962 yang mengukuhkan hak atas tanah yang belum memiliki pipil dengan meminta surat keterangan dari Kepala Desa. Pada tahun 1965 dipertegas kembali dengan SK Nomor 226/DDA/1965 tentang pengukuhan hak milik atas tanah yang mempunyai pipil.

Pada tahun 1973 diatur kembali dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1973 tentang sertifikat tanah sampai dengan dilaksanakannya kebijaksanaan Pronas melalui Direktorat Agraria. Gambaran berlakunya sistem di atas terlihat dalam tabel berikut.

TABEL V.1
JENIS PEMILIKAN TANAH DI DESA SAKRA, SURABAYA DAN PADAMARA
No. Jenis bukti Pemilikan Frekuensi
1. Sertifikat 2
2. Akta jual beli 11
3. Pipil 30
4. Surat keterangan Kepala Desa 1
5 Tidak mempunyai bukti tertulis tetapi mempunyai saksi 4

Sumber : diolah dari data lapangan

Pipil masih tetap dipegang oleh masyarakat sebagai bukti pemilikan tanah. Sisanya dalam bentuk sertifikat, akta jual beli, surat keterangan dari Kepala Desa, dan yang lain tidak memiliki bukti pemilikan tertulis, tetapi tanah tersebut adalah tanah milik yang diperkuat dengan adanya saksi.

1.2. Pranata Religi

Manusia dalam hidupnya tidak akan lepas dari kepercayaan-kepercayaan tertentu yang ada dalam masyarakat.

Kepercayaan itu kadang-kadang membentuk suatu sistem yang mengatur kehidupan masyarakat yang bersangkutan.

Intinya berasal dari kepercayaan bahwa ada suatu kekuatan yang berada di luar diri manusia. Kekuatan itulah yang mengatur siklus kehidupan manusia.

Islam telah memberikan dasar yang kokoh dalam kehidupan masyarakat Lombok. Ajarannya tidak hanya menyentuh hubungan antara manusia dengan Tuhannya, tetapi juga mengatur hubungan antara manusia dengan manusia yang lain, bahkan antara manusia dengan benda-benda.

Benda-benda tersebut terdiri dari berbagai bentuk, antara lain tanah, rumah, perhiasan dan sebagainya yang biasanya diwariskan kepada generasi berikutnya. Dalam hal pewarisan ini, Islam memiliki nilai atau norma yang harus diikuti oleh pemeluknya. Ajaran tersebut tertulis dalam Al-Qur'an sebagai berikut :

"Untuk laki-laki ada bagian dari peninggalan Ibu bapak dan karib-karib yang terdekat; Dan untuk perempuan adabagian pula dari peninggalan ibu dan bapak dan karib-karib yang terdekat; baik sedikit ataupun banyak; baik sedikit ataupun banyak, sebagai bagian dari yang telah ditetapkan. (Al-Qur'an, IV : 7).

Selanjutnya dalam bagian lain secara terperinci mengajarkan tentang berapa bagian yang harus diterima oleh masing-masing ahli waris.

"Allah mewasiatkan kepadamu tentang (bagian anak-anakmu, untuk seorang laki-laki seumpama bagian dua orang perempuan. Kalau anak-anak itu perempuan saja lebih dari dua orang, untuk mereka dua pertiga dari peninggalan. Dan kalau perempuan itu seorang raja, maka untuknya seperdua.

Untuk dua orang ibu, bapak, untuk masing-masingnya seperempat dari peninggalan, jika ia (mayat) mempunyai anak. Kalau mayat tidak mempunyai anak dan yang mempusakai hanya ibu bapak saja, maka untuk ibunya seperenam, sesudah dikerluarkan wasiat yang diwasiatkannya atau utang-utangnya. Bapak-bapakmu dan anak-anakmu tiada kamu ketahui, siapakah diantara mereka yang lebih dekat manfaatnya kepadamu (inilah) suatu keperluan (ketetapan) dari pada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha bijaksana." (Al-Qur'an, IV : 11).

Dalam realitas masyarakat ternyata di samping berlaku nilai-nilai dan ajaran Islam, masih berlaku pula adat dalam mengatur kehidupan mereka. Menurut adat setempat, tanah hanya dapat diwariskan kepada anak lak-laki, sedangkan anak wanita hanya dapat menerima harta warisan yang lain selain tanah. Wanita hanya dapat menerima pusaka dalam bentuk perabotan atau isi rumah tangga.

Agama Islam mengatur bahwa semua anak, baik laki-laki, maupun wanita berhak mendapatkan warisan sesuai dengan ajaran yang berlaku. Bagi orang tua mengerti, mereka mencari upaya agar semua anak-anaknya mendapat warisan tanah sesuai dengan haknya. Oleh karena sistem pewarisan adat tentang tanah tidak dapat dilanggar begitu saja, jalan yang ditempuh adalah melalui sistem hibah. Dengan demikian beralihlah hak milik atas tanah dari yang menghibahkan kepada yang menerima hibah. Hibah cukup diikrarkan kepada yang menerimanya dihadapan anggota keluarga yang lain, atau dihadapan penghulu/Tuan Guru.

Pemindahan hak milik tanah melalui proses hibah tidak hanya seperti yang telah dijelaskan di atas, tetapi dapat pula dihibahkan kepada orang lain yang bukan keturunan langsung.Dorongan penghibahan dalam bentuk yang terakhir ini adalah untuk beribadah dan beramal. Tanah hibah ini dilandasi oleh motivasi amal biasanya dihibahkan kepada orang-orang tertentu yang patut menerimanya.

1.3. Pranata Ekonomi

Pranata ekonomi, mengatur bagaimana upaya manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Salah satu upaya manusia adalah berusaha untuk dapat memiliki tanah. Pada mulanya tanah-tanah yang ada terdiri dari tanah hutan yang merupakan tanah pauman. Karena dorongan kebutuhan, dibukalah tanah itu dengan seijin kepala adat, dalam hal ini Kepala Desa. Tanah yang baru dibuka tersebut digunakan untuk bercocok tanam atau sekaligus digunaagai tempat tinggal. Jika tanah tersebut dipelihara dan tetap digunakan Secara terus menerus, maka status tanah tersebut akan meningkat menjadi tanah milik. Pada tingkat pertama, penggunaan tanah tersebut adalah sebagai salah satu bentuk penggunaan hak anggota persekutuan desa terhadap tanah desa atau pauman desa. Sebaliknya, jika tanah tersebut ditinggalkan, dalam arti tidak lagi digunakan, maka dengan sendirinya putuslah hubungan antara tanah dengan penggarapnya.

Dengan demikian, tanah tadi akan menjadi hak semua anggota persekutuan. Meskipun demikian, kadang-kadang orang kedua yang akan menggunakan tanah tersebut akan menghubungi kembali orang yang pertama untuk mohon restu sehubungan dengan akan digunakan tanah yang telah digarapnya selama ini. Jika tanah tersebut sudah ditinggalkan sampai dua atau tiga kali panen, pada umumnya pihak pertama akan rela melepaskan hak atas tanah tadi untuk digunakan oleh orang lain. Biasanya permintaan pelepasan hak tersebut disertai dengan pemberian ala kadarnya dalam bentuk barang atau makanan.

Tanah yang baru dibuka tersebut dapat pula dipindahkan haknya kepada orang lain, meskipun tanah tersebut baru digunakan satu atau dua kali panen. Kadang-kadang tanah tersebut diserahkan kepada anggota keluarga atau putranya yang akan melanjutkan penggunaannya.

Dewasa ini, karena perkembangan penduduk hampir merata dan tersebar di seluruh wilayah desa, semua tanah yang ada memiliki status yang jelas, baik status perorangan, maupun badan hukum. Tanah bukit berbatu, tanah sungai yang berada di wilayah Sakra berstatus tanah negara. Oleh karena itu, bentuk dan prosedur pemilikan tanah yang telah diuraikan di atas hanyalah tinggal kenangan.

Sesuai dengan perkembangan yang ada, pola pemilikan tanah sekarang ini banyak ditentukan oleh sistem pewarisan jual beli dan tukar menukar. Bagaimana pemilikan tanah dengan sistem pewarisan ini akan dijelaskan pada bagian yang lain.

Jual beli (jual lepas) merupakan transaksi pemindahan atau pelepasan hak milik dari penjual (pemilik tanah) kepada pembeli. Jika transaksi berlangsung sesuai dengan perjanjian, maka pada saat itu terjadilah pelepasan hak milik penjual kepada pembeli sebagai pemilik baru. Jual beli tanah ini terjadi karena adanya asas saling membutuhkan. Penjual biasanya lebih aktif jika dibandingkan dengan pembeli. penjual melepaskan tanahnya karena didorong oleh kebutuhan akan sejumlah uang tunai. Sebaliknya, pembeli akan mempertimbangkan dalam mengambil keputusan, jika ia bermaksud untuk membeli tanah yang ditawarkan. Biasanya dasar pertimbangan itu ialah kebutuhan akan tanah dengan melihat letak tanah terlebih dahulu tingkat kesuburannya, dan sebagainya. Meskipun demikian, kadang-kadang membawa konsekuensi pada tingkat harga tanah. Pada masa lampau, bentuk transaksi itu berlangsung di bawah tangan. Hal ini didasarkan atas saling percaya antara yang satu dengan yang lain. Dewasa ini banyak menimbulkan kasus akibat ketidakpastian hukum jual beli di masa lampau.

Masyarakat pada umumnya sudah mengetahui hal ini karena setiap transaksi jual beli tanah dan sejenisnya selalu dilakukan dengan prosedur formal, yaitu dengan membuat akta jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dalam hal ini adalah Camat. Gambaran ini tercermin dalam tabel berikut.

TABEL V.2
PRESEDUR JUAL BELI TANAH PADA MASYARAKAT DESA SAKRA, SURABAYA DAN PADAMARA
No. Prosedur Jual beli Frekuensi
Absolut Relatif
1. Membuat akta jual beli dihadapan PPAT 11 68,75
2. Hanya menyerahkan pipil tanah kepada pembeli 1 6,25
3 Hanya dihadapan saksi-saksi 4 25,00
Sumber : diolah dari data lapangan.

Bentuk pemilikan yang lain adalah melalui tukar menukar. Tukar menukar ini dapat berbentuk tukar menukar lokasi dan tukar menukar tanah dengan barang. Tukar menukar lokasi biasanya berlangsung antara penduduk yang berasal dari desa yang satu dengan desa yang lain. Kadang-kadang juga antar penduduk yang ada dalam satu desa. Dasar pertimbangannya, lokasi tanah (sawah) biasanya jauh dari lokasi desa (tempat tinggal) atau tanah tersebut tidak dapat dibeli dengan uang karena dibutuhkan, misalnya untuk bangunan rumah tidak ada uang, terpaksa ditukar edngan sawah atau barang-barang yang lain.

Jika yang ditukar itu adalah lokasi tanah dengan lokasi tanah yang lain, maka sebagai pegangan biasanya didasarkan kepada asas kesepadanan. Jika menurut pandangan salah satu pihak, biasanya akan mendapatkan pertimbangan dari pihak-pihak ketiga, tanah tersebut tidak sepadan, maka diikuti dengan tambahan (imbuh), dalam bentuk uang maupun barang. Demikian halnya, apabila tanah tersebut ditukar dengan barang, asa kesepadanan itu tetap dipegang. Barang-barang tersebut biasanya dalam bentuk hewa, emas, atau perhiasan.

1.4. Hukum Adat

Semua bentuk hak yang berhubungan dengan tanah berawal dari tanah pauman. Dengan demikian, bila kita melukiskan hak-hak perorangan atas tanah, khususnya hak milik, maka kita harus beranjak dari hak-hak pauman atas tanah.

Manusia dalam hidupnya selalu berhubungan antara yang satu dengan yang lainnya. Dalam berhubungan tersebut membentuk suatu kelompok. Pada mulanya kelompok tersebut terdiri dari beberapa anggota yang dalam perkembangannya bertambah menjadi kelompok yang besar. Dalam hidup bersama antar anggota kelompok tersebut dibutuhkan sebudang tanah yang akan dijadikan sebagai tempat tinggal, tempat bercocok tanam, berburu, dan sebagainya. Atas dasar itu, terjadilah keterikatan kelompok tersebut dengan tanah. Lingkungan tanah di mana dia tinggaldiakuinya sebagai pauman desa. Tiap anggota kelompok mempunyak hak dan kewajiban. Hak atas tanah pauman tersebut dapat berlaku ke dalam dan ke luar. Setiap anggota masyarakat persekutuan desa mempunyai hak untuk membuka, menggunakan, dan menikmati tanah-tanah yang berada dalam lingkungan persekutuan (wilayah adat). Tanah-tanah yang dapat dibuka dan digunakan itu jalah tanah-tanah yang belum dikuasai atau belum berada dalam hak orang lain. Tanah-tanah yang baru dibuka tersebut, jika terus menerus digunakan akan dapat ditingkatkan statusnya menjadi tanah milik (kepunyaan) yang dapat diwariskan dan dipindahkan haknya ke tangan orang lain. Sebaliknya, jika tanah yang baru dibuka tersebut ditinggalkan dan tumbuh menjadi hutan, maka tanah tersebut akan kembali menjadi tanah pauman. Semua anggota persekutuan mempunyai hak untuk menikmati/menggunakan tanah tersebut.

Orang lain yang bukan anggota persekutuan dapat pula membuka dan menikmati tanah persekutuan dengan terlebih dahulu mendapatkan restu dari pimpinan adat. Hak mereka terbatas pada hak pakai/guna dan menikmati hasil dari tanah. Mereka tidak dapat meningkatkan haknya lebih jauh dari itu, baik melalui transaksi jual beli, bagi hasil, sewa dan sebagainya. Jika pada saatnya tanah tersebut tidak digunakan lagi, maka tanah tersebut akan kembali menjadi tanah pauman.

Hak dan kewajiban para pendatang sama dengan hak dan kewajiban anggota persekutuan yang lain misalnya. Jika terjadi perkawinan, istri dan suami menetap menjadi anggota persekutuan suami atau istri di lingkungan tempat tinggalnya.

Dewasa ini, tanah pauman yang dapat dibuka sesuai dengan proses di atas tidak lagi dijumpai. Hal ini disebabkan pertambahan jumlah penduduk sehingga semua tanah yang semula sebagai tanah pauman memilik hak-hak yang jelas bagi anggotanya.

Bentuk lain dari pemilikan tanah yang terdapat pada pranata ini tercermin dalam pola pewarisan. Sistem pemilikan berdasarkan pewarisan dibahas dalam bagian ini karena pola pewarisan tersebut didasarkan pada adat yang berlaku dan sanksi-sanksinya. Jika menyimpang dari pola yang ada akan diikuti oleh kecaman-kecaman anggota masyarakat yang lain. Kecaman itu akan datang dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan harta warisan tersebut.

Pembagian harta tersebut berpedoman pada sistem hukum waris menurut adat. Harta waris berasal dari harta bawaan masing-masing, harta yang diperoleh bersama selama perkawinan berlangsung (gono gini), dan kadang-kadang dari maskawin yang berupa benda/barang. Harta bawaan tesebut kadang-kadang berasal dari warisan, harta yang dibeli sendiri sebelum yang bersangkutan memasuki jenjang perkawinan, dan harta yang berasal dari pemberian. Jika harta bawaan tersebut berbentuk tanah dan emas (perhiasan), maka terlihat pemisahan yang jelas antara milik bapak dengan milik ibu.

Selama perkawinan berlangsung, kedua suami istri selalu berusaha menambah harta bendanya. Suami bekerja di luar rumah, istri bekerja di rumah menyiapkan dan makan dan memelihara anak-anaknya. Oleh karena itu, semua harta yang berhasil didapat selama perkawinan berlangsung akan menjadi milik bersama.

Khusus bagi wanita, kadang kala ada tambahan hak milik dalam bentuk pemberian sang suami pada waktu menjelang perkawian.

Apabila yang bersangkutan eninggal, maka harta-harta tersebut akan menjadi satu dan selanjutnya akan diwariskan kepada putra putrinya yang ditinggalkan.

Sebagaimana telah dijelaskan di atas bahwa pola pewarisan didasarkan pada sistem kekerabatan yang mengikuti alur bapak (patrilinear). Dalam adat setempat, tanah hanya dapat diwariskan kepada anak laki-laki, kecuali dihibahkan atau diwasiatkan bahwa tanah tersebut sebahagian akan diserahkan kepada anak wanita.

2. BENTUK-BENTUK PEMILIKAN TANAH

Sesuai dengan apa yang telah dikemukakan di atas tergambar bahwa bentuk-bentuk pemilihan tanah sebagai berikut :

2.1. Pembukaan Tanah Baru.

Bentuk pemilihan ini berawal dari tanah-tanah pauman yang dibuka secara bebas oleh anggota-anggota persekutuan.

Tanah yang baru dibuka tersebut akn diolah dan digunakan dalam rangka memenuhi segala jenis kebutuhan hidup. menurut adat setempat, apabila tanah tersebut diolah secara terus menerus, statusnya akan meningkat menjadi status pemilikan. Dalam perkembangannya, status tanah milik tersebut dapat berpindah hak dari pemilik kepada orang lain. Bentuk perpindahan hak milik tersebut dapat berupa waris, dihibahkan, jual beli (jual lepas), diwakafkan, dan ditukar.

2.2. Warisan

Harta yang dapat diwariskan terdiri dari benda yang berstatus hak milik. Demikian halnya dengan pewarisan tanah. Pewarisan adalah suatu proses menurunkan atau mengalihkan hak milik secara turun temurun dari generasi ke generasi berikutnya yang berhak menerima sesuai dengan nilai dan norma yang dianut oleh suatu masyarakat. Dalam masyarakat sasak, adat pewarisan tanah mengikuti pola kekerabatan, yaitu menurut garis keturunan darah dari pihak bapak (laki-laki). Hal ini tercermin dalam tabel berikut :

TABEL V.3
ASAL USUL TANAH WARISAN DI DESA SAKRA, SURABAYA DAN PADARAMA
No. Asal Tanah Frekuensi
Absolut Relatif Relatif Kumulatif
1. Dari pihak ibu 0 0 0
2. Dari pihak bapak 27 96,43 96,43
3, Dari pihak bapak/ibu 1 3,57 100

Sumber : diolah dari data lapangan

Tanah waris tersebut sebagian besar mempunyai bukti hak milik (93,10%) dan sisanya (6,90%) tidak mempunyai bukti. Bukti hak milik tersebut terdiri dari sertifikattanah (6,89%), pipil (89,66%), dan surat keterangan dari kepala desa (3,45%).

Ada dua pola yang berbeda dalam menerapkan sistem pewarisan yang berlaku dalam masyarakat sasak. Pola tersebut merupakan pengaruh dari ajaran agama dan adat. Pengaruh agama tercermin dalam hukum waris yang menghendaki pembagian harta secara proporsional dari semua pihak. (ahli waris) yang berhak, baik anak laki-laki maupun perempuan.

Sebaliknya sistem adat hanya membenarkan bahwa tanah hanya dapat diwariskan kepada keturunan laki-laki. Penyimpangan sistem adat dapat dilakukan dengan jalan hibah yang akan dijelaskan kemudian.

2.3. Hibah

Bentuk ini merupakan pengalihan atau penyerahan hak milik kepada orang lain. Pada umumnya tanah-tanah yang dihibahkan itu beralih hanya dalam lingkungan anggota keluarga yang termasuk hukum waris menurut adat atau agama, ahli waris mendapatkan sejumlah harta tertentu. Orang tua dalam masa hidupnya berhak membuat perhitungan lain untuk mengalihkan hartaya kepada ahli warisnya, baik yang telah ditentukan oleh adat, maupun agama.

Adat sasak mengajarkan bahwa tanah hanya dapat diwariskan kepada anak laki-laki. Orang tua mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian tanahnya kepada anak wanita. Begitu pula halnya dengan ajaran Islam. Ahli waris, baik laki-laki, maupun wanita menurut garis keturunan vertikal dan horizontal mempunyai hak atas harta warisan. Orang tua biasanya akan memperhitungkan harta waris yang akan dibagikan kepada yang berhak.

Sisanya akan diberikan kepada ahli waris yang lain sesuai dengan kehendak dari pewaris.

Di samping itu, seorang yang akan mengambil anak (anak angkat), baik menurut adat, maupun hukum Islam tidak mempunyai hak tanah warisan. Oleh karena itu, jalan yang ditempuh adalah dengan pehibahan.

Proses penghibahan diawali dengan wasiat atau pesar dari pemilij tanah semasa hidup kepada anggota keluarga/anak-anaknya yang tertua, dihadapan penghulu atau Tuan Guru. Sebagian tanah yang telah dibagi, diserahkan kepada anak angkat atau anak-anak lain yang ditunjuk.

Gambaran kasus tersebut akan dikemukakan dalam tabel berikut.

TABEL V.4
POLA PENGHIBAHAN TANAH DI DESA SAKRA, SURABAYA DAN PADAMARA
No. Asal Hibah Frekuensi Alasan Perjanjian Bukti
Absolut Relatif
1 Bapak 2 50 Kasih sayang ada tertulis Pipil
Tanah terbengkalai Ada tidak tertulis Pipil
2 Ibu 2 50 Sukarela Tidak ada T. ada

Sumber : diolah dari data lapangan

2.4. Jual Beli (jual lepas)

Bentuk lain pemilikan tanah berasal dari transaksi jual beli (jual lepas) tanah. Transaksi tersebut bersifat perorangan di mana hubungan antara pembeli dengan penjual berlangsung secara pribadi yang kadang-kadang dilakukan melalui seorang perantara (makelar).

Pada waktu terjadi transaksi terjadilah pengalihan hak milik dari penjual (pemilih) kepada pembeli sebagai pemilik baru. Pada masa lampau, proses jual beli tersebut berlangsung di bawah tangan dengan hanya mengandalkan kepercayaan.

Hal ini berlangsung karena sistem masyarakat belum sekompleks sekarang. Akibat proses jual beli tersebut, dewasa ini banyak menimbulkan kasus. Oleh karena itu, masyarakat lebih berhati-hati, jika akan melakukan transaksi jual beli tanah. Gambaran bentuk transaksi jual beli tanah sebagai berikut.

TABEL V.5
BUKTI TRANSAKSI JUAL BELI TANAH DI DESA SAKRA, DESA SURABAYA DAN PADAMARA
Jenis Bukti transaksi Frekuensi
Absolut Relatif Relatif/kumolatif
1. Akta jual beli 11 68,75 68,75
2. Tidak punya akta, tetapi dihadapan saksi 4 25 93,75
3. Penyerahan pipil 1 6,25 100

Sumber : diolah dari data lapangan;

Dari tabel di atas terlihat adanya kehati-hatian masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli tanah. Meskipun demikian, masih ada yang melakukan transaksi di bawah tangan dengan mengandalkan para saksi. Di samping itu, jual beli tanah berlangsung hanya dengan menyerahkan pipil (tanda pembayaran pajak) kepada pembeli.

2.5. Tukar Menukar

Bentuk pemilikan tanah yang terakhir adalah dengan jalan menukar sebidang tanah dengan tanah yang lain atau dengan jenis barang yang lain, seperti hewan, barang-barang berharga (emas), dan sebagainya. Telah dijelaskan di atas bahwa proses tukar menukar ini berlangsung dengan memperhatikan atas kesepadanan atau keseimbangan, baik kualitas maupun kuantitas barang-barang yang akan ditukar.

*****